>>
Anda sedang membaca ...
Catatan Dahlan Iskan, Manufacturing Hope

Benang kusut KBI yang sudah kelihatan ujungnya

Senin, 16 April 2012
Manufacturing Hope 22

Ada satu BUMN yang sebenarnya penting tapi bernama PT KBI: Kliring Berjangka Indonesia.

Bukan karena namanya itu yang salah tapi memang sejak mendapatkan izin operasional sebagai lembaga kliring berjangka lebih 10 tahun lalu, belum bisa menjalankan fungsinya.

Tugasnya sebenarnya mulia tapi memang berkelok-kelok jalannya. Misinya jelas, tapi kabur dalam pelaksanaannya.

KBI seharusnya mengurus “integritas perdagangan berjangka, pasar fisik komoditas, dan integritas informasi sistem resi gudang” tapi sampai hari ini baru 1 persen pelaksanaannya.

Sebenarnya kalau KBI sukses sungguh bisa ikut memajukan pertanian dan perkebunan kita. Petani kita tentu juga ikut menikmati. Kita pun tidak akan ketinggalan lagi. Semua negara maju menyelenggarakan perdagangan komoditi berjangka. Kita yang masih belum.

Dengan perdagangan komoditi berjangka ini fluktuasi harga produk pertanian bisa dicegah. Keluhan harga-harga hasil pertanian seperti jagung dan beras yang anjlok di musim panen bisa teratasi. Lalu-lintas fisik hasil pertanian juga tidak terlalu besar. Yang akan lebih mondar-mandir adalah angka-angka.

Yang lebih penting lagi, hasil-hasil pertanian itu sudah bisa dimonetisasi tidak lama setelah panen terjadi. Volume perdagangan kita menjadi melonjak. Perhitungan terhadap GDP juga bisa berubah.

Memang tidak gampang membuat sistem perdagangan komoditi ini berjalan. Direksi KBI sudah beberapa kali berganti tapi jalan juga belum bisa ditemukan. Ide begitu banyak di masa lalu tapi semuanya kuldesak.

Ada benang kusut yang harus diurai. Hari Minggu akhir Maret lalu diskusi benang kusut itu diadakan di ruang kerja saya di lantai 19 Kementerian BUMN. Hasilnya: kekusutan itu belum akan bisa diurai, tapi sudah kelihatan dari mana mulai menguraikannya.

Pertanyaan menggoda dalam diskusi itu: bagaimana KBI, sebagai perusahaan, bisa hidup lebih 10 tahun di tengah-tengah benang kusut seperti itu? Rupanya naluri manusia di mana-mana sama: harus bisa hidup.

Seperti apa pun keadaannya. Bagaimana pun caranya. Seberat apa pun kondisinya. Segersang apa pun lahannya. Naluri survival manusia inilah memang modal utama kehidupan.

Tidak terkecuali manusia Surdiyanto Suryodarmodjo yang kini menjabat Direktur Utama PT KBI itu. Sus, begitu panggilannya, sebenarnya sudah berusaha menghidup-hidupkan perdagangan komoditi berjangka. Berbagai cara dia lakukan. Berbagai upaya dia tempuh.

Tapi karena syarat-syarat hidupnya perdagangan komoditi berjangka itu banyak, tidak mudah menyatukannya. Bayangkan ada 11 lembaga di luar KBI yang juga harus berjalan kalau mau KBI bisa berfungsi.

Perdagangan komoditi berjangka bisa berjalan baik manakala 12 lembaga ini bergerak bersama dalam satu irama. Ibarat sebuah mobil harus ada setirnya, gasnya, remnya, mesinnya, speedo meter-nya, gardannya, rodanya, dan jalan rayanya. Juga sopirnya dan bahan bakarnya. KBI hanyalah salah satu dari bagian itu.

Dalam sebuah sistem perdagangan berjangka, harus ada lembaga kliring, asuransi, bank penyelesaian, penjamin, penerbit sertifikat, penjaga mutu, pengelola gudang, sistem informasi real time, stand by seller, stand by buyer, dan harus ada BAPPEBTI (seperti BAPEPAM-nya pasar modal). Tentu harus ada penjual dan pembeli utama. Yakni mereka yang mau mengikatkan diri menjadi anggota KBI sekaligus anggota pasar fisik komoditas.

Persoalannya: bagaimana merangkai semua itu dalam satu proses. Salah satu saja tidak berfungsi, bubarlah sistem ini. Tidak berjalannya konsep resi gudang sebagai sarana untuk menolong petani beras kita, misalnya, antara lain karena memang secara keseluruhan system perdagangan komoditi berjangka ini belum berjalan.

Kalau Sus menunggu bersatunya 12 lembaga itu, bisa-bisa PT KBI mati duluan. Agar perusahaan terus hidup dan karyawannya bisa tetap memperoleh gaji, untuk sementara KBI menjalankan bisnis sampingan: perdagangan saham. Hasil main samping ini ternyata sangat lumayan.

Bisa-bisa PT KBI keasyikan main samping dan lupa permainan yang menjadi pokok tugasnya. Main-main ini bisa menghasilkan omset Rp 60 miliar/tahun dengan laba Rp 40 miliar.

Di satu pihak saya tentu sangat memuji naluri survival direksi KBI ini. Terima kasih Pak Sus! Anda pahlawan perusahaan dan pahlawan untuk karyawan-karyawan Anda! Di lain pihak tentu saya prihatin karena 99% aktivitas KBI masih di luar tugas pokoknya.

Yang juga menyenangkan adalah Sus masih terus kelihatan gelisah. Dia masih berpikir waras: kalau cara main samping ini diterus-teruskan, lantas apa bedanya KBI dengan perusahaan sekuritas. Dia juga gelisah: kapan KBI bisa berfungsi sesuai dengan bidang usahanya yang mulia itu.

Kesimpulan diskusi di hari Minggu itu sudah tepat: KBI tidak mungkin jalan tanpa pembenahan di bagian hulunya dulu. Hulunya yang harus disiapkan. Maka saya putuskan BUMN harus serius bergerak membenahi hulunya. Biarkan KBI tidak berjalan dulu. Biarkan KBI meneruskan permainan sampingnya dulu.

Dalam satu tahun ke depan pembenahan hulu harus selesai. Agar tidak banyak masalah, biarlah BUMN-BUMN pangan yang menyiapkan hulunya itu. Pelan-pelan, kalau pasar sudah terbiasa, swasta pasti ikut dengan sistem modern ini. Tiga program besar BUMN di bidang pangan, bisa sekaligus dijadikan hulu sistem perdagangan komoditi berjangka.

Program ProBeras BUMN harus sukses dulu. Demikian juga program Yarnen (bayar utang benih/pupuk BUMN saat panen), dan program perkebunan padi (pencetakan sawah baru) juga harus berhasil.

Jaringan mereka inilah nanti (termasuk pabrik-pabrik penggilingan beras) yang akan menjadi anggota KBI, sekaligus menjadi anggota pasar fisik komoditi.Kalau BUMN pangan calon-calon anggota KBI ini sudah eksis dan tertata, baru kita melangkah ke yang lebih hilir: pergudangan. Tanpa sistem pergudangan yang baik, tidak mungkin sistem perdagangan komoditi berjangka ini berjalan.

Semua komoditi harus masuk gudang. Bukan gudang biasa, tapi gudang bersertifikat. Sekarang ini, jangankan gudang bersertifikat, berapa potensi gudang yang tersedia saja masih belum terkoordinasi. Pergudangan kita harus jadi kekuatan ekonomi yang penting.

Senin lalu saya perlukan berkunjung ke Kalibaru Timur. Di situlah PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) berkantor. Inilah BUMN yang bergerak di bidang pergudangan. BGR memiliki gudang sendiri sebanyak 160 buah, tapi seluruh gudang yang dikelolanya sebanyak 615 buah.

Ini belum cukup. Gudang-gudang milik BUMN lain harus dalam satu koordinasi. Misalnya gudang milik Bulog, gudang milik Pertani, dan gudang milik Pusri. Bahkan gudang-gudang milik pemerintah, seperti milik Kementerian Perdagangan, juga harus tergabung dalam sistem pergudangan nasional.

Kalau tahun ini sektor hulu sudah selesai ditata, giliran tahun depan sektor pergudangan menjadi fokus kita. Sertifikasi gudang harus diurus mulai tahun ini, agar tahun depan bisa mengikuti pola pergudangan yang sudah dipelopori PT BGR. Menurut Dirut PT BGR, Mulyanto, perbankan kita sudah mulai mengakui pentingnya peranan gudang bersertifikat dalam sistem pembiayaan nasional.

“Barang yang ada di gudang bersertifikat sudah bisa diagunkan. Kami tinggal mengeluarkan bukti simpan. Bukti simpan ini sudah menjadi surat berharga,” kata Mulyanto.

Karena harus ada dua lini di hulu dan di tengah yang harus dikerjakan dengan serius dan tekun, rasanya sistem perdagangan komoditi berjangka baru bisa dikembangkan di tahun ketiga: 2014. Bersamaan dikembangkannya sistem resi gudang. Kita memang tidak sabar.

Tapi tanpa ketelatenan membenahi hulunya, sampai kapan pun sistem perdagangan komoditi tidak akan terwujud.

Jalan masih panjang, lorong-lorongnya berkelok-kelok, godaannya begitu banyak, tapi kalau langkah sudah diayunkan, tujuan akan tercapai. Kecuali ada interpelasi.(*)

Dahlan Iskan
Menteri BUMN

Diskusi

500 respons untuk ā€˜Benang kusut KBI yang sudah kelihatan ujungnyaā€™

  1. petamaxxx yang ditunggu2 sudah muncul

    Posted by Muthawif Online | 16 April 2012, 6:30 am
    • penutupan kata2nya paling akhir, sangat menusuk anggota DPR. “Jalan masih panjang, lorong-lorongnya berkelok-kelok, godaannya begitu banyak, tapi kalau langkah sudah diayunkan, tujuan akan tercapai. Kecuali ada interpelasi.”

      ini dapat juga diartikan DPR itu bisanya ngomong doang, bisanya merecoki kerja men BUMN. Negara ingin maju, rakyat ingin sejahtera justru harus berhadapan dengan DPR…yah DSPR sekarang sudah tidak dpt dipercaya..katanya pro rakyat..yang benar ya pro kroni2nya dan pro partainya…wuueekkkk…

      mari bergabung:

      Gerakan mencari pemimpin Indonesia yang tidak haus kekuasaan, tidak haus harta karena semua sudah ada. Pekerja keras amanah dan memegang janji. Sehingga bisa fokus mengurus rakyat. Dahlan iskan tidak punya partai, inilah gerakan mendukung Dahlan Iskan untuk Presiden, setidaknya ada calon alternatif yang bisa membawa Indonesia kedepan dan lebih baik.

      http://www.facebook.com/groups/dahlaniskangroup/

      Posted by hapsari | 16 April 2012, 6:35 am
      • Betul banget tuh… Makanya Lupakan politik.!!! Yg penting,..kerja…kerja…kerja…

        Posted by ABud | 16 April 2012, 7:10 am
        • EMANG KIRIK…anggota DPRkita itu,,,bisanya cuma MENGONGGONG…TAKUT NGGAK KEBAGIAN DAGING DAN TULANG, MARI KITA AWASI BERSAMA SIAPA2 YANG MENGUSULKAN INTERPELASI DAN PENDUKUNGNYA JGN HARAP KITA PILIH LAGI…MARI KITA JADIKAN MUSUH BERSAMA….DUNIA AKHIRAT SAYA TAK RELA KALO ORANG BAIK DI INJAK INJAK DINEGERI INI,,,TERMASUK PARTAI YANG KONON KATANYA AGAMIS..PKS…sungguh aku kecewa dan menyesal memilihmu….

          Posted by wahyudi | 16 April 2012, 6:54 pm
      • Lupakan politik.. kejar harga diri bangsa..

        Let see..
        orang yg seneng maen anggaran/piknik pake duit negara.. vs orang yg gak digaji n ambil fasilitas
        wakil rakyat yg bener2 gak mewakili rakyat.. vs pejabat yg mau terjun dan berinteraksi dgn rakyat
        orang yg tidur di jam kerja di gedung ber-ac..vs orang yg tidur di jam tidur di rumah rakyat
        orang yg santai mainan gadget saat rapat n mewah2an.. vs orang yg ikut berpeluh di sawah saat terik
        orang yg peduli kemewahan dirinya.. vs orang yg menuntut pelayanan publik hrus prima
        terobosan korporasi vs belitan birokrasi
        apakah ada solusi win-win utk rakyat, biar BUMN biar lbih kenceng larinya.. atau mereka cuma pingin menangkan dirinya/parpolnya/ambisinya, cuma ngejar deal blakang meja, cari panggung tanpa hasil konkret

        tpi its ok itu emang permainan mereka.. dan pak Dis jga harus bisa jelasin klo memang dia punya alasan/strategi yg kuat.. Meski sejujurnya saya msih belum percaya golkar ama pdip malaikat yg punya niat tulus utk meluruskan.. apalagi liat sepak terjangnya mengguncang2 dan bermain pada isu bbm (yg seharusnya ekonomi/energi ke ranah politik), atau isu2 lainnya..

        Posted by Agung.Budi | 16 April 2012, 7:58 am
        • DPR meminta keterangan atau pertanggungjawaban kpd pemerintah mengenai kebijakan, itu kan wajar..
          Bung Dis, tidak perlu khawatir.. Aku yakin hasil akhirnya akan baik-baik saja dan tetap bernilai positif..

          Posted by san | 17 April 2012, 11:32 am
      • Lupakan politik.. kejar harga diri bangsa..
        Lupakan DPR .saat nya kita berperang :

        1st target membersihkan BUMN dari orang parpol sehingga BUMN bisa jadi perusahaan yang sehat. Klon-ning 100 orang DI untuk di taruh di BUMN.
        2nd target , klon ning 100 orang DI di pemerintahan.
        3rd target , klonning 500 orang DI di DPR

        DPR boleh interpelasi, tapi suruh mereka kembalikan dulu duit rakyat yang mereka makan. Mereka memakai duit rakyat tapi mengganggu orang yang kerja buat rakyat.

        Posted by komandoxvii | 16 April 2012, 8:34 am
      • hahaha betul banget…………………………… KECUALI ADA INTERPELASI hahah ………………… menohok banget

        Posted by Didik Asyhari | 16 April 2012, 11:10 am
      • Kalau semua orang dan elemen bangsa berpikir untuk kemajuan bangsa dan negara, maka tidak akan pernah terjadi orang yang baik / amanah / progresif / visioner / mendahulukan kepentingan bangsa akan disingkirkan / disia-siakan…

        Tapi dengan kondisi politik kita saat ini yang berbilang partai dan pasti punya kepentingan dan agenda sendiri2, rasanya hal ini sangat mungkin terjadi..

        Menjalankan fungsi kontrol adalah penting, tapi bukan dengan niat untuk menjatuhkan. Tetapi untuk meluruskan kembali.
        Semoga DPR sebagai salah satu elemen negara betul2 berpihak pada bangsa & negara dan bukan pada kepentingan tertentu / atau kelompok tertentu dengan mengatas-nama-kan rakyat.

        Kalau DPR terbukti seperti ini.. rakyat yang diwakilipun pasti akan mendukung…

        Posted by WIED WIBOWO | 16 April 2012, 11:30 am
      • kalimat penutup yang sangat aq suka ” Kecuali ada interpelasi” maju terus DI
        DPR kebanyakan omong doank

        Posted by ndriet GSK | 16 April 2012, 1:27 pm
      • kata penutupnya sungguh sangat menyedihkan dan terkesan sangat Ironis, ternyata justru DPR lah yang menjadi penghalang dan rintangan bagi kesejahtraan rakyat. dan lebih ironis lagi DPR yang seharusnya mengawasi kinerja pemerintah, Ini justru dpr harus diawasi seluruh rakyat Indonesia. Ini bener-bener sudah kebangeten alias keterlaluan.

        Posted by adjisidji | 16 April 2012, 11:39 pm
    • betul bung hapsari.
      saya seide dengan anda.. Yang ingin disampaikan pak Dis kira2 gini.. “Lagi lari kenceng menuju finish (biar jadi juara dan ada hadiah gede), kok ditaburi ranjau paku, dijegal, ditarik bajunya.. Kapan mau finish?!”

      teman2, sebarkan nama2 pengusung interpelasi, pastikan mereka tidak masuk senayan lagi 2014!

      Posted by wawan | 16 April 2012, 6:57 am
    • Interpelasi adalah pertahanan akhir DPR, dan itu menunjukkan jati dirinya sebagai “INDIVIDU” BUKAN WAKIL RAKYAT. Dengan begitu mereka memproklamirkan dirinya sebagai orang munafik secara terang-terangan. Dengan bangganya mereka makan gaji sebagai wakil rakyat TETAPI DENGAN BANGGA DIA MEMBELA DIRINYA DARI KETIDAK BERDAYAAN SEBAGAI ANGGOTA DPR DENGAN “INTERPELASI”.
      Semoga Pak DIS selalu dalam lindungan-NYA, amin Allohumma amin……!!!!!!!!

      Posted by MChoir | 16 April 2012, 7:17 am
    • waduh ane malah udah telat gan, gk dapet pertamaxx…hiiihihii
      pkoknya tetep Like DIS Yo…

      Posted by KancaNe BojoNe KoncoKu | 16 April 2012, 7:27 am
    • dpr mah banyak bacot doank.sedikit bekerja,banyak berkoarnya.

      Posted by jayalah Indonesia | 16 April 2012, 9:19 am
    • Just info, untuk para Dahlanisme – Dahlanisti, pada Rabu ini – 18 April 2012 – topik Mata Najwa adalah Komando Koboi yg mana narasumbernya tidak lain dan tidak bukan adalah Komando kita semua – Bung Dahlan Iskan. klo ga salah jam tayangnya 21.30.

      Selamat menyaksikan, jangan lupa siapkan cemilan ! šŸ˜‰

      Posted by Jend. Naga Bonar | 16 April 2012, 9:38 am
    • selamat! anda sudah pertamax :d

      Pak DI itu punya satu kecerdasan yg jarang dimiliki pemimpin2 di Indonesia : pintar menghubungkan organisasinya dengan organisasi2 yg lain. dan yg selalu dia lakukan, kira2 bahasanya begini : “kalau bisa dari negara kita saja, kenapa harus dari orang lain?” šŸ™‚

      Posted by ikhwanalim | 16 April 2012, 10:16 am
    • Pasti mereka-meraka yg mengajukan Interpelasi takut jagonya dapat saingan untuk RI 1 di 2014 , coba ngaca itu nenek – nenek masih ngebet pengin jadi PRESIDEN.
      Ayo tetap kerja kerja dan kerja Pak DIS

      Posted by Sarju | 17 April 2012, 8:50 am
  2. test satu dua tiga

    Posted by Administrator | 16 April 2012, 6:30 am
  3. tersenyum dan merenung ttg kalimat terakhir… Kecuali ada interpelasi he3… sebenarnya DPR mewakili rakyat yang mana ya??? Salam Kangen dari TKI Saudi Arabia

    Posted by Muthawif Online | 16 April 2012, 6:32 am
  4. Direktur PT KBI itu nama aslinya panjang banget, tp disingkat Pak Sus…tp usaha sampingnya bagus!tugas utamanya belum….ok lah maju…!

    Posted by Orang lama | 16 April 2012, 6:38 am
  5. sebenarnya saya masih kurang tahu benar apa itu yang dibahas pak dis…setidaknya sekarang sy ngerti..walau sedikit bingung. untung ada pak dis yang tidak pelit informasi…jadi rakyat seperti saya ini jadi tambah wawasan. walaupunsy tidak bersentuhan dengan apa yang lagi dibahas sama bapak…:)

    untuk mbak hapsari makasih info grupnya…meluncur ke tkp…http://www.facebook.com/groups/dahlaniskangroup/

    Posted by sutrino | 16 April 2012, 6:43 am
  6. Maju terus pak dahlan iskan..

    Posted by dwi syilfi | 16 April 2012, 6:43 am
  7. ICW, Dahlan iskan lebih konsen jangan pencitraan dulu….GUNDULMU CEPOT…OPO P DI IKI RA KERJO,,,KON IKU NGERTI OPO,,,P DI ORA PECINTRAAN…Tapi kerja yang langsung ke pokok masalah…

    Posted by rielloaros | 16 April 2012, 6:43 am
    • apa gak IAW? (bukan ICW)

      Posted by pincuk | 16 April 2012, 7:02 am
      • mksdnya IAW ya pak, sy jg bc di metrotvnews (dot)com, biasa pak wawan, negeri ini negeri para komentator heheheā€¦ Tentu saja saya lebih percaya dahlan iskan (lewat tulisan Manufacturing Hope)ketimbang mas-mas dr
        IAW itu, xixixiā€¦:D saya harus bnyk baca, melihat dan mendengar, sebelum menilai dan menghakimi.
        takut dpt label komentator omong kosong dg tindakan nol melekat ke saya, maaf ya mas-mas dr IAW heheheā€¦

        Posted by anak sehat | 16 April 2012, 7:28 am
      • sorry ada kesalahan penulisan.. IAW. YANG TERTULIS ICW MOHON MAAF,….SOALE RODK NESU IKI…LIAT ORANG KERJA DI SALAHNO THOK…

        Posted by rielloaros | 16 April 2012, 8:41 am
        • Sabar, sabar, Mas. Ngombe disek, ben adem. Nyebut Jenenge Gusti sing makaryo ing sak jlantrahane langit. Mengko yen wes adem ayo nesu rame-rame. Ndelok anggota dewan penggaweane mung nggedabrus ae, kerjo ora kerjo nyacat wong liyo, aku yo pingin nesu iki… Jan Juanchok tenan anggota dewan kuwi!!!

          Posted by Arema Pro Dahlan Iskan | 17 April 2012, 3:26 am
          • SALAM AREMA…
            KON NGGANTI AE MENTERINE…ICAL WEDI KARO DI…KALAH POPULAR…DI ORA PERLU DADI PRESIDEN WES TERKENAL…COBA JA KALU BERANI….ICAL MALAH ANJLOK…LAPINDO URUSEN SIK.,.SAMPEK MACET CUK MAMBENGI

            Posted by rielloaros | 17 April 2012, 8:46 am
  8. ilmu baru!
    kasihan betul pak sus…
    daripada mikir interpelasi, buah pikir tentang PT.KBI jauh lebih bermanfaat.

    selain pak Dis, adakah yang pernah mencarikan solusi 12 element harus jalan?? Gimana dgn DPR? Ah tidak, mereka itu lbh pantas urus rok mini sama interpelasi, jangan lupa snack waktu rapat yang enak ya…

    Posted by wawan | 16 April 2012, 6:46 am
  9. MARZUKI ALI …DAHLAN ISKAN GAK MAKSIMAL..-PERLU LEBIH CEPAT….AKU SING WONG NDESO AE NGERTI POLA KERJANE P DI…LHA IKI MARZUKI…ISONE NYACAT ORA BANTU..KASIH IDE…KOYOK DPR KABEH ..MBOK DI KASIH MASUKAN…ADA ORANG KERJA TENANAN MALAH NGGANGU AE…WES2..PAK DI TAK CLONNING AE ADA 10 ORANG BEN HEBAT NEGOROKU

    Posted by rielloaros | 16 April 2012, 6:48 am
  10. Tetap semangat Pak !!!
    “ANJING” (!!!) menggonggong kafilah berlalu…….

    Posted by Bolo DW | 16 April 2012, 6:50 am
  11. Kalau anda anggota DPR yang siap-siap mengajukan interpelasi anda wajib malu baca bagian akhir tulisan diatas, tapi mudah-mudahan urat malu anda belum putus seperti Tuhan membutakan hati anda…..

    Posted by montormiber | 16 April 2012, 6:51 am
  12. ICW kan konsen ngurusin ttg hal-hal korupsi?? Kok sekarang pengen numpang tenar nyinggung2 pak Dis? Baru kelihatan ya..kulit dari ICW spt apa..hmm, Orang yang kerja ikhlas itu akan fokus sama hal-hal yg diurusnya.. Dengan ini saya nyataken ICW kerja tak ikhlas dan ingin ikut pencitraan saja, sasarannya jelas.. Diajak parpol jadi anggota kehormatan ya?? Hm..

    Posted by wawan | 16 April 2012, 6:52 am
    • Pak Wawan, apa gak IAW? (bukan Icw)

      Posted by pincuk | 16 April 2012, 7:04 am
      • wkwkwk LSM ajaib yg gak kedenger kiprahnya realnya utk rakyat..
        Ini mah bukan Government Watch tapi Dahlan Iskan Watch..
        Abis menteri lain yg gak beres, gak pernah diusik, nah giliran yg ngusik kans orang yg bayarnya..
        Ampe bela2 kasak-kusuk bikin website tandingan, ngumbar opini itu2 aja tanpa data valid dan gak peduli dgn penjelasan..

        Jgn2 klonengan yg selama ini kontra, model2 mahluk gaib twiter bernama triomacan atau GOWA yg ternyata eh ternyata baru dpt amanat dikit dah korupsi duit bantuan tsunami

        Posted by Aris | 16 April 2012, 8:16 am
    • wah salah nuduh nih, maksudnya IAW bukan ICW.

      maaf maaf

      Posted by wawan | 16 April 2012, 7:11 am
      • IAW pak, sy jg bc di metrotvnews(dot)com, biasa pak wawan, negeri ini negeri para komentator hehehe… Tentu saja saya lebih percaya dahlan iskan (lewat tulisan Manufacturing Hope)ketimbang mas-mas dr IAW itu, xixixi…:D saya harus bnyk baca, melihat dan mendengar, sebelum menilai dan menghakimi. takut dpt label komentator omong kosong dg tindakan nol melekat ke saya, maaf ya mas IAW hehehe…

        Posted by anak sehat | 16 April 2012, 7:24 am
        • klo ICW, selama ini dan sampai saat ini, jika tdk salah, kredibilitas dan integritasnya tetap terjaga. Klo IAW, saya tdk tahu. LSM opo to kuwi? lahirnya sama jagung dulu mana? Misinya apa? Yang diperjuangkan apa? dana operasinya (sebelumnya sdh operasi/aktivitas?) dari mana? siapa saja yang nyetir LSM itu?

          Posted by pincuk | 16 April 2012, 7:45 am
  13. Ha..ha..ha… Meledaklah tawa saya membaca closing tulisan Pak DI. InsyaAllah slamet Pak, wong nawaitu-nya mengabdi kepada negara dan bangsa. Ngibadah…kata orang Trenggalek. Amin. Biarkan anjing menggonggong, kafilah tetap melaju!

    Posted by mito | 16 April 2012, 6:54 am
    • closingnya itu lo pak Dis, bener-bener makyuuss……
      DPR nya dah pada gerah sama tingkah laku Pak DIS, takut nggak kebagian jatah makan besar…..

      Posted by tete-sup | 16 April 2012, 8:44 pm
  14. Permasalahan dilihat dan dicari solusinya….bukan mencari kesalahan direksinya. andai pemimpin kita disemua lini dan bidang punya AMANAH dalam menjalankan tugas “Kala Niatnya Sudah Melayani…..akan Ikhas tanpa bebanmKerja,kerja dan kereja yanpa pamrih”. Kalau sudah melalangkah insya Allah …Tujuan akan tercapai. Kalimat ini yang menggelitik..’Jalan masih panjang, lorong-lorongnya berkelok-kelok, godaannya begitu banyak, tapi kalau langkah sudah diayunkan, tujuan akan tercapai’.

    Kecuali ada interpelasi.

    Posted by ANAR | 16 April 2012, 6:57 am
  15. Anak Tk yg ndak mau naik kelas, pemilu besok golput aja milih DPR.
    Tapi kalo calon presiden pak Dis. . . Harus contreng. . .

    Posted by Posag | 16 April 2012, 6:58 am
  16. Mendiagnosa inilah langkah awal yang paling berat, menentukan sakit, setelah itu mengobati / memperbaiki.. Pak DIS= Produk Bermutu Indonesia

    Posted by wiedodo | 16 April 2012, 7:02 am
  17. bener mas, saya sekeluarga juga nyengir waktu baca bagian akir.

    meski interpelasi bukan hambatan BERARTI, tapi jelas akan menyedot energi dan fokus bapak 60th ini…

    closing pak Dis bagi saya, DPR (pengusung interpelasi) seolah menjadi Asfalasafilin hehe.. Dan memang iya. Huh!

    Posted by wawan | 16 April 2012, 7:02 am
  18. anjing DPR menggonggong, kafilah Dahlan tetap berlalu…

    jadi benar, kan. membenahi negara ini butuh pemerintahan yg berpikirnya 25, 30 bahkan 100 tahun ke depan. bukan hanya 5 tahunan cari selamat dari 1 pemilu ke pemilu berikutnya…

    Posted by Novrian Eka Sandhi | 16 April 2012, 7:04 am
    • betul mas…mrk kan hanya ingin balik modal yg kemaren…jd pikiran mrk cupet…pdhal sbelum muncul kita jg tdk tahu asal usul mreka semua…tau2 mau jd pahlawan kesiangan mengatas namakan rakyat…pdahal kita tdk tau integritas dr mrka slama ini…maklum mrka hanya punya modal utangan 5 thn utk jd pahlawan kesiangan…maju terus pak DIS….LUPAKAN POLITIK…..KEJAR HARGA DIRI…apa itu interpelasi…kampungan….

      Posted by larejogja | 16 April 2012, 8:10 am
    • “politician think about the next election, statement (negarawan, maksudnya) think about the next generation” kata anis baswedan, …. entah ngutip dr siapa …;)

      Posted by masteddy | 16 April 2012, 8:42 am
  19. Do’a kami menyertai langkah dan perjuanganmu pak DI. Smoga tetap sehat dan panjang umur. Betapa kejinya orang2 yang berniat mengganjal langkah2 orang yang ingin menuju kebaikan masyarakat banyak….

    Posted by Heri suryo hadiwinoto | 16 April 2012, 7:07 am
  20. Semangat terus, Pak !!! Semoga selalu dalam lindungan-Nya. Dan semoga “Virus Interpelasi” bagaikan SAYUR PEPAYA Bu Marto Paino, sedikit pahit tapi MENYEHATKAN.

    Posted by wanto ngasem | 16 April 2012, 7:08 am
  21. mumpung masih sedikit yang komen, saya koment dulu. baru baca. hehehe

    Posted by Nur Ali Muchtar | 16 April 2012, 7:08 am
  22. teman-teman ada yg bisa bisa menjenjelaskan tentang perdagangan komoditi berjangka tidak? maklum nih saya org udik jd gak ngerti istilah-istilah ekonomi, semoga ada yg mau berbagi, jd saya bisa lbh paham sebelum menanggapi, usul, saran atau hanya berkomentar ttg MH kali ini.

    Posted by anak sehat | 16 April 2012, 7:09 am
  23. maju terrusss pantang mundur, biarlah “mereka2 menggonggong” yang penting niat dan kemauan yg benar jalan terus. Interpelasi hadapi dgn kepala dingin , nanti akan kelihatan yg punya jiwa kenegarawan dan nasionnalisme itu siapa dan yg punya jiwa untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok itu siapa. Dahlanmania akan dukung 100% . Sehat dan sejahtera selalu P. Dis.

    Posted by andhika pratama | 16 April 2012, 7:09 am
  24. teman-teman ada yg bisa bisa menjelaskan tentang perdagangan komoditi berjangka tidak? maklum nih saya org udik jd gak ngerti istilah-istilah ekonomi, semoga ada yg mau berbagi, jd saya bisa lbh paham sebelum menanggapi, usul, saran atau hanya berkomentar ttg MH kali ini.

    Posted by anak sehat | 16 April 2012, 7:09 am
    • googling….

      Posted by hs Rijal | 16 April 2012, 7:34 am
      • iya mas bro, tadi sdh googling nemu ini:

        Perdagangan Berjangka Komoditi
        Oleh: Dwikorahardo Histiajid |
        Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual / beli dengan penyerahan kemudian (atau tanpa penyerahan kemudian), berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.

        Kontrak Berjangka merupakan bentuk kontrak yang standar, untuk membeli atau menjual komoditi dalam; jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari, yang telah ditetaokan oleh bursa.

        Kontrak Berjangka yang diperdagangkan:
        1. Forex.
        Pasar forex (foreign exchange) / pasar uang adalah merupakan suatu bentuk perdagangan valuta asing, yang melibatkan pasar-pasar uang utama dunia, yaitu; Tokyo, London dan New York selama 24 jam secara berkesinambungan dengan sistem kontrak gulir.

        2. Stodex.
        Stodex (Stock Index) Futures adalah perdagangan Index Saham Berjangka / berkala (asing), seperti; Nikkei ā€“ Jepang (Nikket 225), Hang Seng ā€“ Hongkong Kospi ā€“ Korea (Kospi 200), Dow Jones, Mini S&P 500 dan Mini Nasdaq, yang didasarkan atas rata-rata harga saham unggulan (bluechip), yang diperdagangkan di Bursa Saham.

        3. Hard Commodity.
        Perdagangan Berjangka Hard Commodity merupakan perdagangan kontrak berjangka komoditi tambang dengan penyerahan atau tanpa penyerahan di kemudian hari, seperti; minyak OPEC dan emas, dalam bentuk Kontrak Gulir dan Kontrak Index.

        4. CFD
        CFD (Contract for Difference) adalah suatu bentuk instrumen finansial bagi para investor yang tertarik berdagang efek-efek utama, index-index dan komoditas.

        CFD adalah instrumen derivatif yang diperdagangkan dengan menggunakan margin. Dengan demikian, kinerja ekonomi produk dasar tanpa kompleksitas berdagang barang secara fisik. Hal ini memberi kesempatan kepada spekulan dan investor untuk berpartisipasi dalam pergerakan pasar tanpa harus memiliki saham tersebut.

        Peserta Perdagangan Berjangka:

        Pedagang Berjangka
        Pialang Berjangka
        Hedger (Produsen/Konsumen)
        Individu
        Dan lain-lain

        Keunggulan Produk Berjangka:
        1. Safe
        Aman, karena dana nasabah disimpan dalam rekening terpisah di Bank yang ditunjuk, yang disebut sebagai ā€œSegregated Accountā€, yang disetujui oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi).

        2. Online Trading
        Transaksi, status rekening, berita dan data analisa teknikal dapat diakses setiap hari, setiap saat, dari mana saja.

        3. Daily Report
        Laporan setiap hari untuk transaksi konvensional.

        4. High Liqudity
        Dana dapat ditarik sewaktu-waktu, setiap saat, pada hari itu juga, asalkan masih dibawah jam 12.00 (aturan kinerja Bank). Jika di atas jam 12.00, maka dana baru akan sampai ke rekening nasabah keesokan harinya (H+1).

        5. Flexible
        Kemudahan dalam prosedur pembukaan rekening maupun penarikan dana.*

        Sumber: mifx
        http://kompasiana.com/post/bisnis/2010/03/16/perdagangan-berjangka-komoditi/

        dasar saya bodoh, jd tetep gak mudeng

        Posted by anak sehat | 16 April 2012, 7:49 am
      • iya mas bro, sy sdh googling kok, nemu artikel ini
        http://m.kompasiana.com/post/bisnis/2010/03/16/perdagangan-berjangka-komoditi/

        tapi dasar sy yg bodoh, tetep aja gak mudeng hehehe

        Posted by anak sehat | 16 April 2012, 8:01 am
    • sy pernah ikut pengenalan bursa berjangka komoditi ini th 2001 yg lalu, jd mhon dimaafkan jk ada yg salah/kurang tepat dan tolg dikoreksi (correct me if i’m wrong/CMIIW) jk ada yg lbh paham ttg hal ini. lgpula background sy bkn dr ekonomi …
      intinya begini, bro …..
      bursa berjangka komoditi spt bursa yg lain (saham atau mt uang), cm bedanya yg dijual d bursa ini adalah komoditi, biasanya komoditi pertanian atau pertambangan, spt : kopi, karet, gula, gandum, coklat, emas, dll.
      seorang investor dpt membeli komoditi tsb dng harga skrang, meskipun komoditi tsb baru akan diadakan/didatangkan 6 bln yg akan datang (makanya disebut bursa berjangka), nah …. slama dlm jangka waktu 6 bln tsb sang investor sdh bisa melakukan transaksi thd komoditi yg dibelinya (mis : coklat), meskipun komoditinya (coklatnya) tidak -lbh tepatnya, belum- ada. sang investor bebas mau menjual atau membeli lagi komoditi yg ada di bursa tsb. menurut trainer sy dulu, kalo jeli membaca pasar sang investor pasti untung, harga komoditi naik, untung, hrg komoditi turun , untung juga. salah satu kelebihan bursa ini adalah pematokan kurs $ thdp Rp. waktu itu (th 2001) $1 dipato Rp. 4.000,- sedang Yen Jepang dipatok Rp. 140,- ….. jd meskipun ada gonjang ganjing kurs mata uang, bursa komoditi ini gak terpengaruh …
      kurang lbh demikian, bro …… jk ada yg lbh paham mohon ditambahkan …
      salam

      Posted by masteddy | 16 April 2012, 8:08 am
  25. DPR nggak ada kerjaan apa? ngrecokin aja

    Posted by alicenona | 16 April 2012, 7:20 am
    • kan DPR = Dewan Perampok Rakyat = Dewan Perampok Rakus, terus apalagi ya….

      Nah dari awal kan Bung Dis udah berucap (baca: berjanji) klo BUMN dibawah komando beliau harus BEBAS kepentingan politik (baca: bebas dari orang2 partai politik ataupun bebas dari kacung2 suruhan partai politik) sehingga BUMN tidak bisa lagi dijadikan sapi perahan.

      Nah ini udah terbukti dengan sudah dipilihnya Dirut beserta jajaran Direksi lainnya untuk beberapa BUMN yang bonafid2, contoh yang paling anyar adalah disatukannya BUMN yang bergerak dalam bidang perkebunan – yang tentu dalam segi ukuran sangat memabukkan bagi para TIKUS yang rakus sekalipun, belum lagi Bulog dan BUMN lain yang bergerak dalam bidang pertanian. Tentu ini sangat tidak disenangi oleh para TIKUS yang berfikir bahwa Negara Indonesia ini adalah milik nenek moyang mereka yang mereka pikir bisa mereka rampok seenak udelnya sendiri. Apalagi musim kampanye (baca: 2014) sudah dekat – yang notabene nya membutuhkan banyak modal.

      Makanya dibikinlah 1001 skenario untuk menggoyang Bung Dis, syukur2 klo bisa sampai jatuh, salah satunya tentu saja yang sekarang lagi hangat dibicarakan, Interpelasi.

      Salam untuk semua penganut Talk Less Do More. Kerja, Kerja, Kerja !!!

      Posted by Jend. Naga Bonar | 16 April 2012, 10:05 am
  26. Kok bisa terang gitu ya antara kakek 60 th yang masih semangat bekerja dgn anak anak muda yang keenakan duduk di kursi empuk dpr. Kesimpulannya rakyat cerdas harus menggungkan hak pilih utk tidak memilih dpr sebagai bentuk ketidak percayaan, atau sebaiknya dpr diinterpelasi saja oleh rakyat. Trims

    Posted by Bapak tho | 16 April 2012, 7:22 am
  27. segalanya saling kait mengait. tidak boleh fokus hanya di satu sisi atau bidang, tapi lupakan sisi atau bidang yang lain. PT KBI ini contohnya.

    Posted by Nur Ali Muchtar | 16 April 2012, 7:22 am
  28. saya heran….
    bukannya interpelasi tu hak saktinya DPR ya…?

    klo gtu pak Di hebat dong….
    dari saking hebatnya….
    DPR harus mengeluarkan jurus saktinya….

    BRAVO PAK DI…..
    kami slalu mndukungmu apapun yang terjadi….

    Ayo tmn2…
    qt kawal perjuangan Pak Di, demi kemajuan bangsa…..

    Posted by hs Rijal | 16 April 2012, 7:28 am
    • iya hak sakti yg salah alamat, harusnya kalo menteri kan lgsg bisa dipanggil lewat RDP, interpelasi itu untuk presiden. Maka bnyk yg bilang dpr cari muka, lebay, bodoh, atau mengada-ada. Menurut saya sih kombinasi semuanya. hehehe

      Posted by anak sehat | 16 April 2012, 7:35 am
    • Seorang menteri di-interpelasi…………!!!!
      Itu menunjukkan kwalitas sang Menteri………!!!!
      DPR semakin merosot citranya…….!!!
      Sang Menteri semakin berkibar pamornya…..!!!!!

      Maju terus Pak DIS…….!!!!!
      Kami mendoakanmu…….!!!!!

      Semoga Alloh selalu Melindungimu…….!!!!!
      Semoga Alloh Meridloi semua langkahmu……!!!!!

      AMIN….YAA ROBBAL ALAMIN…..!!!!!

      Posted by MChoir | 16 April 2012, 7:44 am
      • Ų§Ł„Ł„Ł‡ ŁˆŲ­ŲÆŁ‡ ŁŠŲ¹Ł„Ł… Ł…Ų§ Ł‡Łˆ Ų£ŁŲ¶Ł„ Ł„Ų§Ł†ŲÆŁˆŁ†ŁŠŲ³ŁŠŲ§. Ų„Ł† Ų“Ų§Ų” Ų§Ł„Ł„Ł‡.

        Posted by Unta Madinah | 18 April 2012, 8:27 pm
  29. gemes aq sama DPR

    Posted by alicenona | 16 April 2012, 7:30 am
    • Aq juga… guemeeeeessssssss gitu…. gemes-gemes gimanaaaaaaaa gitu…. hihihi…

      Posted by Ismael Bin Yehuda | 17 April 2012, 2:10 am
    • Ų£Ų¹Ų¶Ų§Ų” Ł…Ų¬Ł„Ų³ Ų§Ł„Ų„ŲÆŲ§Ų±Ų© Ł‡Ł… Ų±Ų§Ų¦Ų¹ŲŖŁŠŁ† Ų¬ŲÆŲ§. ŁˆŁƒŲ§Ł† ŁˆŲ§Ų­ŲÆ Ł…Ł† Ų§Ł„Ł…ŲŖŲ·Ł„ŲØŲ§ŲŖ Ł„ŲŖŲµŲØŲ­ Ų¹Ų¶ŁˆŲ§ ŁŁŠ Ų§Ł„Ł…Ų¬Ł„Ų³ Ł„ŁŠŁƒŁˆŁ† Ų±Ų§Ų¦Ų¹ŲŖŁŠŁ†.

      Posted by Unta Madinah | 18 April 2012, 8:22 pm
  30. Interpelasi memang hak konstitusi DPR, tapi untuk bertanya tentang kebijakan tentang Kepmen Men BUMN sangat berlebihan, buang2 energi, bikin gaduh. Gunakan forum RDP, Rapat Konsultasi dll. Penggagas dari interpelasi adalah anggota DPR dari Partai oposisi yg mengaku partai pro rakyat, tapi kerjanya bikin gaduh trs terhadap hal-hal yg bisa diselesaikan secara elegant dan konstitusional.

    Posted by awan | 16 April 2012, 7:35 am
  31. menurut teman teman disini, jadi Apakah Pak Dahlan Iskan melanggar UU No. 19 Tahun 2003 ttg BUMN? Terlepas dari yang menentangnya adalah para anggota DPR yg kredibilitasnya mungkin meragukan. Tetapi tolong fokus terhadap tindakan Pak Dahlan, bukan anggota DPR-nya.

    Tolong jika komentar ada alasannya. Biar bisa menambah wawasan.

    Apalagi jika ada ahli hukum yang mungkin bisa melihat isi UU tersebut, yang mana mungkin ada pasal-pasal yang menimbulkan multi tafsir.

    Posted by uyung | 16 April 2012, 7:37 am
    • saya sih bukan ahli hukum, tapi dari sekilas saya baca UU tersebut, beberapa pasal menyebutkan
      pasal 14 ayat 1 : Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara
      dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal
      tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara

      Bagian Kelima
      Direksi Persero
      Pasal 15
      (1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.
      (2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri.

      jadi dalam hal pengangkatan direksi/ komisaris sudah sesuai UU, meski di pasal 16 ayat (2) : Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

      pasal 16 ini yang mungkin bisa jadi batu sandungan DI, karena ga ada penjelasan mengenai uji kelayakan dan kepatutan, dan saya curiga pada tahapan inilah DPR bisa bermain. cmiiw

      Posted by sukimin | 16 April 2012, 9:43 am
      • saya rasa uji kelayakan & kepatutan itu sudah ada juga di mekanisme yang dijalankan pak DI sekarang. tidak mungkin komisaris BUMN (yang menjadi delegasi menteri BUMN) mengangkat direksi tanpa fit & proper test.

        Posted by sinug3 | 16 April 2012, 3:53 pm
        • Ya.. yakin. Pasti sudah melalui fit & proper test.

          Posted by WIED WIBOWO | 16 April 2012, 7:06 pm
        • setahu sya di MH yg lain pernah di bicarakan ole pak DIS…bahwa BUMN telah mempunyai stok gudang utk direksi+manajerial…jd sewaktu2 dibutuhkan dan dipercayakan…diambil dr stok itu….jd fit & propertest oleh pak DIS sdh dilakukan setiap saat…agar pemilihan direksi tidak GADUH + BISING…

          Posted by larejogja | 16 April 2012, 7:21 pm
      • Saat dulu BUMN banyak diobral murah ke luar negeri, kira-kira Undang-Undang ini sudah lahir apa belum? Kalau belum, berarti yang membuat Undang-Undang ini adalah bagian dari orang-orang yang membiarkan BUMN kita dijadikan barang pesta-pora oleh negara lain. Di saat itu alasannya negara lagi butuh duit, lalu dijual BUMN. Orang-orang bukannya mencari uang untuk negara, malah menjual aset. Orang-orang itu sekarang pada ke mana? Dahlan Iskan termasuk orang yang memiliki visi mencari uang untuk negara dengan BUMN yang dijiwai semangat korporasi, bukan BUMN yang terikat aturan-aturan protokoler birokratis. Kalau masalah kekhawatiran menjual BUMN, yang mengamati BUMN di hari gini banyak sekali instansinya bukan hanya DPR. KPK, BPK, bahkan LSM. Keputusan menjual BUMN juga gak bisa begitu saja keluar tanpa sepengetahuan DPR, iya khan?!

        Dahlan Iskan selama ini menggenggam seratusan korporasi yang surplus di tangannya. Dia seperti sudah memiliki linuwih makrifat korporasi, memiliki otomatisasi daya kelola yang impulsnya sudah menyatu dengan syaraf autonom. Sudut pandangnya bukan lagi sebagai operator atau user seperti kebanyakan anggota dewan, tapi dia sudah mencapai pada system analys yang bisa langsung memahami bagaimana kinerja sebuah BUMN hanya dengan melihat perbedaan kursi direktur dan karyawan di ruang rapat. Orang seperti Dahlan Iskan sudah paham betul dengan kode-kode korporasi yang bagi orang awam tidak bisa diterjemahkan ke dalam bahasa komunikasi biasa, dia melihat suatu pertanda di mana di saat yang sama orang lain tidak melihatnya. Otomatisasi korporasi dalam jiwa Dahlan Iskan terlihat saat dia ngamuk di pintu tol dan mengomentari pelayanan pintu tol Jasamarga, “Orang mau bayar kok harus antri.” Dia melihat BUMN sebagai mesin pengumpul uang, sehingga seharusnya kinerja BUMN bisa dipercepat agar proses penggalangan dana dari konsumen itu bisa berlangsung cepat dan efisien. Konsumen secara otomatis akan mendapatkan perlakuan yang memuaskan dan BUMN gak perlu merugi. Dahlan Iskan juga membuktikan bahwa dirinya bisa mencarikan uang, menjual kartu tol terbanyak, melebihi direktur Bank Mandiri, dalam pemasaran langsung di lapangan. Coba anggota dewan yang disuruh jualan, mau apa gak kira-kira?! Udah gak digaji, kerja keras keringetan, meski sakit tetap semangat jadi pelayan negara, eh ada saja orang yang menggunakan sudut pandang negatif.

        Di berita terakhir, anggota dewan sepertinya mulai melunak. Kalau menurut Dahlan Iskan Undang-Undang itu dirasa tidak mendukung aksi-aksi korporasi, mereka mengajak agar Undang-Undang itu dibicarakan lagi dan mungkin nantinya bisa diganti dengan Undang-Undang BUMN yang baru, yang lebih korporasi.

        Posted by Ismael Bin Yehuda | 17 April 2012, 2:41 am
        • Pertanyaan mendasarnya belum terjawab, yaitu : Apakah Pak Dis melanggar UU?

          Apakah karena Pak Dis orang baik, maka bisa melanggar UU?
          Dan ketika yang menjabat orang lain maka jangan sampai melanggar UU?

          Saya hanya khawatir peristiwa ini mengakibatkan Pak Dis lengser sebagai Menteri. Itulah enaknya Pak Dis sebagai pribadi yang tidak punya kepentingan pribadi dalam menjalankan amanah rakyat. Ngak masalah kalau tidak jadi menteri. Tapi kita sebagai bangsa yang akan kehilangan sekali.

          Tapi jika benar para anggota DPR mau membicarakan ttg revisi UU tsb, maka terlihatlah kemampuan Pak Dis untuk mempengaruhi bukan saja para BUMN yg jelas2 dibawahnya, tetapi juga anggota DPR. Semoga.

          Posted by uyung | 17 April 2012, 7:43 am
          • Biar jelas dan gak sepotong-sepotong, ini UU lengkapnya, silahkan dibaca sendiri. Membaca pasal-pasal pasti bikin ngantuk, sebaiknya langsung ke bagian penandatangan Undang-Undang ini di bagian paling bawah sendiri. Selamat menikmati. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; b. bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; c. bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal; d. bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; e. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004; 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); 4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Dengan Persetujuan Bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal. 4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. 6. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha. 7. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. 8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. 9. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. 10. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. 11. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. 12. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. 13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Pasal 2 (1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah : a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan; c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. (2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Pasal 3 Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 4 (1) Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. (2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. kapitalisasi cadangan; c. sumber lainnya. (3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (4) Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 5 (1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. (2) Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Pasal 6 (1) Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. (2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Pasal 7 Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah. Pasal 8 (1) Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, apabila: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan; atau b. anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN. (2) Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Dalam hal anggaran dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Menteri mengangkat 1 (satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum. Pasal 9 BUMN terdiri dari Persero dan Perum. BAB II PERSERO Bagian Pertama Pendirian Pasal 10 (1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. (2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal 11 Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Bagian Kedua Maksud dan Tujuan Pasal 12 Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah : a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Bagian Ketiga Organ Pasal 13 Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris. Bagian Keempat Kewenangan RUPS Pasal 14 (1) Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. (2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. (3) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai : a. perubahan jumlah modal; b. perubahan anggaran dasar; c. rencana penggunaan laba; d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero; e. investasi dan pembiayaan jangka panjang; f. kerja sama Persero; g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan; h. pengalihan aktiva. Bagian Kelima Direksi Persero Pasal 15 (1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS. (2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri. Pasal 16 (1) Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero. (2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. (3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. (4) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama. Pasal 17 Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Persero. Pasal 20 Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal 21 (1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan. Pasal 22 (1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang. (2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. Pasal 23 (1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Persero ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris. (3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 25 Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Persero. Bagian Keenam Komisaris Pasal 27 (1) Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS. (2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri. Pasal 28 (1) Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. (3) Komposisi Komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen. (4) Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Dalam hal Komisaris terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Komisaris diangkat sebagai komisaris utama. (6) Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian. Pasal 29 Anggota Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Komisaris diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 31 Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi. Pasal 32 (1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (2) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. Pasal 33 Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Persero Terbuka Pasal 34 Bagi Persero Terbuka berlaku ketentuan Undang-undang ini dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. BAB III PERUM Bagian Pertama Pendirian Pasal 35 (1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. (2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan pengawasan Perum diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Maksud dan Tujuan Pasal 36 (1) Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. (2) Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Bagian Ketiga Organ Pasal 37 Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Bagian Keempat Kewenangan Menteri Pasal 38 (1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi. (2) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Direksi kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. (3) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan Perum yang bersangkutan. Pasal 39 Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila Menteri: a. baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi; b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau c. langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum. Pasal 40 Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum diatur dengan Keputusan Menteri. Bagian Kelima Anggaran Dasar Pasal 41 (1) Anggaran dasar Perum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya. (2) Perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang perubahan anggaran dasar Perum. Bagian Keenam Penggunaan Laba Pasal 42 (1) Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. (2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal Perum. (3) Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain. Pasal 43 Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direksi Perum Pasal 44 Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 (1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. (2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum. (3) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. (4) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. (5) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama. Pasal 46 Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 47 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 48 Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perum. Pasal 49 (1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan. Pasal 50 (1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang. (2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan. Pasal 51 (1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas. (3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan alasannya secara tertulis. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perum diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 53 Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pendirian Perum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54 Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Perum. Pasal 55 (1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri. (2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. (3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. (4) Dalam hal tindakan Direksi menimbulkan kerugian bagi Perum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri mewakili Perum untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan. Bagian Kedelapan Dewan Pengawas Pasal 56 Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 (1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. (2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota Dewan Pengawas diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perum tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. (3) Komposisi Dewan Pengawas harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas. (6) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian. Pasal 58 Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 59 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 60 Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perum serta memberikan nasihat kepada Direksi. Pasal 61 (1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (2) Berdasarkan anggaran dasar atau Keputusan Menteri, Dewan Pengawas dapat melakukan tindakan pengurusan Perum dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. Pasal 62 Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMN Pasal 63 (1) Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada. (2) Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya. Pasal 64 (2) Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3) Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung ke Kas Negara. Pasal 65 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Dalam melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian. BAB V KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM Pasal 66 (1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. (2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri. BAB VI SATUAN PENGAWASAN INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN Bagian Pertama Satuan Pengawasan Intern Pasal 67 (1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. (2) Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama. Pasal 68 Atas permintaan tertulis Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern. Pasal 69 Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern. Bagian Kedua Komite Audit dan Komite Lain Pasal 70 (1) Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. (2) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Komisaris atau Dewan Pengawas. (3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain diatur dengan Keputusan Menteri. BAB VII PEMERIKSAAN EKSTERNAL Pasal 71 (1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan oleh Menteri untuk Perum. (2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI Bagian Pertama Maksud dan Tujuan Restrukturisasi Pasal 72 (1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional. (2) Tujuan restrukturisasi adalah untuk: a. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan; b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara; c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan d. memudahkan pelaksanaan privatisasi. (3) Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh. Bagian Kedua Ruang Lingkup Restrukturisasi Pasal 73 Restrukturisasi meliputi : a. restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan sektor dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; b. restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi : 1) peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah; 2) penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik. 3) restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasi/ manajemen, operasional, sistem, dan prosedur. Bagian Ketiga Maksud dan Tujuan Privatisasi Pasal 74 (1) Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk : a. memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero; b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan; c. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat; d. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif; e. menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global; f. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar. (2) Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero. Bagian Keempat Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan yang Dapat Diprivatisasi Pasal 75 Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Pasal 76 (1) Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria: a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau b. industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah. (2) Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan Undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat diprivatisasi. Pasal 77 Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN; b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi. Pasal 78 Privatisasi dilaksanakan dengan cara: a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal; b. penjualan saham langsung kepada investor; c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan. Bagian Kelima Komite Privatisasi Pasal 79 (1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi. (2) Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha. (3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 80 (1) Komite privatisasi bertugas untuk: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi; b. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi; c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral pemerintah. (2) Komite privatisasi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau bantuan instansi pemerintah atau pihak lain yang dipandang perlu. (3) Ketua komite privatisasi secara berkala melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. Pasal 81 Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk: a. menyusun program tahunan Privatisasi; b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; c. melaksanakan Privatisasi. Bagian Keenam Tata Cara Privatisasi Pasal 82 (1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas perusahaan-perusahaan dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. (2) Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 84 Setiap orang dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan dilarang terlibat dalam proses Privatisasi. Bagian Ketujuh Kerahasiaan Informasi Pasal 85 (1) Pihak-pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum terbuka. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Hasil Privatisasi Pasal 86 (1) Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara disetor langsung ke Kas Negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran hasil Privatisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 87 (1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja. Pasal 88 (1) BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 89 Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 90 BUMN dalam batas kepatutan hanya dapat memberikan donasi untuk amal atau tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 91 Selain organ BUMN, pihak lain mana pun dilarang campur tangan dalam pengurusan BUMN. Pasal 92 Perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 93 (1) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus telah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero. (2) Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 94 Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka: 1. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850); 2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); dinyatakan tidak berlaku. Pasal 95 Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 70 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA UMUM I. Memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang selanjutnya lebih rinci diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 merupakan tugas konstitusional bagi seluruh komponen bangsa. Dalam kaitan di atas, dirasa perlu untuk meningkatkan penguasaan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik melalui regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping usaha swasta dan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi. II. Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. Di samping itu, BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen dan hasil privatisasi. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha pada hampir seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri dan perdagangan, serta konstruksi. III. Dalam kenyataannya, walaupun BUMN telah mencapai tujuan awal sebagai agen pembangunan dan pendorong terciptanya korporasi, namun tujuan tersebut dicapai dengan biaya yang relatif tinggi. Kinerja perusahaan dinilai belum memadai, seperti tampak pada rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang ditanamkan. Dikarenakan berbagai kendala, BUMN belum sepenuhnya dapat menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau serta belum mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global. Selain itu, karena keterbatasan sumber daya, fungsi BUMN baik sebagai pelopor/perintis maupun sebagai penyeimbang kekuatan swasta besar, juga belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Di lain pihak, perkembangan ekonomi dunia berlangsung sangat dinamis, terutama berkaitan dengan liberalisasi dan globalisasi perdagangan yang telah disepakati oleh dunia internasional seperti kesepakatan mengenai World Trade Organization (WTO), ASEAN Free Trade Area (AFTA), ASEAN Framework Agreement on Service, dan kerjasama ekonomi regional Asia Pacific (Asia Pacific Economic Cooperation/APEC). IV. Untuk dapat mengoptimalkan perannya dan mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi dunia yang semakin terbuka dan kompetitif, BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain melalui pembenahan pengurusan dan pengawasannya. Pengurusan dan pengawasan BUMN harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata-kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Peningkatan efisiensi dan produktifitas BUMN harus dilakukan melalui langkahlangkah restrukturisasi dan privatisasi. Restrukturisasi sektoral dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga tercapai efisiensi dan pelayanan yang optimal. Sedangkan restrukturisasi perusahaan yang meliputi penataan kembali bentuk badan usaha, kegiatan usaha, organisasi, manajemen, dan keuangan. Privatisasi bukan semata-mata dimaknai sebagai penjualan perusahaan, melainkan menjadi alat dan cara pembenahan BUMN untuk mencapai beberapa sasaran sekaligus, termasuk didalamnya adalah peningkatan kinerja dan nilai tambah perusahaan, perbaikan struktur keuangan dan manajemen, penciptaan struktur industri yang sehat dan kompetitif, pemberdayaan BUMN yang mampu bersaing dan berorientasi global, penyebaran kepemilikan oleh publik serta pengembangan pasar modal domestik. Dengan dilakukannya privatisasi BUMN, bukan berarti kendali atau kedaulatan negara atas BUMN yang bersangkutan menjadi berkurang atau hilang karena sebagaimana dinyatakan di atas, negara tetap menjalankan fungsi penguasaan melalui regulasi sektoral dimana BUMN yang diprivatisasi melaksanakan kegiatan usahanya. Pentingnya penataan yang berkelanjutan atas pelaksanaan peran BUMN dalam sistem perekonomian nasional, terutama upaya peningkatan kinerja dan nilai (value) perusahaan, telah diamanatkan pula oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Ketetapan Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis – Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004. Tap MPR tersebut menggariskan bahwa BUMN, terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum, perlu terus ditata dan disehatkan melalui restrukturisasi dan bagi BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum dan berada dalam sektor yang telah kompetitif didorong untuk privatisasi. V. Penataan sistem pengelolaan dan pengawasan BUMN telah dilakukan Pemerintah pada waktu yang lalu dan kiranya akan terus berlanjut. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah dengan penataan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur BUMN. Pada tahun 1960, telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan tujuan mengusahakan adanya keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari badan usaha negara yang ada. Pada tahun 1969, ditetapkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Dalam Undangundang tersebut, BUMN disederhanakan bentuknya menjadi tiga bentuk usaha negara yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan) yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 : 419), Perusahaan Umum (Perum) yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan Perusahaan Perseroan (Persero) yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) khususnya pasal-pasal yang mengatur perseroan terbatas yang saat ini telah diganti dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, Pemerintah membuat pedoman pembinaan BUMN yang mengatur secara rinci hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme pembinaan, pengelolaan dan pengawasan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN). Berbagai Peraturan Pemerintah tersebut memberikan arahan yang lebih pasti mengenai sistem yang dipakai dalam upaya peningkatan kinerja BUMN, yaitu berupa pemberlakuan mekanisme korporasi secara jelas dan tegas dalam pengelolaan BUMN. Namun, berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tersebut masih belum memberi landasan hukum yang kuat di dalam pengembangan badan usaha negara sejalan dengan perkembangan dunia korporasi seperti halnya upaya-upaya privatisasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. VI. Berdasarkan kenyataan tersebut diatas, dan memperhatikan amanat ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999, maka dipandang perlu untuk menetapkan suatu Undang-undang baru yang mengatur BUMN secara lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan dunia usaha. Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memenuhi visi pengembangan BUMN di masa yang akan datang dan meletakkan dasar-dasar atau prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Penerapan prinsip-prinsip tersebut sangat penting dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan BUMN. Pengalaman membuktikan bahwa keterpurukan ekonomi di berbagai negara termasuk Indonesia, antara lain disebabkan perusahaan-perusahaan di negara tersebut tidak menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara konsisten. Undang-undang BUMN dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan dan pengawasan berlandaskan pada prinsip efisiensi dan produktivitas guna meningkatkan kinerja dan nilai (value) BUMN, serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Undang-undang ini juga dirancang untuk menata dan mempertegas peran lembaga dan posisi wakil pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal BUMN, serta mempertegas dan memperjelas hubungan BUMN selaku operator usaha dengan lembaga pemerintah sebagai regulator. Di samping itu, Undang-undang ini mengatur pula ketentuan mengenai restrukturisasi dan privatisasi sebagai alat dan cara pembenahan BUMN untuk mencapai cita-citanya serta hal-hal penting lainnya yang mendukung dan dapat menjadi landasan bagi upayaupaya penyehatan BUMN. Khusus mengenai program privatisasi, Undang-undang ini menegaskan bahwa privatisasi hanya dapat dilakukan terhadap BUMN yang berbentuk Persero sepanjang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor kegiatan yang dilakukan Persero tersebut. BUMN Persero dapat diprivatisasi karena selain dimungkinkan oleh ketentuan di bidang pasar modal juga karena pada umumnya hanya BUMN Persero yang telah bergerak dalam sektor-sektor yang kompetitif. Privatisasi senantiasa memperhatikan manfaat bagi rakyat. VII. Memperhatikan sifat usaha BUMN, yaitu untuk memupuk keuntungan dan melaksanakan kemanfaatan umum, dalam Undang-undang ini BUMN disederhanakan menjadi dua bentuk yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) yang bertujuan memupuk keuntungan dan sepenuhnya tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas serta Perusahaan Umum (Perum) yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha sebagai implementasi kewajiban pemerintah guna menyediakan barang dan jasa tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk bentuk usaha Perum, walaupun keberadaannya untuk melaksanakan kemanfaatan umum, namun demikian sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum harus diupayakan juga untuk mendapat laba agar bisa hidup berkelanjutan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Huruf a BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara. Huruf b Meskipun maksud dan tujuan Persero adalah untuk mengejar keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum, Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaannya (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial, sedangkan untuk Perum yang tujuannya menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Huruf c Dengan maksud dan tujuan seperti ini, setiap hasil usaha dari BUMN, baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Huruf d Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, namun kegiatan tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi karena secara komersial tidak menguntungkan. Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN. Dalam hal adanya kebutuhan masyarakat luas yang mendesak, pemerintah dapat pula menugasi suatu BUMN yang mempunyai fungsi pelayanan kemanfaatan umum untuk melaksanakan program kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah. Huruf e Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3 Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnya adalah ketentuan Undangundang Nomor 1 Tahun 1995 termasuk perubahannya jika ada dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan sektoral yang mengatur bidang usaha BUMN dan swasta yang dikeluarkan oleh departemen/lembaga nondepartemen. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Ayat (2) Huruf a Termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu meliputi pula proyekproyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola oleh BUMN dan/atau piutang negara pada BUMN yang dijadikan sebagai penyertaan modal negara. Huruf b Yang dimaksud dengan kapitalisasi cadangan adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan. Huruf c Yang dimaksud dengan sumber lainnya tersebut, antara lain, adalah keuntungan revaluasi aset. Ayat (3) Pemisahan kekayaan negara untuk dijadikan penyertaan modal negara ke dalam modal BUMN hanya dapat dilakukan dengan cara penyertaan langsung negara ke dalam modal BUMN tersebut, sehingga setiap penyertaan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ayat (4) Untuk memonitor dan penatausahaan kekayaan negara yang tertanam pada BUMN dan perseroan terbatas, termasuk penambahan dan pengurangan dari kekayaan negara tersebut serta perubahan struktur kepemilikan negara sebagai akibat adanya pengalihan saham milik negara atau penerbitan saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ayat (5) Penambahan penyertaan dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya cukup dengan Keputusan RUPS/Menteri dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan karena pada prinsipnya kekayaan negara tersebut telah terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ayat (6) Peraturan Pemerintah tersebut di antaranya mengatur mekanisme hubungan antara Menteri dengan Menteri Keuangan serta Menteri Teknis sesuai dengan kedudukan dan fungsinya masing-masing, yaitu Menteri Keuangan selaku pengelola keuangan negara, Menteri yang ditunjuk untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham, dan Menteri Teknis selaku regulator. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Direksi selaku organ BUMN yang ditugasi melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan prinsipprinsip good corporate governance yang meliputi : a) transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan; b) kemandirian, yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; c) akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; d) pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; e) kewajaran, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (3). Pasal 7 Mengambil keuntungan pribadi artinya menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN untuk kepentingan sendiri, kelompok, atau golongan. Pasal 8 Ayat (1) Maksud dari ketentuan ini adalah untuk menghindari benturan kepentingan antara anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas dan BUMN yang diurus/diawasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Pengkajian yang dimaksud dalam ayat ini untuk menentukan layak tidaknya Persero tersebut didirikan melalui kajian atas perencanaan bisnis dan kemampuan untuk mandiri serta mengembangkan usaha dimasa mendatang. Pengkajian dalam hal ini, melibatkan Menteri Teknis sepanjang yang menyangkut kebijakan sektoral. Ayat (2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri mengingat Menteri merupakan wakil negara selaku pemegang saham pada Persero dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan . Pasal 11 Mengingat Persero pada dasarnya merupakan perseroan terbatas, semua ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, termasuk pula segala peraturan pelaksanaannya, berlaku juga bagi Persero. Pasal 12 Persero sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional dituntut untuk dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Dengan demikian dapat meningkatkan keuntungan dan nilai Persero yang bersangkutan sehingga akan memberikan manfaat yang optimal bagi pihak-pihak yang terkait. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Bagi Persero yang seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh negara, Menteri yang ditunjuk mewakili negara selaku pemegang saham dalam setiap keputusan tertulis yang berhubungan dengan Persero adalah merupakan keputusan RUPS. Bagi Persero dan perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki negara kurang dari 100% (seratus persen), Menteri berkedudukan selaku pemegang saham dan keputusannya diambil bersama-sama dengan pemegang saham lainnya dalam RUPS. Ayat (2) Yang dimaksud dengan perorangan adalah seseorang yang menduduki jabatan di bawah Menteri yang secara teknis bertugas membantu Menteri selaku pemegang saham pada Persero yang bersangkutan. Namun demikian, dalam hal dipandang perlu, tidak tertutup kemungkinan kuasa juga dapat diberikan kepada badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Meskipun kedudukan Menteri selaku wakil pemerintah telah dikuasakan kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS, untuk hal-hal tertentu penerima kuasa wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri sebelum halhal dimaksud diputuskan dalam RUPS. Hal ini perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri mengingat sifatnya yang sangat strategis bagi kelangsungan Persero. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam kedudukannya selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian cukup dilakukan dengan keputusan Menteri. Keputusan Menteri tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam RUPS. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Mengingat kedudukan Direksi sebagai organ Persero strategis dalam mengurus perusahaan guna mencapai maksud dan tujuan perusahaan untuk mengisi jabatan tersebut diperlukan calon-calon anggota direksi yang mempunyai keahlian, integritas, kejujuran, kepemimpinan, pengalaman, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi, serta mempunyai visi pengembangan perusahaan. Untuk memperoleh calon-calon anggota Direksi yang terbaik, diperlukan seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan secara transparan, profesional, mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh Menteri selaku RUPS dalam hal seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dan ditunjuk oleh Menteri selaku pemegang saham dalam hal sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, khusus bagi Direksi yang mewakili unsur pemerintah. Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh Menteri harus memenuhi kriteria antara lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan calon anggota direksi yang bersangkutan dan memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi. Menteri dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi Persero. Ayat (3) Yang dimaksud dengan kontrak manajemen adalah statement of corporate intent (SCI) yang, antara lain, berisikan janji-janji atau pernyataan Direksi untuk memenuhi segala target-target yang ditetapkan oleh pemegang saham. Kontrak manajemen tersebut diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (4) Anggota Direksi yang telah menyelesaikan masa jabatannya dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali berdasarkan penilaian kinerja pada periode sebelumnya. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 17 Yang dimaksud dengan pemberhentian sewaktu-waktu adalah pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian sewaktu-waktu tersebut dilakukan apabila Direksi antara lain tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan, dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan diri. Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Sekretaris perusahaan (corporate secretary) berfungsi untuk memastikan bahwa Persero mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsipprinsip good corporate governance, memberikan informasi untuk Direksi dan Komisaris secara berkala apabila diminta. Sekretaris perusahaan harus memenuhi kualifikasi profesionalisme yang memadai. Sekretaris perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi serta bertanggung jawab kepada Direksi. Pasal 21 Ayat (1) Rancangan rencana jangka panjang memuat, antara lain : a. evaluasi pelaksanaan rencana jangka panjang sebelumnya; b. posisi perusahaan saat ini; c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang; d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana jangka panjang. Ayat (2) Komisaris sebelum menandatangani rancangan rencana jangka panjang yang disampaikan oleh Direksi, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi dan Komisaris bertanggung jawab atas isi rancangan rencana jangka panjang yang dimaksud. Pasal 22 Ayat (1) Rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan memuat antara lain : a. misi Persero, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja/kegiatan; b. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan; c. proyeksi keuangan Persero dan anak perusahaannya; d. hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS. Ayat (2) Mengingat rencana kerja dan anggaran perusahaan disahkan oleh RUPS, setiap perubahannya juga harus disetujui oleh RUPS, kecuali ditentukan lain dalam keputusan RUPS mengenai pengesahan rencana kerja dan anggaran perusahaan dimaksud. Pasal 23 Ayat (1) Laporan tahunan memuat antara lain: a. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; b. Neraca gabungan dari perseroan yang tergabung dalam satu group, disamping neraca dari masing-masing perseroan tersebut; c. Laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan, serta hasil yang telah tercapai; d. Kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku ; e. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan; f. Nama anggota Direksi dan Komisaris; dan g. Gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Komisaris. Ayat (2) Komisaris sebelum menandatangani laporan tahunan yang disampaikan oleh Direksi, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi dan Komisaris bertanggung jawab atas isi laporan tahunan dimaksud. Ayat (3) Alasan anggota Direksi tidak menandatangani perlu dijelaskan secara tertulis kepada RUPS agar RUPS dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut. Pasal 24 Selain mengatur rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perseroan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan, dalam keputusan Menteri tersebut, diatur pula antara lain mengenai tingkat kesehatan Persero. Pasal 25 Larangan perangkapan jabatan tersebut dimaksudkan agar anggota Direksi benar-benar mencurahkan segala tenaga dan pikirannya dan/atau perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Persero serta menghindari timbulnya benturan kepentingan. Pasal 26 Yang dimaksud dengan risalah rapat dalam pasal ini adalah risalah rapat Direksi, Komisaris, dan risalah RUPS. Direksi perlu memelihara risalah rapat tersebut karena merupakan dokumen resmi yang memuat hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat, serta merupakan bukti yang melatarbelakangi diambilnya suatu tindakan, baik oleh Direksi, Komisaris, maupun pemegang saham dalam pengelolaan perusahaan. Pembukuan Persero dibuat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. Setiap perubahan baik yang diakibatkan ole

            Posted by Ismael Bin Yehuda | 17 April 2012, 1:48 pm
          • Busyet, saking panjangnya sampek gak cukup, bagian penjelasan sebagian ada yang hilang… hehe… ini namanya ngeblog di blognya orang.. whahahahahahahahahahahahahahahahahahaaa….. ini merupakan trend gaya hidup masa depan whahahahahahahahahahahahahahahaha…. nulis artikel di blog milik orang lain whahahahahahahahahahahahaa…..

            Ini sambungannya dari yang di atas:

            Pasal 26
            Yang dimaksud dengan risalah rapat dalam pasal ini adalah risalah rapat Direksi,
            Komisaris, dan risalah RUPS. Direksi perlu memelihara risalah rapat tersebut karena
            merupakan dokumen resmi yang memuat hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam
            rapat, serta merupakan bukti yang melatarbelakangi diambilnya suatu tindakan, baik oleh
            Direksi, Komisaris, maupun pemegang saham dalam pengelolaan perusahaan.
            Pembukuan Persero dibuat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang merupakan
            prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.
            Setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian lain dalam
            Persero yang mempengaruhi aktiva, hutang, modal, biaya, dan pendapatan harus
            dibukukan atas dasar sistem akuntansi yang dipertanggungjawabkan dan diselenggarakan
            berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan,
            pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan.
            Pasal 27
            Ayat (1)
            Cukup jelas
            Ayat (2)
            Lihat penjelasan Pasal 15 ayat (2).
            Pasal 28
            Ayat (1)
            Cukup jelas
            Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan bertindak secara independen adalah bahwa Komisaris tidak boleh
            mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan
            tugasnya secara mandiri dan kritis dalam hubungan satu sama lain dan terhadap Direksi.
            Ayat (3)
            Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (4).
            Ayat (4)
            Cukup jelas
            Ayat (5)
            Pengangkatan anggota Komisaris yang tidak bersamaan dengan anggota Direksi
            dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan jabatan apabila anggota Komisaris atau
            anggota Direksi telah berakhir masa jabatannya kecuali pengangkatan yang pertama kali
            untuk pendirian Persero.
            Pasal 29
            Lihat penjelasan Pasal 17.
            Pasal 30
            Cukup jelas
            Pasal 31
            Komisaris dalam melakukan tugasnya berkewajiban :
            a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja dan anggaran
            perusahaan yang diusulkan Direksi;
            b. mengikuti perkembangan kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada
            RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Persero;
            c. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya
            kinerja Persero;
            d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Persero;
            e. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan anggaran dasar Persero dan/ atau
            berdasarkan keputusan RUPS.
            Selain itu, agar Komisaris dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas
            dan fungsinya, Komisaris mempunyai wewenang sebagai berikut :
            a. melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas
            untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Persero;
            b. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Persero;
            c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan
            yang menyangkut pengelolaan Persero;
            d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk
            menghadiri rapat Komisaris;
            e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal
            yang dibicarakan;
            f. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya;
            g. wewenang lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
            Persero.
            Pasal 32
            Ayat (1)
            Cukup jelas
            Ayat (2)
            Ketentuan ini memberi wewenang kepada Komisaris untuk melakukan pengurusan
            Persero yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi dalam hal Direksi tidak ada.
            Apabila ada Direksi, Komisaris hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan
            oleh RUPS dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan .
            Pasal 33
            Larangan perangkapan jabatan tersebut dimaksudkan agar anggota Komisaris benar-benar
            mencurahkan segala tenaga dan pikirannya dan/atau perhatian secara penuh pada tugas,
            kewajiban dan pencapaian tujuan Persero serta menghindari timbulnya benturan
            kepentingan.
            Pasal 34
            Cukup jelas
            Pasal 35
            Ayat (1)
            Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut :
            a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak;
            b. didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan (cost effectiveness/cost
            recovery);
            c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi
            berdirinya suatu badan usaha (mandiri).
            Pengusulan pendirian Perum kepada Presiden oleh Menteri, dapat dilakukan atas inisiatif
            Menteri dan dapat pula atas inisiatif dari Menteri Teknis dan/atau dari Menteri Keuangan
            sepanjang memenuhi kriteria tersebut di atas.
            Selanjutnya lihat pula penjelasan Pasal 10 ayat (1).
            Ayat (2)
            Peraturan Pemerintah ini memuat antara lain :
            a. penetapan pendirian Perum;
            b. penetapan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan;
            c. anggaran dasar;
            d. penunjukan Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal.
            Ayat (3)
            Peraturan Pemerintah ini, antara lain, mengatur mengenai hubungan antara Menteri,
            Menteri Keuangan dan Menteri Teknis dalam hal pendirian, pembinaan, pengurusan dan
            pengawasan Perum.
            Pasal 36
            Ayat (1)
            Perum dibedakan dengan Perusahaan Perseroan karena sifat usahanya. Perum dalam
            usahanya lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun
            penyediaan barang dan jasa. Namun demikian, sebagai badan usaha diupayakan untuk
            tetap mandiri dan untuk itu Perum perlu mendapat laba agar dapat hidup berkelanjutan.
            Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan penyertaan modal dalam ayat ini adalah penyertaan langsung
            Perum dalam kepemilikan saham pada badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas,
            baik yang sudah berdiri maupun yang akan didirikan.
            Pasal 37
            Kedudukan Menteri adalah sebagai organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
            Perum yang mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
            Dewan Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan/atau
            Peraturan Pemerintah tentang Pendiriannya.
            Pasal 38
            Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perum menetapkan kebijakan
            pengembangan Perum yang bertujuan menetapkan arah dalam mencapai tujuan
            perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber
            pembiayaannya, penggunaan hasil usaha perusahaan, dan kebijakan pengembangan
            lainnya. Mengingat Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut,
            usulan Direksi kepada Menteri harus didahului dengan persetujuan dari Dewan Pengawas.
            Menteri sangat berkepentingan dengan modal Negara yang tertanam dalam Perum untuk
            dapat dikembangkan. Untuk itu masalah investasi, pembiayaan serta pemanfaatan hasil
            usaha Perum perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu kebijakan pengembangan
            perusahaan.
            Dalam rangka memberikan persetujuan atas usul Direksi tersebut, Menteri dapat
            mengadakan pembicaraan sewaktu-waktu dengan Menteri Teknis untuk membicarakan
            hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan sektoral.
            Pasal 39
            Mengingat modal Perum pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang telah
            dipisahkan, pemilik modal hanya bertanggungjawab sebesar nilai penyertaan yang
            disetorkan dan tidak meliputi harta kekayaan negara di luar modal tersebut.
            Jika terjadi tindakan di luar mekanisme korporasi sebagaimana diatur dalam pasal ini,
            tanggungjawab secara terbatas tersebut menjadi hilang.
            Pasal 40
            Keputusan Menteri tersebut mengatur, antara lain, tindakan-tindakan Direksi yang perlu
            mendapat persetujuan Dewan Pengawas dan/atau perlu mendapat persetujuan Menteri,
            yang meliputi, antara lain, persetujuan untuk :
            a. penarikan pinjaman;
            b. pemberian pinjaman;
            c. pelepasan aktiva;
            d. penghapusan piutang macet dan persediaan barang.
            Pasal 41
            Ayat (1)
            Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perum, selain menetapkan pendirian Perum, juga
            sekaligus menetapkan keputusan untuk melakukan penyertaan modal negara ke dalam
            Perum dan anggaran dasar Perum yang bersangkutan.
            Anggaran dasar Perum memuat antara lain :
            a. nama dan tempat kedudukan Perum;
            b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perum;
            c. jangka waktu berdirinya Perum;
            d. susunan dan jumlah anggota Direksi dan jumlah anggota Dewan Pengawas; dan
            e. penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas, rapat
            Direksi dan/atau Dewan Pengawas dengan Menteri dan Menteri Teknis.
            Ayat (2)
            Karena Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perum sekaligus memuat anggaran dasar
            Perum, setiap perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
            Ayat (3)
            Cukup jelas
            Pasal 42
            Cukup jelas
            Pasal 43
            Berdasarkan ketentuan ini, Menteri dapat menetapkan bahwa sebagian atau seluruh laba
            bersih akan digunakan untuk pembagian dividen kepada pemilik modal, atau
            pembagian lain seperti tansiem (tantiem) untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus
            untuk karyawan, cadangan dana sosial dan lain-lain, atau penempatan laba bersih tersebut
            dalam cadangan Perum yang antara lain diperuntukkan bagi perluasan usaha Perum.
            Pasal 44
            Dalam rangka pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri
            Teknis apabila dipandang perlu.
            Pasal 45
            Ayat (1)
            Cukup jelas
            Ayat (2)
            Cukup jelas
            Ayat (3)
            Mengingat kedudukan Direksi sebagai organ Perum strategis dalam mengurus perusahaan
            guna mencapai maksud dan tujuan perusahaan untuk mengisi jabatan tersebut diperlukan
            calon-calon anggota Direksi yang mempunyai keahlian, integritas, kejujuran,
            kepemimpinan, pengalaman, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi, serta
            mempunyai visi pengembangan perusahaan.
            Untuk memperoleh calon-calon anggota Direksi yang terbaik, diperlukan seleksi melalui
            uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan secara transparan,
            profesional, mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan.
            Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh
            Menteri.
            Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh Menteri harus memenuhi kriteria antara lain
            profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang bersangkutan,
            tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan calon anggota Direksi
            yang bersangkutan, dan memiliki integritas, serta dedikasi yang tinggi. Menteri dapat pula
            menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji kelayakan dan
            kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi Perum.
            Ayat (4)
            Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (3).
            Ayat (5)
            Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (4).
            Ayat (6)
            Cukup jelas
            Pasal 46
            Yang dimaksud dengan pemberhentian sewaktu-waktu adalah pemberhentian sebelum
            masa jabatannya berakhir. Pemberhentian sewaktu-waktu tersebut dilakukan apabila
            Direksi antara lain tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam
            kontrak manajemen, tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, melanggar ketentuan
            anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan, dinyatakan bersalah dengan
            keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, meninggal dunia, dan
            mengundurkan diri.
            Pasal 47
            Cukup jelas
            Pasal 48
            Cukup jelas
            Pasal 49
            Ayat (1)
            Cukup jelas
            Ayat (2)
            Dewan Pengawas sebelum menandatangani rancangan rencana jangka panjang yang
            disampaikan oleh Direksi, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi. Dengan
            ditandatangani bersama, semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab
            atas isi rancangan rencana jangka panjang yang dimaksud.
            Pasal 50
            Lihat penjelasan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2).
            Pasal 51
            Ayat (1)
            Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (1).
            Ayat (2)
            Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (2).
            Ayat (3)
            Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (3).
            Pasal 52
            Lihat penjelasan Pasal 24.
            Pasal 53
            Lihat penjelasan Pasal 25.
            Pasal 54
            Lihat penjelasan Pasal 26.
            Pasal 55
            Ayat (1)
            Cukup jelas
            Ayat (2)
            Kesalahan atau kelalaian Direksi yang dimaksud dalam ayat ini adalah kesalahan atau
            kelalaian yang dilakukan misalnya karena melanggar ketentuan anggaran dasar Perum
            atau ketentuan yang telah digariskan oleh Dewan Pengawas dan Menteri serta telah
            terbukti secara sah. Dalam hal ini proses pembuktiannya dilakukan oleh Menteri beserta
            aparatnya. Namun bersalah atau tidaknya anggota Direksi yang bersangkutan ditetapkan
            berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang.
            Ayat (3)
            Cukup jelas
            Ayat (4)
            Cukup jelas
            Pasal 56
            Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur pejabat Menteri Teknis, Menteri
            Keuangan, Menteri dan pejabat departemen/lembaga non departemen yang kegiatannya
            berhubungan langsung dengan Perum.
            Lihat pula penjelasan pasal 44.
            Pasal 57
            Ayat (1) dan (2)
            Cukup jelas
            Ayat (3)
            Lihat penjelasan Pasal 28 ayat (2).
            Ayat (4)
            Lihat Pasal 16 ayat (4).
            Ayat (5)
            Cukup jelas
            Ayat (6)
            Lihat penjelasan Pasal 28 ayat (5).
            Pasal 58
            Yang dimaksud dengan pemberhentian sewaktu-waktu adalah pemberhentian sebelum
            masa jabatannya berakhir. Pemberhentian sewaktu-waktu tersebut dilakukan apabila
            Dewan Pengawas antara lain tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati
            dalam kontrak manajemen, tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, melanggar
            ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan, dinyatakan bersalah
            dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, meninggal
            dunia, dan mengundurkan diri.
            Pasal 59
            Cukup jelas
            Pasal 60
            Lihat penjelasan Pasal 31.
            Pasal 61
            Ayat (1)
            Cukup jelas
            Ayat (2)
            Lihat penjelasan Pasal 32 ayat (2).
            Pasal 62
            Lihat penjelasan Pasal 33.
            Pasal 63
            Ayat (1)
            Suatu Persero dapat melakukan penggabungan atau peleburan diri dengan Persero lainnya
            atau Perum yang telah ada atau sebaliknya.
            Penggabungan dan peleburan BUMN dapat dilakukan tanpa diadakan likuidasi terlebih
            dahulu. Dengan adanya penggabungan tersebut Persero atau Perum yang menggabungkan
            diri menjadi bubar. Sedangkan dengan adanya peleburan BUMN yang saling meleburkan
            diri menjadi bubar dan membentuk satu BUMN baru.
            Ayat (2)
            Perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih BUMN lainnya atau
            Perseroan Terbatas, baik seluruh atau sebagian besar saham/modal yang dapat
            mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau Perseroan Terbatas
            tersebut.
            Pasal 64
            Ayat (1)
            Karena pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan Pemerintah yang menyebutkan
            besarnya penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN dimaksud, pembubaran
            BUMN tersebut harus dilakukan pula dengan Peraturan Pemerintah.
            Ayat (2)
            Dalam Peraturan Pemerintah tentang pembubaran BUMN, dapat pula ditetapkan agar sisa
            hasil likuidasi dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain yang telah ada atau
            dijadikan penyertaan dalam rangka pendirian BUMN baru. Jika tidak ditetapkan demikian
            sisa hasil likuidasi disetorkan langsung ke Kas Negara, karena merupakan hak negara
            sebagai pemegang saham atau pemilik modal BUMN.
            Pasal 65
            Ayat (1)
            Karena setiap pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan Pemerintah, apabila ada
            perubahan terhadap keberadaan BUMN dimaksud, baik karena penggabungan, peleburan,
            pengambilalihan maupun pembubaran, harus dilakukan pula dengan Peraturan
            Pemerintah.
            Ayat (2)
            Tindakan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran
            BUMN akan berakibat langsung kepada kepentingan BUMN, pemegang saham, pihak
            ketiga, dan karyawan BUMN. Pada dasarnya dengan melakukan tindakan-tindakan
            tersebut, diharapkan BUMN yang dipertahankan dan yang baru dibentuk akan menjadi
            lebih baik. Kepentingan pemegang saham tidak bisa dirugikan, demikian juga halnya
            pihak ketiga, perlu diberitahu sebelumnya sehingga hak-hak mereka dapat diselesaikan
            secara memadai. Adapun mengenai karyawan yang merupakan aset BUMN itu sendiri
            diupayakan agar mereka tidak akan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau
            apabila harus terjadi PHK. PHK adalah pilihan yang terakhir dan harus diselesaikan sesuai
            dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sebelum tindakan-tindakan
            tersebut di atas dilakukan, Direksi BUMN yang akan melakukan penggabungan,
            peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran tersebut perlu mensosialisasikannya terlebih
            dahulu kepada karyawannya masing-masing.
            Pasal 66
            Ayat (1)
            Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak
            tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus
            oleh pemerintah. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel,
            pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh
            BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan.
            Ayat (2)
            Karena penugasan pada prinsipnya mengubah rencana kerja dan anggaran perusahaan
            yang telah ada, penugasan tersebut harus diketahui dan disetujui pula oleh RUPS/Menteri.
            Pasal 67
            Satuan pengawasan intern dibentuk untuk membantu direktur utama dalam melaksanakan
            pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional BUMN serta menilai
            pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada BUMN yang bersangkutan serta
            memberikan saran-saran perbaikannya.
            Karena satuan pengawasan intern bertugas untuk membantu direktur utama,
            pertanggungjawabannya diberikan kepada direktur utama.
            Pasal 68
            Cukup jelas
            Pasal 69
            Cukup jelas
            Pasal 70
            Ayat (1)
            Dalam rangka mewujudkan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan tugasnya,
            Komisaris dan Dewan Pengawas perlu dibantu oleh Komite Audit yang bertugas menilai
            pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh satuan pengawasan intern
            maupun auditor eksternal, memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem
            pengendalian manajemen serta pelaksanaannya, memastikan telah terdapat prosedur
            review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMN,
            mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan Dewan Pengawas
            serta tugas-tugas Komisaris dan Dewan Pengawas lainnya.
            Ayat (2)
            Ketua komite audit adalah anggota Komisaris independen, yang diangkat oleh Komisaris.
            Ayat (3)
            Komite lain yang dimaksud di sini, antara lain, adalah komite remunerasi dan komite
            nominasi.
            Ayat (4)
            Cukup jelas
            Pasal 71
            Ayat (1)
            Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit) perusahaan dimaksudkan untuk
            memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan
            perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan
            tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri antara lain dalam rangka
            pemberian acquit et decharge Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan.
            Sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan
            Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pemeriksaan laporan
            keuangan dan perhitungan tahunan Perseroan Terbatas dilakukan oleh akuntan publik.
            Ayat (2)
            Cukup jelas
            Pasal 72
            Sebagaimana mandat yang diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, pemerintah
            berkewajiban untuk menyehatkan badan usaha, terutama yang usahanya berkaitan dengan
            kepentingan umum. Upaya penyehatan badan usaha ini dapat dilaksanakan melalui
            restrukturisasi agar perusahaan dapat beroperasi secara lebih efisien, transparan dan
            profesional sehingga badan usaha dapat memberikan produk/layanan terbaik dengan harga
            yang kompetitif kepada konsumen, serta memberikan manfaat kepada negara.
            Sebelum melaksanakan restrukturisasi, pemerintah akan mempertimbangkan asas biaya
            dan manfaat dari restrukturisasi tersebut.
            Pasal 73
            Restrukturisasi sektoral terutama ditujukan kepada sektor-sektor yang mendapat proteksi
            di masa lalu atau terdapat monopoli alamiah. Restrukturisasi sektoral dimaksudkan untuk
            menciptakan iklim usaha yang sehat, sehingga terjadi kompetisi yang sehat, efisiensi, dan
            pelayanan yang optimal. Restrukturisasi industri tersebut berkaitan dengan pengaturan
            usaha (regulasi). Pembenahan dan penataan regulasi dilaksanakan bersama-sama dengan
            departemen terkait.
            Restrukturisasi sektor dapat dilaksanakan melalui cara-cara berikut: memisahkan segmensegmen
            dalam sektor untuk mengurangi integrasi vertikal sektor, peningkatan kompetisi,
            introduksi persaingan dari industri substitusi, pemasok lain dalam sektor yang sama, dan
            peningkatan persaingan pasar, serta demonopolisasi melalui regulasi.
            Untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban pelayanan publik, perusahaanperusahaan
            ini masih dalam proses restrukturisasi. Dengan tidak mengabaikan
            kepentingan publik, perusahaan akan menerapkan prinsip-prinsip usaha untuk lebih
            meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Upaya ini untuk memperjelas
            berapa tingkat subsidi pemerintah terhadap biaya pelayanan masyarakat tersebut.
            Pasal 74
            Dengan dilakukannya privatisasi diharapkan akan terjadi perubahan atas budaya
            perusahaan sebagai akibat dari masuknya pemegang saham baru, baik melalui penawaran
            umum (go public) ataupun melalui penyertaan langsung (direct placement). Perusahaan
            akan dihadapkan pada kewajiban pemenuhan persyaratan-persyaratan keterbukaan
            (disclosure) yang merupakan persyaratan utama dari suatu proses go public, atau adanya
            sasaran-sasaran perusahaan yang harus dicapai sebagai akibat masuknya pemegang saham
            baru. Budaya perusahaan yang berubah tersebut akan dapat mendorong peningkatan
            kinerja perusahaan yang selanjutnya akan dapat mempertinggi daya saing perusahaan
            dalam berkompetisi dengan pesaing-pesaing, baik nasional, regional, bahkan global
            sehingga pada akhirnya akan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap
            perekonomian nasional dalam bentuk barang dan jasa yang semakin berkualitas dan
            terjangkau harganya, serta penerimaan negara dalam bentuk pajak yang akan semakin
            besar pula.
            Dengan demikian maksud dan tujuan privatisasi pada dasarnya adalah untuk
            meningkatkan peran Persero dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum dengan
            memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero, serta untuk menunjang stabilitas
            perekonomian nasional.
            Meskipun privatisasi bertujuan untuk melakukan efisiensi, sedapat mungkin tidak sampai
            menimbulkan keresahan bagi karyawan. Oleh karena itu dalam melaksanakan privatisasi
            sejauh mungkin perlu diupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
            PHK hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu setelah pelaksanaan privatisasi,
            kecuali karyawan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan hukum.
            Selanjutnya apabila PHK terjadi pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan
            perundang-undangan. Sehubungan dengan itu, dalam upaya agar karyawan dan serikat
            pekerja maupun masyarakat dapat memahami manfaat privatisasi pemerintah perlu
            melakukan sosialisasi tentang manfaat privatisasi secara terarah dan konsisten.
            Pasal 75
            Pelaksanaan privatisasi dilakukan secara transparan, baik dalam proses penyiapannya
            maupun dalam pelaksanaannya. Proses privatisasi dilaksanakan dengan berpedoman pada
            prosedur privatisasi yang telah ditetapkan tanpa ada intervensi dari pihak lain di luar
            mekanisme korporasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses
            privatisasi juga dilakukan dengan berkonsultasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait
            sehingga proses dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
            Pasal 76
            Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha kompetitif adalah industri/sektor usaha yang
            pada dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta. Dengan kata
            lain tidak ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta
            melakukan kegiatan di sektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut tidak semata-mata
            dikhususkan untuk BUMN.
            Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha yang unsur teknologi cepat berubah adalah
            industri/sektor usaha kompetitif dengan ciri utama terjadinya perubahan teknologi yang
            sangat cepat dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti teknologinya.
            Ayat (2)
            Cukup jelas
            Pasal 77
            Cukup jelas
            Pasal 78
            Huruf a
            Yang dimaksud dengan penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal antara lain
            adalah penjualan saham melalui penawaran umum (Initial Public Offering/go public),
            penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam
            pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi
            BUMN yang telah terdaftar di bursa.
            Huruf b
            Sedangkan yang dimaksud dengan penjualan saham langsung kepada investor adalah
            penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya
            termasuk financial investor. Cara ini, khusus berlaku bagi penjualan saham BUMN yang
            belum terdaftar di bursa.
            Huruf c
            Yang dimaksud dengan penjualan saham kepada manajemen (Management Buy
            Out/MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO) adalah penjualan sebagian besar
            atau seluruh saham suatu perusahaan langsung kepada manajemen dan/atau karyawan
            perusahaan yang bersangkutan.
            Pasal 79
            Ayat (1)
            Cukup jelas
            Ayat (2)
            Menteri Teknis sebagai regulator di sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha,
            menjadi anggota komite privatisasi hanya dalam privatisasi BUMN di bidangnya.
            Ayat (3)
            Cukup jelas
            Pasal 80
            Cukup jelas
            Pasal 81
            Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, Menteri
            mengambil langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
            a. menetapkan BUMN yang akan diprivatisasi;
            b. menetapkan metode privatisasi yang akan digunakan;
            c. menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
            d. menetapkan rentangan harga jual saham;
            e. menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program privatisasi suatu
            BUMN.
            Pasal 82
            Cukup jelas
            Pasal 83
            Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai :
            a. penentuan BUMN yang layak untuk dimasukkan dalam program privatisasi;
            b. penyampaian program tahunan privatisasi kepada komite privatisasi;
            c. konsultasi dengan DPR dan Departemen/Lembaga Non Departemen terkait;
            d. pelaksanaan privatisasi.
            Pasal 84
            Yang termasuk dalam pengertian orang dan/atau badan hukum yang mempunyai benturan
            kepentingan adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi sebagai
            berikut :
            a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
            secara horisontal maupun vertikal;
            b. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
            c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi
            atau Komisaris yang sama;
            d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
            mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
            e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
            langsung, oleh pihak yang sama; atau
            f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
            Pasal 85
            Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan informasi adalah fakta material dan relevan mengenai peristiwa,
            kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga dan/atau keputusan pemodal, calon
            pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
            Atas informasi atau fakta dimaksud, selama belum ditetapkan sebagai informasi atau fakta
            yang terbuka atau selama belum diumumkan oleh Menteri semua pihak yang terlibat wajib
            untuk merahasiakan informasi tersebut.
            Ayat (2)
            Dalam hal pelanggaran ketentuan kerahasiaan ini terjadi pada privatisasi BUMN yang
            belum terdaftar di bursa dan privatisasinya menggunakan cara selain cara privatisasi
            melalui penjualan saham di bursa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan
            di bidang hukum pidana umum, sedangkan dalam hal pelanggaran terjadi pada
            privatisasi BUMN yang telah terdaftar di bursa, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
            perundang-undangan di bidang pasar modal.
            Pasal 86
            Ayat (1)
            Hasil privatisasi yang disetorkan ke Kas Negara adalah hasil divestasi saham milik negara.
            Sedangkan bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke kas perusahaan. Bagi hasil
            privatisasi anak perusahaan BUMN, hasil privatisasinya dapat ditetapkan sebagai dividen
            interim.
            Yang dimaksud dengan hasil privatisasi adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya
            pelaksanaan privatisasi. Biaya pelaksanaan privatisasi harus memperhatikan prinsip
            kewajaran, transparansi dan akuntabilitas.
            Ayat (2)
            Cukup jelas
            Pasal 87
            Ayat (1)
            Dengan status kepegawaian BUMN seperti ini, bagi BUMN tidak berlaku segala
            ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri.
            Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat antara pekerja BUMN dengan pemberi kerja
            yaitu manajemen BUMN.
            Ayat (2)
            Cukup jelas
            Ayat (3)
            Cukup jelas
            Pasal 88
            Yang dimaksud dengan usaha kecil/koperasi meliputi usaha kecil/koperasi yang
            memenuhi kriteria sebagai usaha kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Pasal 89
            Cukup jelas
            Pasal 90
            Cukup jelas
            Pasal 91
            Agar supaya Direksi dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri, pihak-pihak luar
            manapun, selain organ BUMN tidak diperbolehkan ikut campur tangan terhadap
            pengurusan BUMN. Termasuk dalam pengertian campur tangan adalah tindakan atau
            arahan yang secara langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan BUMN
            atau terhadap pengambilan keputusan oleh Direksi.
            Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertegas kemandirian BUMN sebagai badan usaha
            agar dapat dikelola secara profesional sehingga dapat berkembang dengan baik sesuai
            dengan tujuan usahanya.
            Hal ini berlaku pula bagi Departemen dan instansi Pemerintah lainnya, karena kebutuhan
            dana Departemen dan instansi Pemerintah lainnya telah diatur dan ditetapkan secara
            tersendiri, Departemen dan instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani BUMN
            dengan segala bentuk pengeluaran dan sebaliknya BUMN tidak dibenarkan membiayai
            keperluan pengeluaran Departemen dan instansi Pemerintah dalam pembukuan.
            Pasal 92
            Cukup jelas
            Pasal 93
            Cukup jelas
            Pasal 94
            Cukup jelas
            Pasal 95
            Cukup jelas
            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4297

            ———————————–

            Gimana? Ok, khan, Undang-Undangnya?!

            Undang-Undang ini dibuat pada rezim Megawati yang menjual dan mengobral BUMN-BUMN strategis! Selama ini kinerja BUMN kita, yang masih dijiwai UU ini, sangat mengecewakan–mulai dari PLN hingga PT PAL. Dahlan Iskan memang harus melanggar UU ini demi keselamatan BUMN Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum, setiap kali pembuatan UU, ada kepentingan asing yang nitip pasal-pasal tertentu. Kepentingan asing itu bisa saja korporasi swasta dunia barat, tapi bisa juga Temasek atau Hasanah. Setiap Dahlan Iskan masuk ke sebuah perusahaan yang ambruk, dia selalu melanggar aturan awal yang dipakai perusahaan itu; orang-orangnya diganti semua, termasuk pemegang surat warisan perusahaan tersebut kalau kerjanya cuma ongkang-ongkang kaki akan disingkirkan! Bukan hanya orang-orang yang gak becus, Undang-Undang dari rezim ngawur pun akan disingkirkan nanti.

            Undang-Undang ini dibuat pada rezim Megawati yang menjual dan mengobral BUMN-BUMN strategis! Selama ini kinerja BUMN kita, yang masih dijiwai UU ini, sangat mengecewakan–mulai dari PLN hingga PT PAL. Dahlan Iskan memang harus melanggar UU ini demi keselamatan BUMN Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum, setiap kali pembuatan UU, ada kepentingan asing yang nitip pasal-pasal tertentu. Kepentingan asing itu bisa saja korporasi swasta dunia barat, tapi bisa juga Temasek atau Hasanah.

            Setiap Dahlan Iskan masuk ke sebuah perusahaan yang ambruk, dia selalu melanggar aturan awal yang dipakai perusahaan itu; orang-orangnya diganti semua, termasuk pemegang surat warisan perusahaan tersebut kalau kerjanya cuma ongkang-ongkang kaki akan disingkirkan!!! Bukan hanya orang-orang yang gak becus, Undang-Undang dari rezim ngawur pun akan disingkirkan nanti!!! Undang-Undang ini auranya negatif, membuat orang trauma karena mengingat BIG SALE BUMN beberapa tahun silam yang gak pakai otak!!! Undang-Undang ini bukan hanya harus dilanggar, tapi juga perlu diruwat!!!!

            Kita lihat apa komentar orang PDI-P. Dikutip dari Media Indonesia (15/4).
            Fraksi PDI Perjuangan menilai langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang menerbitkan Surat Keputusan Menteri BUMN nomer 236/MBU/2011 rawan terjadi intervensi. Alasan itulah yang membuat Komisi VI DPR mengajukan hak interpelasi terhadap Dahlan. “Tanpa melalui prosedur TPA (tes penilai akhir), deputi menteri BUMN leluasa menunjuk calon direksi sesuka hatinya atau berdasar titipan dari luar. Pada titik inilah kepentingan pribadi deputi atau intervensi dari luar itu akan masuk,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima, Minggu (15/4). Aria menilai, sistem penunjukan langsung seperti yang dimuat dalam kebijakan Dahlan rawan intervensi politik dari luar. TPA merupakan tim akhir yang dipimpin oleh Presiden RI.

            Silahkan dibandingkan dengan Keputusan Men/BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor 236/MBU/2011 dengan semangat debirokratisasi.
            Aku capek nulisnya, silahkan cari sendiri. šŸ™‚
            The Truth is Out There!

            Posted by Ismael Bin Yehuda | 17 April 2012, 1:58 pm
  32. Hebat, Pak. Tahun lalu mana ngerti saya bahwa KBI dan BGR adalah BUMN.

    Di blog ini, mungkin banyak juga yg sepaham dengan saya !!!

    Posted by Darko Rahman | 16 April 2012, 7:37 am
    • saya sangat sepaham, Pak. Saya, dan tentu sangat banyak warga negara yang lain, sangat dicerahkan oleh tulisan Pak Dis, bahwa negara ini punya 141 BUMN, termasuk KBI. Dulu-dulu pejabat2 eksekutif dan atau legislatif apa sudah pernah membuka pengetahuan yang begitu ya? Klo belum, kenapa ya? ada atau tidak ya kesengajaan?

      Posted by pincuk | 16 April 2012, 8:01 am
    • Betul, pak! Semakin kita baca dan pelajari hal-hal yang kita tidak tau semakin kita sadar bahwa banyak hal kita tidak tau! terimakasih kepada bapak Ismael Bin Yehuda atas infonya! PDIP bersama isinya hanyalah memikirkan dirinya sendiri, mereka tak pernah memikirkan Rakyat, tapi selalu mengatas namakan Rakyat demi kemakmuran diri mereka dan PDIP bersama isinya ak pernah memiliki Nasionalisme, cuma kedok saja untuk pencitraan!!

      Terimakasih Pak Dahlan Iskan atas jerih payahnya untuk mensejahterkan Rakyat, jangan peduli interpelasi, jalan terus, PDIP adalah partai gak guna koq!!!

      Posted by andi tenrie | 23 April 2012, 5:23 pm
  33. Tahun 2014 Saya mau absen golput di Pemilu DPR ( mungkin u pertama kalinya ).

    Beraninya main keroyokan nih DPR……..

    Posted by Darko Rahman | 16 April 2012, 7:44 am
    • Betul pak. Saya rasa dengan sistem pemilu langsung seperti sekarang ini, rakyat lah yang menentukan. Mari kita menjadi rakyat yang cerdas, memilih anggota DPRD/DPR/bupati/gubernur/Presiden yang kita betul-betul hakkul-yakin baik, amanah dan cerdas. Jika tidak hakkul-yakin, lebih baik tidak memilih. Karena memilih yang asal-asalan akan menimbulkan kerusakan yang jauh lebih besar di kemudian hari-nya.

      Posted by sinug3 | 16 April 2012, 3:58 pm
      • Gimana tidak main keroyokan pak…lha mreka itu tdak punya kemampuan dan integritas apa2…jd kalah semua…jd bisanya cuma mencibir + menjatuhkan org yg bisa kerja…apalagi setelah pak DIS jd menteri mrk tdk bisa memeras para dirut lg…akhirnya modal pemilu kemaren blum balik modal…tekor…jdilah mreka ngamuk dgn cara ….INTERPELASI….

        Posted by larejogja | 16 April 2012, 7:27 pm
  34. pendelegasian menteri bumn yg di interpelasi:

    m.detik.com/read/2012/04/16/073755/1892982/4/ini-dia-keputusan-dahlan-iskan-yang-diprotes-anggota-dpr

    Posted by wawan | 16 April 2012, 7:49 am
  35. Anggota dpr itu ngak pingin Indonesia bersih, maju, dan rakyatnya pintar2….krn kebanyakan mereka pengusaha2 kotor dan sisanya individu2 ngak cerdas yg bisanya “menjilat” pengusaha2 kotor tsb….jd dpr itu takut usaha mereka kalah bersaing, apalagi kalao sampai tdk tepilih jd anggota dpr krn rakyat sdh pintar memilih..

    saran saya, kita pilih partai yg mendukung pak dahlan….

    Posted by ricky | 16 April 2012, 7:49 am
  36. Nano-nano rasanya baca artikel ini:
    1. Bengong:….. Ooo ternyata ada PT. KBI, ada PT. BGR… Suwun, Pak infonya

    2. Semangat : “Tapi tanpa ketelatenan membenahi hulunya, sampai kapan pun sistem perdagangan komoditi tidak akan terwujud. Jalan masih panjang, lorong-lorongnya berkelok-kelok, godaannya begitu banyak, tapi kalau langkah sudah diayunkan, tujuan akan tercapai.” Yesss…!!!

    3. Ngakak : kalimat terakhirr.. Wuahahaha…. mantepp.. !!

    Maju terus Pak DIS!

    Posted by Bambang | 16 April 2012, 7:50 am
  37. seperti biasa dari tulisan2 beliau……, Mantabs endingnya…..

    Posted by IsmailYacob | 16 April 2012, 7:52 am
  38. maju terus pak Dis…

    Posted by nang | 16 April 2012, 7:52 am
  39. luar biasa sekali pak DIS ini,salut dengan perjuangan bapak.smoga slalu sehat,rakyat yang ingin maju slalu mendukung kebijakan terbaik bapak.

    Posted by abdul | 16 April 2012, 7:57 am
  40. Maju Terus Pak DIS, kami siap bergerak ke Senayan mengirim Aning-anjing DPR ke Rumah Sakit Jiwa Grogol.

    Posted by Revolusi | 16 April 2012, 8:06 am
    • Caranya Pak?

      Untuk BBM kemarin, pemikiran Pak Dis belum dapat diterima oleh mahasiswa dan buruh. Trus yg mau revolusi itu siapa??

      Posted by uyung | 16 April 2012, 12:53 pm
      • itu mahasiswa dan buruh mana ? Ini pertanyaan buat para mahasiswa, manakah yang merupakan warisan dunia, Candi Borobudur atau Hukum Pitagoras ? Sampaikan ke para mahasiswa belajar dan bacalah buku MADILOG Materi Dialektika Logika karya Tan Malaka. Lalu pelajari apa itu ILMU EMPIRIS.

        Posted by Revolusi | 16 April 2012, 3:10 pm
      • hati2 mas revolusi… mr uyung klo dr bhasanya mirip2 orang2 di DPR…jangan2 dy ini salah satu anggota DPR yg lg nginterpelasi pak DIS….

        Posted by khan muda | 16 April 2012, 4:57 pm
  41. Jalan trus Pak DIS! DPR kan wakil rakyar, nanti kalau mereka macem2 kita sbg rakyat siap memecat mereka!

    Posted by kang tomo | 16 April 2012, 8:09 am
  42. sumber: http://m.jpnn.com/news.php?id=124333

    Senin, 16 April 2012 , 05:50:00
    Nasional
    Dahlan Siap Hadapi Interpelasi
    PAN Menolak, Golkar Mendukung
    JAKARTA – Bergulirnya rencana interpelasi (mempertanyakan kebijakan strategis pemerintah) oleh anggota DPR tidak menyurutkan langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk tetap mengusung kebijakan debirokratisasi. Dahlan menegaskan siap menghadapi pengajuan hak interpelasi terkait dengan kebijakannya mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor 236/MBU/2011.

    “Seluruh warga negara harus siap,” kata Dahlan saat dihubungi dari Jakarta kemarin. Menurut Dahlan, dirinya menghormati hak konstitusi yang dimiliki anggota DPR untuk mempertanyakan kebijakan yang diambil pemerintah. Karena itu, Dahlan mempersilakan agar proses interpelasi di DPR terus bergulir. “Itu kan hak konstitusi DPR, jadi tidak boleh dihalang-halangi,” katanya.

    Dalam beberapa agenda rapat kerja menteri BUMN dengan Komisi VI DPR, isu seputar Kepmen BUMN No 236 memang terus muncul. Komisi VI yang membidangi BUMN itu mendesak Dahlan agar mencabut kepmen tersebut karena dinilai bertentangan dengan perundang-undangan. Kegalauan anggota DPR itu lantas berujung rencana pengajuan interpelasi.

    Isi Kepmen BUMN yang dipermasalahkan adalah pendelegasian sejumlah wewenang menteri BUMN sebagai wakil pemerintah (selaku pemegang saham) kepada eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN tanpa melalui RUPS atau mekanisme tim penilai akhir (TPA). SK tersebut juga menjadi jalan bagi Dahlan menunjuk langsung direksi BUMN tanpa RUPS atau TPA.

    Menurut Dahlan, Kepmen BUMN Nomor 236 yang bertujuan untuk memangkas birokrasi di tubuh BUMN itu tidak melanggar perundang-undangan. “Di kalangan internal (Kementerian BUMN, Red), kami sudah diskusi. Karena itu, kami tidak bisa mengambil keputusan secara egois (untuk mencabut kepmen) sebab belum ada keputusan bulat bahwa Kepmen 236 ini melanggar hukum atau tidak melanggar hukum karena “argumentasinya sama-sama kuat,” jelasnya.

    Meski demikian, Dahlan berjanji untuk menyempurnakan Kepmen Nomor 236 demi memberikan koridor yang lebih jelas kepada deputi menteri BUMN, komisaris, maupun direksi dalam hal transparansi dan akuntabilitas aset-aset BUMN. “Terutama agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan pelepasan aset BUMN,” ujarnya.

    Sementara itu, partai-partai “mitra setia” koalisi pemerintah terus merapatkan barisan untuk menghadang usul interpelasi terhadap Dahlan. Setelah sejumlah petinggi Partai Demokrat dan PKB, giliran PAN menyatakan sikap penolakan yang sama.

    Ketua Umum PAN Hatta Radjasa secara tegas mendorong anggota fraksinya di DPR untuk tidak ikut mendukung interpelasi Dahlan. “Sebagai ketua umum PAN, saya tidak menganjurkan kader dan anggota PAN di DPR ikut interpelasi itu,” kata Hatta setelah membuka penjaringan 5.000 calon wirausaha muda di Kampus STEKPI, Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin (15/4).

    Meski begitu, Hatta tidak mau banyak berkomentar soal getolnya usaha sejumlah anggota dewan dari fraksi lain untuk meloloskan usul interpelasi itu. “Saya tidak mau mencampuri urusan tersebut terlalu jauh. Intinya, tidak usah ada interpelasi itu,” tegas Hatta.

    Pada bagian lain, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto mengatakan, usul hak interpelasi terhadap kebijakan Dahlan Iskan merupakan inisiatif seluruh anggota dewan. Karena itu, tidak benar anggapan bahwa Partai Golkar adalah pengusung utama interpelasi itu. “Soal hak interpelasi itu bukan hanya dari Golkar saja, tapi semua fraksi,” ujar Novanto.

    Menurut Novanto, interpelasi adalah bentuk tanggung jawab untuk menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan. Dalam hal ini, DPR akan meminta keterangan atas kebijakan yang diambil Dahlan sebagai menteri. Interpelasi merupakan penilaian kinerja para menteri dan sebagai bentuk evaluasi. “Jadi, tidak ada unsur politis,” ujarnya. (pri/owi/bay/c1/agm)

    38 Anggota DPR Pengusung Interpelasi

    Golkar (22)
    1. Lili Asdjudiredja
    2. Chairuman Harahap
    3. Idris Laena
    4. Eddy Kuntadi
    5. Hayani Isman
    6. Dodi Reza Alex
    7. Adi Putra Tahir
    8. Bobby Rizaldi
    9. Markus Nari
    10. Muhidin Said
    11. A. Rio Idris
    12. Adi Sukemi
    13. Dito Ganinduto
    14. Satya Widya Yudha
    15. Budi Supriyanto
    16. Bambang Sutrisno
    17. Nasrudin
    18. Endang Agustini Syarwan H.
    19. Hardisoesilo
    20. Emil Abeng
    21. Mahfudh
    22. Marzuki Daud

    PDIP (6)
    23. Aria Bima
    24. Hendrawan Supratikno
    25. Sukur Nababan
    26. Adisatrya Suryo Sulisto
    27. Daniel Lumban Tobing
    28. Eriko Sutarduga

    PKS (2)
    29. Abdul Aziz S.
    30. Refrizal

    Gerindra (4)
    31. Edhy Prabowo
    32. Lukman Hakim
    33. Abdul Wachid
    34. Agung Jelantik

    PPP (2)
    35. Iskandar Syaichu
    36. Nanang Sulaiman

    PAN (1)
    37. Nasril Bahar

    Hanura (1)
    38. Erik Satrya Wardhana

    Posted by anak sehat | 16 April 2012, 8:10 am
  43. selalu ada tulisan baru yang inspiratif…ma kasih pak dis…akhir tulisan yang menyentuh para anggota dpr

    Posted by caderabdul | 16 April 2012, 8:10 am
  44. Selalu ada yg menarik diakhir setiap tulisan pak DI, tetap semangat pak. Buktikan bahwa bapak bisa menjadi wakil rakyat yg sesungguhnya dg hasil kerja yg nyata, yg bisa langsung dinikmati masyarakat. Bukan wakil rakyat dari kamar sebelah yg bisanya cuma interpelasi, manakala tahu gak bisa ngasih solusi.

    Posted by Areks | 16 April 2012, 8:11 am
  45. http://finance.detik.com/read/2012/04/16/073755/1892982/4/ini-dia-keputusan-dahlan-iskan-yang-diprotes-anggota-dpr?f9911023

    Adapun tugas-tugas yang didelegasikan Dahlan kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN adalah sebagai berikut:
    1. Penetapan auditor eksternal untuk pemeriksaan laporan keuangan BUMN didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    2. Persetujuan perubahan anggaran dasar BUMN didelegasikan kepada Sekretaris Kementerian BUMN
    3. Persetujuan pembelian kembali saham (buy back) bagi BUMN non-Tbk didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    4. Penyampaian rencana pemberhentian dan menerima pembelaan diri anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang akan diberhentikan sewaktu-waktu didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    5. Pengesahan Rencana Jangka Panjang (RJP) didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    6. Pengesahan RKAP BUMN yang tingkat kesehatannya 2 tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA) didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    7. Persetujuan perubahan RKAP BUMN yang tingkat kesehatanya 2 tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA) didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    8. Persetujuan untuk melakukan tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam RKAP, bagi BUMN yang RKAP-nya disetujui oleh RUPS didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    9. Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PKBL BUMN yang tingkat kesehatannya 2 tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA), dan perubahannya didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    10. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan, serta penetapan penggunaan laba bersih didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    11. Persetujuan Laporan Tahunan PKBL didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    12. Persetujuan penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Persero/Perum dan penetapan alokasi dana PKBL per provinsi didelegasikan kepada deputi restrukturisasi dan perencanaan strategis Kementerian BUMN
    13. Penetapan auditor eksternal untuk mengaudit neraca penutup Persero/Perum hasil perubahan bentuk badan hukum didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    14. Pelaksanaan tindak lanjut penambahan dan pengurangan penyertaan modal negara (PMN) pada Persero dan Perseroan Terbatas yang telah ditetapkan dalam peraturan
    pemerintah didelegasikan kepada deputi teknis dan Sekretaris Kementerian BUMN
    15. Penetapan penyertaan modal negara (PMN) pada Persero/Perum dan Perseroan Terbatas yang berasal dan kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya didelegasikan kepada deputi teknis dan Sekretaris Kementerian BUMN
    16. Penetapan besar dan jenis penghasilan (gaji) Direksi dan Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    17. Pengalihan atau menjadikan jaminan utang aktiva tetap Persero/Perum yang kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Persero/Perum dalam 1 transaksi atau lebih dalam 1 tahun, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, namun memiliki ekuitas negatif didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    18. Pengalihan atau menjadikan jaminan utang aktiva tetap Persero/Perum yang nilainya di atas Rp 500 miliar sampai dengan Rp 1 triliun dalam 1 transaksi atau lebih dalam 1 tahun, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    19. Persetujuan penyertaan modal pada perusahaan lain, pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan, dan pelepasan penyertaan modal pada anak perusahaan/ perusahaan patungan, dengan nilai penyertaan di atas Rp 500 miliar sampai dengan Rp 1 triliun didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    20. Persetujuan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    21. Persetujuan untuk melakukan kerjasama dengan jangka waktu di atas 10 tahun (berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, kerjasama operasi (KSO),
    22. Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO)) didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
    23. Penunjukan likuidator Persero/Perum didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN

    Tugas-tugas yang didelegasikan Dahlan kepada pejabat komisaris/dewan pengawas BUMN adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN yang tingkat kesehatannya 2 tahun berturut-turut dikategorikan sehat (minimal AA) dan perubahannya.
    2. Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PKBL BUMN yang tingkat kesehatannya 2 tahun berturut-turut sehat (minimal AA) dan perubahannya.
    3. Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perum.
    4. Persetujuan pengalihan atau menjadikan jaminan utang aktiva tetap Persero/Perum yang nilainya sampai dengan Rp 500 miliar dalam 1 transaksi atau lebih dalam 1 tahun, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
    5. Persetujuan penghapusbukuan aktiva tetap karena kondisi tertentu (hilang, musnah, total lost, biaya pemindahtanganannya lebih besar daripada nilai ekonomis yang diperoleh dari pemindahtanganan tersebut, dibongkar, tidak lagi menjadi milik atau dikuasai oleh perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).
    6. Persetujuan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain, mendirikan anak perusahaan/perusahaan patungan, dan melepaskan
    penyertaan modal pada anak perusahaan/perusahaan patungan, dengan nilai penyertaan sampai dengan Rp 500 miliar.
    7. Persetujuan untuk mengikat perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist).
    8. Persetujuan untuk mengadakan kerja sama dengan jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 10 tahun (berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO)).
    9. Persetujuan untuk menetapkan blue print organisasi perusahaan.
    10. Persetujuan untuk menetapkan dan mengubah logo perusahaan.
    11. Persetujuan untuk melakukan tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam RKAP, bagi BUMN yang RKAP-nya disetujui oleh Dekom/Dewas.
    12. Persetujuan untuk membentuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan yang dapat
    berdampak bagi perusahaan.
    13. Persetujuan untuk pembebanan biaya perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk kegiatan yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang
    berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan.
    14. Persetujuan untuk pengusulan wakil perusahaan untuk menjadi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada perusahaan patungan dan/atau anak
    perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan kepada perusahaan dan/atau bernilai strategis.

    Tugas-tugas yang didelegasikan Dahlan kepada Direksi BUMN adalah sebagai berikut:
    1. Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Persero.
    2. Persetujuan untuk mengadakan kerja sama dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun (berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO)). Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima mengatakan ada 38 anggota DPR yang sudah setuju penggunaan hak interpelasi karena tidak menyetujui keputusan Dahlan di atas yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan yang lebih kuat. Dahlan telah menyampaikan salinan keputusan tersebut kepada Presiden, Wakil Presiden, BPK, KPK, Menko Perekonomian, dan Menteri Keuangan.

    Posted by saeful | 16 April 2012, 8:13 am
    • Apa yg dinterplasi ama dpr ya. Wong ini hal teknis persero yg jd tanggung jawab management. RUPS tdk mengurus hal ini. Sebaiknya dpr pd baca uu pt ataw adrt pesero apa DI melanggar. Hidup pemimpin visioner.!!

      Posted by wongcilik | 16 April 2012, 9:39 am
      • oom……., mungkin wacana interpelasi ini adalah untuk menggantikan sumber pemasukan uang dari antek mereka di BUMN, dengan uang rapat rapat interpelasi….., mesak’ke temen ya…., cara ngejar setorannya….. šŸ˜€

        Posted by unding | 16 April 2012, 12:56 pm
  46. semoga pak DIS selalu dalam lindungan NYA dalam rangka memberikan pecerahan bagi rakyat indonesia, apa pak DIS satria piningit ya….bismillah….maju terus pak dis…

    Posted by tukang kredit | 16 April 2012, 8:15 am
  47. temen2 kok enggak paham sih… pak DI itu sudah dianggap presiden oleh DPR! kita mesti ikut bangga dong ( interpelasi itu buat presiden).

    Posted by @yama | 16 April 2012, 8:18 am
  48. Mari kita bikin gerakan 1.000.000 pesbuker menentang interpelasi P DIS, kita ingin bangsa ini berdiri tegak, mandiri, dan sejahtera. Tugas P DIS adlah membenahi birokrasi dan kinerja BUMN dan tugas kita adalah melindungi P DIS dalam menjalankan tugasnya. Kalau ada yang menghalangi P DIS, kita wajib menjadi yg terdepan untuk menghilangkan halangan itu. Tak peduli yg menghalangi itu DPR sekalipun. Mari teman-teman kita bersama-sama berjuang bersama P DIS untuk kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia yg kita cintai ini

    Posted by Prasetyo Wijaya | 16 April 2012, 8:19 am
  49. Hari senin…MH 22 ……Semangat…lagi d sekolah…yang melaksanakan Ujian Nasional…semoga.,..berjalan lancar

    Posted by Mas Syamsudin Kota Banjar | 16 April 2012, 8:22 am
  50. Harusnya dgn kekuatan komoditinya sawit, beras, dll.. indonesia hrus bisa punya bursa yg jdi rujukan harga komoditas dunia.. dan bukan mengekor harga2 dan gunjang ganjing negara lain yg gak jelas produksinya

    Posted by Deni Himawan | 16 April 2012, 8:25 am
    • iya,, masa harga sawit mengacu ke roterdam atau ke bursa malaysia.. gitu juga dgn karet, batu bara, dll
      pdahal kita termasuk produsen terbesar.. harusnya bisa nentuin harga, main/sombong dikit lah utk naikin kerja rakyat.. kurang cerdas bangsa kita, di hulu gak beres, di hilir gak beres..

      Posted by Rahmat | 16 April 2012, 8:36 am
  51. interpelasi bergulir……..rakyat siap menendang……..kampret…interpelasi………………………………….

    Posted by flow | 16 April 2012, 8:30 am
  52. baru tau klo PT. KBI itu masuk BUMN.
    Dan baru tau klo ternyata saham malah sampingannya KBI sementara core bisnisnya bukan di saham
    * salam untuk om nduk

    Posted by usil | 16 April 2012, 8:39 am
  53. Like Dis

    Posted by Putra besmah | 16 April 2012, 8:40 am
  54. Supaya bangsa ini tetep berjalan, minta tolong pendukung Pak DI…kalo ada niat D*R untuk menurunkan Pak DI..
    kita semua harus berani menurunkan orang-orang bodoh dan malas bekerja itu dari senayan..tolong dikawal karena orang baik dan jujur banyak musuhnya..

    Posted by 1st | 16 April 2012, 8:41 am
  55. Ayo Seluruh Rakyat Indonesia Kita Rapatkan Barisan! Kita Interpelasi DPR!

    Posted by yuda | 16 April 2012, 8:41 am
    • Rapatkan barisan ,galang dana ,tentukan tanggalnya kita kencing bareng di halaman sarang penyamun …

      Posted by setro utomo | 16 April 2012, 8:52 am
    • Setuju, Butuh Tindakan Nyata Untuk Interpelasi DPR.

      Kita sudah kehilangan Sri Mulyani di case sebelumnya, Haruskah kita kehilangan Pak Dahlan.
      Dukung Tindakan Nyata ( Tidak Sekadar OMDO ).

      Posted by Darko Rahman | 16 April 2012, 9:10 am
      • Setutu bgt…..jgn lagi kehilangan putra putri terbaik bangsa….

        Posted by ricky | 16 April 2012, 10:48 am
        • Kemana mahasiswa sang pembela rakyat kecil??? ini ada menteri yg sdh mati2an ingin membela rakyat kecil melalui BUMN tp kok malah ngga ada suaranya??? Demo tuh DPR…jangan BBM yg jelas2 diminum orang kaya kalian Demo mati2an sampe ngerusak fasilitas publik segala….

          Posted by Ardian | 17 April 2012, 4:00 pm
  56. Meminjam kata-kata Gus Dur :” Gak dadi mentri yo gak pateken ..Gitu aja kok repot .

    Posted by Agus samodra | 16 April 2012, 8:50 am
  57. Interpelasi utk Presiden ….. interpelasi utk DIS, so DIS = Presiden …..

    Mas Antariksa,
    Tolong galang kekuatan “nyata” untuk membuat “nyahok” para anggota DPR tsb !!! …. Saya ikutan ..!!!!

    Posted by Agandri | 16 April 2012, 8:52 am
  58. nothing to lose,begitulah kesan pak dis ,karena apapun yang dikerjakanya merupakan ibadah ,..hambatan interpelasi dianggap beliau sebagai pupuk untuk menyuburkan semangatnya.jadi teman 2 tidak perlu kwatir.beliaunya sudah rteruji dan tau bagaimana cara menyalip ditikingan,kayak om rosi.bisa menang bisa kalah kemungkinanya ,tapi atas doa dari para yang peduli semoga jalan nya lebih lapang,yang ssudah terunji dengan gerakanya selama ini banyak yang diembanya selalu berhasil,meskipun kurang sempurna dimata para pengkritiknya.
    biarlah penilaian datang dari banyak golongan dan berbrda beda.,tetapi akan lebih bermanfaat apa yang dihasilkan beliau daripada tinimbang kan luwih becik aluwung.
    pak yang banyak akalnya saya yankin dengan mudah mengalah kan interpelasi.dpr itu cuma nebeng popularitas saja kesanya,tapi saya percaya pak dis akan tetap survie,semoga dan amien…

    Posted by vito pribadi | 16 April 2012, 8:56 am
  59. genderang telah di tabuh,..langkah telah diayunkan,,, perjalanan dilanjutkan,,,perjuangan dilanjutkan,,, maju terus pak DIS,,, sepertinya dpr kurang paham uu juga,,, yang bisa di interpelasi adalah presiden,,, bukan menteri,,, karena sistem tata negara kita adalah presidensial,,,

    Posted by susiindriyani | 16 April 2012, 8:57 am
  60. Kita biarin aja DPR dg interpelasinya,ndak usah kita halang-halangi, hujat, hina. Eman2 mulut kita! udah biarin aja.toh nanti waktu yg akan menjawabnya siapa yg ngerti hukum and tdk.

    Posted by Shofiyul anwar | 16 April 2012, 8:59 am
  61. ending yang sip

    Posted by awie | 16 April 2012, 9:29 am
  62. Sedikit-sedikit Interpelasi, sedikit-sedikit Interpelasi. Interpelasi kok sedikit-sedikit.

    DPR adalah lembaga politik, maka kita melihatnya juga harus dengan kacamata politik, ada apa ini ?

    Yang jelas, DPR semakin sulit untuk menitipkan kader2nya untuk menjadi Direksi di Perusahaan BUMN.

    Apakah takut dengan popularitas Pak DIS yang terus meroket ?

    Takut pak DIS jadi pilihan rakyat untuk menjadi RI 1 ?

    Maju terus pak DIS, kami selalu mendukungmu!!!!!!!!!!! Yang penting kerja, kerja dan kerja.

    Posted by Heru Prasetyo | 16 April 2012, 9:35 am
  63. Pak DIS mendelegasikan tugas2 nya ke Deputy Teknis.. Krn waktunya diutamakan untuk mencari terobosan2 terobosan untuk kesejahteraan masyarakat indonesia.,, itulah leader.. Berpikir dan berpikir… Tdk bicara, komentar dan komentar
    Anggota DPR tidak setuju krn ada kepentingan…
    Kasihan Indonesia yg terlalu banyak pakar komentator tetapi tdk memverikan solusi terbaik untuk mensejahterakan rakyat indonesia…
    Kepentingan publik spt pabrik2 semen, pupuk, gula, asset penting dll sudah tua2… Tidak ada yg memikirkan krn sibuk memikirkan diri sendiri… Dan Pak DIS melakukan terobosan2 … Contoh Jalan tol selama ini hanya berpikir utk profit belum berpikir memberikan service yg baik kpd pelanggan yg membayar tol… Terobosan pak DIS membuka mata agar semua BUMN mulai meningkatkan service kpd pelanggan… Airport di indonesia kotor2 pdhl kita selalu membayar airport tax
    Pak DIS kami selalu berdoa … Semoga bapak selalu sehat dan memberikan yang terbaik…. Bapak kini sebagai panutan bekerja dan bekerja… Bukan pakar yg selalu komentar dan komentar

    Posted by Dewi | 16 April 2012, 9:38 am
  64. Lupakan politik….Kejar HARGA DIRI BANGSA…kata-kata penuh semangat yg selalu menggugah rasa Nasionalisme rakyat Indonesia…MUak rasa’nya Rakyat di cekok’i oleh berita-berita politik yg sungguh memilukan hati rakyat.melihat perilaku kumpulan orang-orang Parpol yg di Banderol dengan Nama Hewan Perwakilan Rakyat.karena tingkah polah dan sepak terjang mereka tidak lebih baik daripada sekelompok Hewan.coba saja kalian sekelompok Hewan mau meng-interpelasi Pak Dahlan Iskan..maka Kami manusia-Manusia Indonesia yg telah merawat kalian selayak’nya kami merwat peliharaan kami,,,,maka kami tak segan-segan untuk memotong kalian…ibarat kata kami rakyat indonesia telah salah memilih Hewan peliharaan…kami harap’kan kalian seperti harimau yg selalu menjaga keutuhan negeri ini..ternyata kelakuan kalian seperti anjing yg malah menggigit majikan’nya…kami rakyat indonesia adalah Majikan kalian,,bukan budak dan orang-orang bodoh yg bisa kalian tipu dan tindas….daripada kami memikirkan polah kalian haii Hewan Perwakilan Rakyat..lebih baik kami Mengikuti dan mendukung Langkah-langkah Pak Diz..untuk memajukan dan mensejahterakan kami….Maju terus pak Dizzz….jangan hiraukan bacot dan gonggongan mereka…hanya sekelompok Hewan aja kok di pikirin….lebih baik memikirkan kemajuan bangsa ini untuk merebut kembali Harga diri bangsa kita ini….Jalan masih panjang, lorong-lorongnya berkelok-kelok, godaannya begitu banyak, tapi kalau langkah sudah diayunkan, tujuan akan tercapai. Kecuali ada interpelasi.

    Posted by bagus | 16 April 2012, 9:38 am
    • Wah,, bahasanya lumayan pedas mas Agus.. Tapi gak papa lah , yang penting niatnya bagus.. Mudah – mudahan komentarnya gak diinterpelasi juga sama Aggota Dewan yang “katanya” Terhormat…^_^

      Posted by dwinoer | 16 April 2012, 3:14 pm
      • Kalau ada yang sampai berkomentar begitu pedas tentu ada sebabnya. Semuanya sudah tahu penyebabnya apa dan dari mana ! Ayo kita cari terus Dahlan Iskan-Dahlan Iskan yang lainnya. Bung Karno pernah berkata “kirim aku 10 pemuda biar kuguncang dunia”. Sayang jaman telah berubah, dan kita tidak boleh melupakan sejarah. Saat ini kirim 10 Dahlan Iskan maka Indonesia akan mengguncang dunia. Amin…………….. Selalu sehat pak DIS, Allah SWT senantiasa bersamamu, semoga Tangan Tuhan senantiasa ikut mengantarkan Pak DIS untuk bisa mengawal negeri ini, biar tidak dirampok oleh koruptor-2 pengisap darah rakyat Indonesia, dan Kolonialisme baru. Semoga Pak DIS senantiasa mendapat Ridho NYA

        Posted by Heru Prasetyo | 20 April 2012, 6:56 pm
  65. Ini daftar DPO dan wajib untuk di ingat di 2014 nanti,,,orang-orang yg sudah menandatangani untuk menginterpelasi Pak DIz…ayo sebarkan Daftar nama Hewan-Hewan ini ke masyarakat biar pada tau kebejatan mereka………………………………….1. Lili Asdjudiredja
    2. Chairuman Harahap
    3. Idris Laena
    4. Eddy Kuntadi
    5. Hayani Isman
    6. Dodi Reza Alex
    7. Adi Putra Tahir
    8. Bobby Rizaldi
    9. Markus Nari
    10. Muhidin Said
    11. A. Rio Idris
    12. Adi Sukemi
    13. Dito Ganinduto
    14. Satya Widya Yudha
    15. Budi Supriyanto
    16. Bambang Sutrisno
    17. Nasrudin
    18. Endang Agustini Syarwan H.
    19. Hardisoesilo
    20. Emil Abeng
    21. Mahfudh
    22. Marzuki Daud
    PDIP (6)
    23. Aria Bima
    24. Hendrawan Supratikno
    25. Sukur Nababan
    26. Adisatrya Suryo Sulisto
    27. Daniel Lumban Tobing
    28. Eriko Sutarduga
    PKS (2)
    29. Abdul Aziz S.
    30. Refrizal
    Gerindra (4)
    31. Edhy Prabowo
    32. Lukman Hakim
    33. Abdul Wachid
    34. Agung Jelantik
    PPP (2)
    35. Iskandar Syaichu
    36. Nanang Sulaiman
    PAN (1)
    37. Nasril Bahar
    Hanura (1)
    38. Erik Satrya Wardhana

    Posted by bagus | 16 April 2012, 9:47 am
    • menurut hemat saya begini pak bagus :
      para wakil di DPR pada awalnya ingin menanyakan kenapa pendelegasian ini diberikan kepada direksi BUMN bukan kepada mereka, apalagi sampai pengangkatan direksi diserahkan langsung pada mentri BUMN nanti pak dahlan seenak sendiri ngangkat direksi, nanti direksi menjual aset bumn uni ke orang lain tanpa sepengathuan dan persetujuan DPR, ini kan BERBAHAYA banget !!!!!!!!
      mungkin pak dis mau jawab kaya gini
      1. menunjuk Direksi BUMN bukan seenak udel saya pak tapi direksi BUMN terkait pengen dipimpin oleh siapa? dari golongan mereka masing masing saya tinggal mengiyakan doang
      2. Masing masing direksi wajib membuat planning sendiri sendiri untuk memajukan usahanya masing masing itu jangan didikte sama Mentri terus siapapun mentrinya , mereka para direksi orang orang pinter suruh mikir dan berkembang jangan suwun dawuh
      3. melepaskan sebahagian saham ke umum biar ada yang mengaudit neeeh duit BUMN habisnya dipakai kemana?, untungnya berape? ruginya berape? emang selama ini masyarakat tahu pendapatan BUMN? meneketeheeeeeeee,

      intinya DPR cuma menanyakan kalo pak dahlan salah jawab atau gagap menjawab maka pak dahlan adalah next sri mulyani,

      Posted by saeful | 16 April 2012, 10:01 am
      • Mas… kenapa nggak sekalian dari DAPIL mana?, biar bisa tahu orang-orang ini dulu dipilih, selanjutnya biar rakyat yang tahu untuk pemelihan yang akan datang.

        Posted by Naufal | 16 April 2012, 10:31 am
      • 95% setuju dgn tulisan bung saeful…..5% nya yg Sri Mulyani, krn Sri mulyani sdh menjawab dgn benar dan didukung bukti2 kuat, bahan Kpk terbaru yg dipimpin abraham samad jg tdk menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dan memang tdk ada aliran dana ke SMI,SBY dan boediyono maupun ke keluarga meraka….TAPI tetep saja DPR busuk itu ngotot dgn terus melakukan pembohongan publik dgn dukungan media2 nasional besar.

        Posted by ricky | 16 April 2012, 11:01 am
    • Banyak yang ndak kenal mas…., apa mendekati pemilu ya…jadi titip nama di daftar pengusung interpelasi…

      Posted by ragil | 16 April 2012, 12:15 pm
    • Untuk anggota DPR berdasar DAPIL yang ingin interpelasi pak Dis bisa dilihat di http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_anggota_Dewan_Perwakilan_Rakyat_2009%E2%80%932014. CMIIW

      Posted by Hadi S | 17 April 2012, 8:50 am
    • INGAT-INGAT…PARTAI YANG INGIN MENGINTERPELASI MENTERI YANG BEKERJA SUNGGUH2 UNTUK RAKYAT…
      1. PARTAI GOLKAR
      2. PARTAI PDIP
      3. PARTAI PKS
      4. PARTAI GERINDRA (Sayang kok bisa ikut menginterpelasi ya??)
      5. PARTAI PPP

      INGAT..INGAT ITU…JANGAN DI COBLOS DI PEMILU 2014 NANTI…..

      Posted by Ardian | 17 April 2012, 4:05 pm
    • Gimana kalau dibuatkan banner yang besar-besar dan dipasang dijalan-jalan protokol skalian dg fotonya anggota DPR yang mengusulkan interpelasi.

      Posted by bonny | 17 April 2012, 4:17 pm
  66. Hahaha, “…kecuali ada interpelasi.”
    Jalan terus pak Dahlan! Rakyat ada di belakangmu. Kalau banyak yang menghalangi karena menggantu kepentingannya, biarlah wakil2 rakyat kita yang akan kita suruh mendukung anda. Namun kalau mereka sendiri yang menggembosi, biar nanti rakyat yang akan menghukumnya kelak di 2014.

    Posted by Mochamad Yusuf | 16 April 2012, 9:49 am
  67. Mari kita dukung interpelasi DPR.. karena dengan begitu otomatis pak DIS menjadi presiden.. gak pake nunggu 2014 ..

    Posted by sasmente | 16 April 2012, 9:49 am
    • Wah bener juga yaa…berarti Pak DIS udah dianggap Presiden yaa…;) wong mau diinterpelasi segala, padahal interpelasi itu hak tanya ke Presiden. Kalo Pak DIS udah dianggep presiden, trus presiden yang sekarang jadinya siapa? Hayooo…jadi bingung khan..

      Posted by joko tingkir | 16 April 2012, 12:32 pm
  68. Reblogged this on Kusumakomputer Blog and commented:
    Inovatif

    Posted by kusumakomp | 16 April 2012, 9:50 am
  69. bongkar kebusukan PT. KBI , bappebti dan BBJ yg selama ini cuman ngurusin transaksi OTC , sudah banyak korban dari masyarakat , entah dari pencari kerja maupun nasabah :

    penipuan PT. KBI bersama kroni2xnya Pialang2x berjangka

    penipuan lowongan kerja :

    http://www.kaskus.us/showthread.php?t=13827315

    penipuan dan korban :

    http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1011065

    http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1647087

    Posted by Heri yanto | 16 April 2012, 9:52 am
    • turun ke bawah pak dis, jgn hanya percaya laporan ABS..
      bapepti, KBI, melenceng dari tujuan pendiriannya dan bikin banyak korban tuh.

      Posted by acangz | 16 April 2012, 10:52 am
    • Apa hubungannya KBI dengan pialang berjangka lainnya? Bahkan link yang pak Heri sebutkan sama sekali tidak menyebut KBI, justru menyebut PT MaxGain dan PT. Graha Finesa. Mana kebusukan KBI, Bapepti, dan BBJ yang anda sebut?!

      Posted by Tukang Sapu Kya-kya | 16 April 2012, 11:56 am
    • Pak Heri Yanto yth, sebelum komen, tolong dibaca dulu apa yang akan anda tulis….kayanya ngga nyambung tuh…bursa berjangka dan pialang berjangka yang anda maksud itu tidak ada hubungannya dengan rencana pembuatan bursa komoditi berjangka indonesia….

      Posted by mira | 16 April 2012, 1:13 pm
    • gak nyambung komennya..

      Posted by yuda | 16 April 2012, 2:24 pm
    • he3… ini siapa lagi? jangan2 yg bikin agenda interpelasi šŸ™‚

      Posted by Muthawif Online | 16 April 2012, 7:20 pm
    • Ini orang stress yg ketipu main saham, tp ngak nyambung posting disini memfitnah Pak Dahlan…

      Posted by ricky | 17 April 2012, 5:37 am
      • Mas, itu bukan main saham, tetapi trading komoditas.

        Kok suasana di sini jadi kaya mau perang. Tidak boleh sedikitpun ada kata “berbeda”
        Rangkullah semua orang jangan bikin kubu-kubuan.

        Jadi ingat : 9/11

        Every nation in every region now has a decision to make. Either you are with us, or you are with the terrorists.
        George W. Bush, September 20, 2001.

        Saat itu masing-masing dari kita, “with us” atau “with the terrorists”

        Posted by uyung | 17 April 2012, 8:00 am
        • Bukan maksud untuk melarang perbedaan, tp kalo diliat posting awal heri yanto itu jelas menjerumuskan, jd memang ngak nyambung sebenarnya…..by the way, tks sdh mengingatkan mas uyung šŸ™‚

          Posted by ricky | 17 April 2012, 9:19 am
        • Saya sepakat dengan bung Ricky…perbedaan itu sah2 saja menurut saya tetapi harus disampaikan dengan logika berpikir yang jernih dan fakta yang jelas. Bukan dengan menuduh dan berburuk sang duluan seperti komentator2 diberita online yang sering saya simak dan saya pikir sudah tidak waras lagi komentar2nya. Saya lihat di forum ini banyak sekali komentator-komentator yang cerdas, membangun dan mempunyai logika berpikir yang hebat sehingga secara tidak langsung dapat menambah ilmu, wawasan dan rasa Nasionalisme yang tinggi (setidaknya itu yang saya rasakan selama menyimak komentar-komentar di Blog ini. Terimakasih.

          Posted by Ardian | 17 April 2012, 4:19 pm
  70. Pk DIS diinterpelasi krn “aksi Dahlan gelisahkan politisi pd pemilu 2014” tempo.co. Interpelasi di usung oleh golkar (ical) krn ical tahu bahwa Pk DIS kalau dibiarkan maka dia tdk mungkin mengalahkannya pd pemilu 2014. Alasan pertama:Pk DIS semakin populer. Kedua:partai demokrat sampai sekarang belum menentukan capres. Bisa jadi pk DIS diangkat jadi dirut PLN kemudian menteri BUMN ini merupakan langkah pk SBY melakukan pembinaan / pengkaderan terhadap pk DIS untuk menjadi menjari RI 1 mengingat dari internal partai demokrat sendiri belum ada kader yg layak untuk diusung pd pemilu 2014. WALLAHU A’LAM.

    Posted by Shofiyul anwar | 16 April 2012, 10:00 am
    • Alasan ketiga: demokrat pernah menyatakan (lupa link nya) saat ini memang blm punya calon kuat, dan calon demokrat nantinya adl orang2 ya populer di mata rakyat bnyk….jd waspadalah parpol2 lain…

      Posted by ricky | 16 April 2012, 12:11 pm
  71. Mohon maaf jika salah, memang isu ini belum divalidasi kebenarannya. Jadi yang hendak mengganjal Pak DIS itu kabarnya yang punya dosa Lumpur di sidoarjo. Beliau pengin jadi RI 1, jadi semua lawan yang kelihatan bakal merepotkan akan dilibas, termasuk juga SMI, AU. Lewat tangan2 di DPR si SN, BS, CH dll

    Posted by anakbangsa | 16 April 2012, 10:06 am
    • Terima kasih, anda jeli dan memahami langkah-langkah orang yang berambisi dan gelisah mengejar kedudukan 2014, semoga saudara-saudara yang lain bisa mengambil maknanya.

      Posted by muhari | 16 April 2012, 7:53 pm
  72. mau diinterpelasi atau diberhentikan sekalipun ga takut buat Pak Dis, niat beliau MENGABDI, MENGABDI, MENGABDI, catat itu wahai anggota DPR terutama ARIA BIMA!, Ingat pak dis gak ambil gaji, gak ambil fasilitas sebagai layaknya pejabat sekelas menteri yang lainnya, saya yakin dan Haqul Yakin, pak Dis ga keberatan untuk menanggalkan jabatannya sebagai menteri kalau itu yang dikehendaki oleh anda wahai ARIA BIMA, DKK! karena pak Dis bukan seperti anda yang mencari makan dan memperkaya diri dari JABATAN!, tapi kami sebagai RAKYAT INDONESIA yang menginginkan perubahan negara ini ke arah yang lebih baik sungguh-sungguh SANGAT TIDAK RELA!, LAKNATULLAH wahai kalian para Anggota DPR !!!

    Buat pak Dis, terima kasih anda telah mengorbnkan waktu, pikiran dan tenaga anda untuk kami rakyat indonesia, terima kasih, terima kasih!!!

    Posted by Nanang SLamet | 16 April 2012, 10:15 am
  73. buntutnya ngak enak..;D

    ” Kecuali ada interpelasi.”

    nyindir DPR nich…

    wakakakkaa

    mantab…lanjutkan,,,,

    Posted by bacrut | 16 April 2012, 10:17 am
  74. Menarik apa yg dsampaikan DI ttg interpelasi. Saya pikir utk keputusan seperti itu byak skali hambatan2nya,jangkankan dr anggota DPR,dr komisaris2 BUMN pun ad yg enggan melaksanakan kputusan tsb. Meskipun secara organisasi harusnya komisaris mengikuti apapun kputusan RUPS.
    Pak DI ga bleh mundur dr medan perang ini,keputusan tsb menurut sy langkah yg palg tepat utk mempercepat pengambilan kputusan d BUMN. Maju trus pak DI

    Posted by odong | 16 April 2012, 10:29 am
  75. Pak Dis, kl mmg,Intrpls jd .. jgn lupa Sholat Hajat…Trus.. sekalian aja pak dibongkar modus operandinya Parpol-parpol penghisap hartanya BUMN..dan publikasikan ke media luas…Toh mereka ga bs bales dendam ke partainya Pak DI.. wong partainya Pak DI.. partai Kaipang..partainya warga tertindas.(tertindas sistem yg korup & rakus )..ala komik silat Ko Ping Ho…xixixi…

    Posted by Ariefmilo | 16 April 2012, 10:30 am
  76. dalam dunia persilatan jurus sakti itu dikeluarkan setelah jurus lain sudah ndak mempan lagi, jika oknum DPR yang 38 itu mau interpelasi kayaknya memang kualitas silat politiknya masih kelas bawang….dah ga punya jurus lain….wis jan ….ga mutu pisan…..yang saya khawatirkan pemahamanan jurus saktinya belum mengendap sehingga pukulan pertama langsung muntah darah karena berbalik mental dengan jurus pak DI he..he..he…yang sudah level makrifat ..

    Posted by Santosa | 16 April 2012, 10:35 am
  77. ada yang bisa kasih shortcourse ngak sih ? mengenai mana saja usaha usaha dinegeri ini yang dikelola oleh swasta dan mana saja yang berada dibawah BUMN ? yang gampang dulu deh soal pengelolaan jalan tolā€¦. dan pengelolaan MIGAS wakakakakaaaaaak…

    jangan terlalu banyak memuji sesekali memberi pembelajaran kenapa sih ?

    Posted by fatalattraction | 16 April 2012, 10:36 am
    • pak saya terus terang tidak tahu shortcourse itu apa?, kalo bapak tahu tolong kasih tahu saya, terus apa dan bagaimana hubungan dengan kinerja BUMN terus apakah itu wajib dilakukan BUMN dan tidak dilakukan atau apa? atau seperti mapping jalan tol antara BUMN dan swasta contohnya,
      terus contoh shortcourse yang bapak maksud contohnya apa, biar jadi pelajaran baru neeh mudah mudahan saya bisa menerapkan di tempat saya bekerja
      please explain me (orang butek.com)

      Posted by saeful | 16 April 2012, 10:43 am
    • wow anda (fatalattraction) pasti orang hebat, track record yg cemerlang, kemampuan anda pasti mumpuni, karya dan jasa anda untuk bangsa ini pasti tidak terhitung. Cuma saya dan pembaca lain di blog ini saja yg belum pernah mendengar, melihat dan membaca. Ya kan?? hehehe… Hidup Komentator!!

      Posted by anak sehat | 16 April 2012, 1:48 pm
      • emang aneh nih org bro, gak suka DI muncul terus, iiya klo karyanya lbih baik, gak pernah ngaca..
        keknya dah dipantau blog ini, dah dianggap ancaman.. tampaknya suasana sharing ide2 kreatif, positif dan penuh semangat jdi terkotori junker.. klo calon anda lbih baik, lbih baik bikin blog, berlomba2lah dalam karya dan kebaikan.. insya allah saya mampir dan mensuport jga šŸ˜€

        Posted by Matthew | 16 April 2012, 3:23 pm
      • Selamat datang di Republik MIMPI

        Posted by ricky | 17 April 2012, 1:35 am
      • He..he..yang begini wajar…sebelum..baca..tulisan pak Diz …dan..belum..menyimak..apa..yang terjadi…disini…ntar..kalau sudah..baca..semua..tulisan..dan..mengikuti..trading topik..baru..pada..sadar..kita..terima saja…paling minggu depan sudah jadi militan disini….,siap jaga blog ini…kaos…bung fahmy…gimana..nih..perkembangan nya…saya…mau pesan…..

        Posted by Seno | 18 April 2012, 9:02 am
    • Silahkan buka link >> http://www.youtube.com/watch?v=70T0eIPD_BY

      Beberapa saat setelah diangkat menteri Pak Dahlan mengisi sharing di Leadership Center..
      Disitu dijelasin selain mengatasi konflik merak, pada saat rapat dipesawat dlam perjalanan ke Nias DIrut Jasa Marga diminta ganti lampu pake surya cell dan menyelesaikan masalah antrian tol (dia tawarin solusi coba IT atau kasir berdiri pada saat macet).. Dan ternyata bbrp bulan kemudian msih macet, wajar dia ‘menegur’ anak buahnya,. apalagi human eror, telatnya 1 jam..

      Posted by Dayat | 16 April 2012, 3:10 pm
  78. sosok DI yg berani membangkitkan dan menggerakkan kekuatan ekonomi bangsa/negara adalah jenis manusia yg paling dibenci sekaligus ditakuti oleh para tycoon dan ‘naga’ yang sejak jaman VOC sampai sekarang jaringannya bersamaan dan bergantian mencengkeram dan menghisap bangsa kita. Para ‘tokoh’ dan cecunguk politik adalah hewan ganas yg selalu dipelihara untuk menjaga dan memelihara kepentingannya. Banyak serigala sedang mengincar DI, bajingan dan serigala tidak rela kalau kenikmatannya harus dikembalikan kepada pemilik sah negeri ini. DPR sudah disuapin, KPK sudah digoyang, MK mau dipretelin, sekarang yg gak kenyang2 disuapin itu harus ‘balasjasa’ sekaligus menjaga ‘ompreng rombeng’ nya supaya tetap berlimpah dengan cara interpelasi. Kejaksaan sudah berhasil memakai anak busuknya (Cyrus) menelikung anaknya yg membahayakan (Antasari), mau apa DPR interpelasi DI? balasjasa atau jaga ompreng ? Saya 100% gak percaya kalau itu demi salah satu dari 2 hal itu, saya lebih percaya kalau demi keduanya !! Dasar muka badak !! AYO LINDUNGI DAHLAN ISKAN ATAU KITA AKAN KEHILANGAN ORANG BAIK LAGI yg entah kapan kita dapat gantinya.

    Posted by daya setiawan | 16 April 2012, 10:44 am
    • Kodam di seluruh Indonesia siap untuk mengamankan Dahlan Iskan.

      Tanya : Kalian siap, Prajurit?

      Jawab : Siap, Komandan!

      Tanya : AKU TIDAK DENGAR, PRAJURIT! APAKAH KALIAN SIAP, PRAJURIT!!!!

      Jawab : SIAAPPPP!!!! KOMANDANNN!!!!

      Posted by Ismael Bin Yehuda | 17 April 2012, 1:50 am
  79. Pak Dahlan memang bisa mengambil simpati rakyat dengan gebrakannya yang luar biasa. Janrang ada mentri yang seperti ini sekarang. Tapi utk bbrp hal kita juga harus membuka mata dan telinga. Jangan sampai kita seperti orang yang taklid buta. Dalam hal prosedur pengangkatan direksi BUMN dan wewenang penjualan aset negara, menurut saya apa yang dikatakan oleh anggota DPR itu ada benarnya, yaitu ada prosedur yang “terlupa” dan terlewatkan. Kita hanyalah manuasia biasa, salah dan khilaf adalah sifat kita.

    Satu lagi ni Pak DI, saya juga mau mnta ma’af karena share link ini (http://id.berita.yahoo.com/dosa-dahlan-iskan-di-mata-dpr-225910289.html) di internet. Walaupun mungkin beritanya benar, saya nggak mau apa yang saya lakukan dianggap sebagai gibah. Mau ma’af sekali lagi Pak Dahlan. Semoga tidak ada lagi sangkutan diantara kita yang akan menyusahkan kita di akhirat nanti.

    Terima kasih sebelumnya.

    Posted by abu sajid | 16 April 2012, 10:45 am
    • rasanya kita ga taklid buta. Masalah ini kan sudah pernah dikemukakan Pak DIS, cuman kita yg ga nyimak aja atau terlalu di bombardir opini yg menyatakan pak DIS menyalahi aturan alias UU. Pak DIS kan pernah menyatakan meminta fatwa lembaga yg berwenang mengenai Kepmen tsb, artinya dua pihak DPR dan BUMN sama argumen ttg UU tersebut.
      kalu kita menunggu fatwa, tau sendiri berapa lama…..prioritas yg diambil Pak DIS adalah melangkah dulu….tujuan pasti tercapai…minimal pembelajaran buat kita semua bahwa yg diperlukan adalah langkah nyata bukan taqlid pada UU semata tanpa mengetahui essensinya.
      UU yg bikin manusia, tak ada yg sempurna.
      kalau menunggu kesempurnaan UU bakalan banyak busung lapar di luar indonesia.

      Posted by cakton | 16 April 2012, 11:11 am
      • maap…salah ketik ,mkasudnya di luar sana alias Indonesia.

        Salam

        Posted by cakton | 16 April 2012, 11:14 am
      • Bener Pak, uu adalah buatan manusia dan nggak sempurna. Tpi ini bukan alasan kita untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dgn uu tsb. Kl setiap kita mengintepretasikan sendiri undang2 dan apabila kita menggap uu-nya kurang tepat trus kita melakukan tindakan yang bertentangan dgn uu tsb, hancurlah negara ini. btw, uu ini kan atas persetujuan pemerintah dan dpr.

        Mohon ma’af bila ada kata2 yang salah.

        Posted by abu sajid | 16 April 2012, 11:24 am
        • Jangan salah…UU itu yg buat DPR juga, jd jgn heran ada UU yg cacat sejak lahir karena bnyk kepentingan DPR didalamnya….

          Posted by ricky | 16 April 2012, 12:51 pm
        • memang kalo yg meng interpretasikan DPR tuh pasti benar….trus ada jaminan negara makmur, rakyat sejahtera. Berarti sekarang kita sejahtera dong karena DPR menginterpretasikan paling benar…hehehehe.
          Pak…kita jangan terpaku siapa paling benar dan paling taat untuk melaksanakan UU. Karena UU ga sempurna harus ada keberanian untuk mengubah UU, bukan malah defense harus melaksanakan sesuai UU, yg kita tahu banyak sekali lubang untuk ditelikung karena memang di bikin multi tafsir, sesuai pesanan la…itu sudah rahasia umum pak , kalo mau lolos UU nya , ya harus nraktir yg bikin UU, udah banyak legislator yg di hukum . Itu faktanya.
          Yang sedang dilakukan pak DIS itu test case untuk bangsa ini.
          pak DIS ingin memajukan BUMN, ada hambatan UU yg multi tafsir, beliau mengajukan ke Mahkamah untuk Fatwa, kan niat nya sudah baik. Bahwa DPR punya argumen ini salah, Pak DIS pun punya argumen beliau dan jajarannya benar , ya sudah diadu. Tapi secara logika tuh UU kan sangat menghambat kemajuan dan memang terbukti loh, biarpun lewat Tim Pemeriksa Akhir seleksi Direktur BUMN, toh tetep segitu2 aja jalannya BUMN. Mosok pergantian Dirut BUMN butuh waktu setahu, kapan kerjanya belum intrik politk di perusahaan itu sendiri.
          Nah sekarang test case itu tantangan buat DPR, yg merasa paling benar menafsirkan UU tp ga ada kemajuan atau membawa semangat maju dengan tidak menutup terhadap perubahan/penyempurnaan UU itu sendiri.

          Logika nya kan begitu pak….
          yang kita anggap baik tp tidak ada manfaat nya…apakah itu akan kita anggap baik dan kita taqlid terhadap nya.
          yang kita anggap buruk tp ada hasil kebaikan apakah akan kita anggap buruk..

          mohon maap , ini nebeng ilmu mantiq/logika nya pak DIS. Saya banyak belajar dr Pak DIS
          silahkan direnungkan, bukan berarti saya paling benar tp itu yg saya anggap masuk logika bodoh saya.

          Ga perlu minta maaf pak, kita semua sama disini, sharing dengan niat kebaikan sesuai semangat komunitas ini.
          Terimakasih sama yg punya blog ini

          Posted by cakton | 16 April 2012, 9:13 pm
    • Kenapa harus kementrian BUMN????? Seolah2 BUMN yg sekarang dipimpin Pak DIs, adl yg paling buruk kinerjanya, bnyk kementrian lain yg jauh lebih buruk kinerjanya….krn, walaupun Pak DIs memberikan jawaban yg tepat, kelakuan DPR itu ngak bisa dibendung…

      Posted by ricky | 16 April 2012, 11:15 am
    • Setahuku, BUMN yang paling banyak diobral adalah di masa rezimnya Megawati sampai Singapura nangis karena bahagia bisa membeli aset negeri ini dengan harga gendeng-gendengan. Dan Singapura ketawa saat menolak menjual kembali ke Indonesia. Sejarah akan mencatat itu bahkan hingga seluruh alam semesta ini hancur! Rezim Megawati sudah jelas dosanya, tapi tidak ada yang interpelasi. Dosa Dahlan Iskan yang hanya bayangan tidak nyata langsung memicu interpelasi. Penggagas ide jual aset di masa Megawati itu pada ke mana hari ini? Maaf kalau salah, namanya juga manusia.

      Posted by Ismael Bin Yehuda | 17 April 2012, 1:39 am
      • Nangis krn bahagia……hahahaha…

        Posted by ricky | 17 April 2012, 9:25 am
      • Betullll…Bung,, jd mau muntah denger komen anggota Fraksi dr PDIP yg beralasan..Takut ada aset BUMN yg dijual….Sekalian aja Forum Interpelasi jd ajang “pengakuan dosa” nya PDIP…dan suruh mereka berjanji mengembalikan aset2 BUMN yg dikuasai asing…..Jangan cuman bodohin Wong Cilik,,,Yang sdh mulai belajar & lg berusaha jd org pinter…

        Posted by Ariefmilo | 17 April 2012, 10:59 am
        • Sekalian mengingatkan bahwa kader partai yang paling banyak di penjara karena terlibat kasus korupsi, baik yang menjabat sebagai anggota DPR-RI, DPRD, Gubernur, Walikota dan Bupati adalah kader partai yang berasal dari partai PDIP ditambah kader-kader yang berasala dari partai GOLKAR….

          Posted by Ardian | 17 April 2012, 4:37 pm
  80. sy org awam, tdk tau persis apa itu interpelasi. tp dari kalimat terakhir dari tulisan pak dis, sy justru menangkapnya sbg peringatan! layaknya kt hrs berhati2, krn sebaik apapun cita2 kt utk bangsa ini melalui pak dahlan, bs gagal di tengah jln. bs jd menteri2 yg dulupun ada yg baik2 n menginginkan perubahan, tp kburu terjungkal oleh sistem atopun dpr, krn krg ber’taji’. kali ini mgkn dpr mndptkan lawan yg kuat. selain kualitas pak dis sendiri, dukungan media massa dan mdh2an,kita(rakyat di belakangnya). spt yg ditulis pak dis sndiri sblm mjd dirut pln, sjk reformasi, ada peningkatan kedewasaan utk rakyat, media massa dan kalangan bisnis yg nilainya antara 7-8. tp tdk dg birokrasi dan politisi-yg nilainya tdk mau beranjak dari angka 5. artinya, kt yg dituntut HRS membantu n MEMAKSA mrk berdua ini utk berubah mjd lebih baik. krn klo tdk, nilai (kdewasaan) kt smua yg sdh baik ini, akan dpt drop kembali terimbas sikap birokrasi n politisi-yg akan mempersulit bangsa indonesia meraih kemajuanya. smg Allah membantu mengangkat negara indonesia mjd negara yg mulia n bermartabat. amiiin. SAATNYA INDONESIA JAYA!!

    Posted by miranda nasution | 16 April 2012, 11:22 am
  81. dari dulu emang begitulah kelakuan anggota (d)hewan yang terhormat…………..(maksudnya anggota d(h)ewan…)
    Bravo Pak DIS…………

    Posted by mediongrad | 16 April 2012, 11:22 am
  82. hari sabtu, hari minggu, acara anggota dpr apa ya,..?

    Posted by cahyok | 16 April 2012, 11:22 am
    • Menghabiskan anggaran pastinya…

      Posted by ricky | 16 April 2012, 11:57 am
    • Nggak jauh-jauh dari aktivitas tak berguna lah….

      Posted by Darko Rahman | 16 April 2012, 12:31 pm
    • jalan-jalan keluar negeri dg dalih studi bandin. Boleh bawa anggota keluarga lagi. Asyik kan jd mereka yg katanya membela rakyat kecil setiap kali ngomong.

      Posted by anak sehat | 16 April 2012, 1:59 pm
    • Jadi pengamat rok mini… lalu nonton ariel dan cut tari… dan dilanjutkan dengan diskusi tentang gosip-gosip perselingkuhan artis terpanas minggu ini…

      A : “Idiiih, kenapa dia bersama si anu sekarang?” Udah lupa kerangnya ya boooo?”

      B: “Sebel, deh, gimana nggak nyeleweng, kitirannya pada gak fungsi geto”

      C: “Heh, jeng, kemarin fotonya saat lagi mandi bareng ditayangin tipi loh, sayangnya diblur.”

      D: “Aku malah sudah download videonya, uhhhh, seruuu, gap pake cipika-cipiki loh….”

      E: “Ssstttt… Aku ngopy dong jeng…”

      D: “Iya, nanti setelah paripurna.”

      Posted by Ismael Bin Yehuda | 17 April 2012, 1:58 am
  83. baru minggu ini hampir semua komentarnya tidak sama dengan topik termasuk saya, ini berarti kita belum faham apa yang di laporkan pak DIS minggu ini, tapi pak DIS tidak terjebak kedalam suasana politik keinginan kita pak DIS menulis tentang jawaban interpelasi dari DPR atau persiapan tentang putera petir atau bagaimana progress PT.LEN eeeh tebakan saya meleset 1000%,
    kalo ada 140 buah BUMN berarti harus ada 141 Minggu untuk melaporkan keberadaan BUMN per masing masing,
    padahal baru 22 minggu Sang penjegal sudah sigap berdiri dan menghadang,
    permasalahan terlalu berat untuk dikomentari enakan komentar Interpelasi wae lah

    Posted by mizan | 16 April 2012, 11:33 am
  84. Sekali lagi salut buat Pak Dahlan Iskan
    beliau punya “big picture” gambar besarnya
    dan mengerti sampai detail yang sekecil2nya
    BAPEPTI memang selama ini di biarkan tidak terurus
    agar para cukong dan bandar besar bisa bermain didalam pasar gelap

    Maju terus pak Dahlan Iskan
    Interpelasi ga akan ngaruh,kami mendukung anda

    Posted by Distribut-beyo | 16 April 2012, 12:01 pm
  85. dukungan untuk DI via fb dan twitter mohon dimulai/dilakukan. pengendara motor/mobil didepan DPR dapat mulai memakai klakson untuk dukung DI. Selama ada DI, partai2 dan cecunguknya akan kehilangan banyak suara. Apalagi kalau coba2 interpelasi DI, dijamin jeblok di pemilu 2014, Para dahlanisti berasal dari kelas menengah kebawah yang akses dan pengaruhnya sangat cepat dan luas ke akar rumput, rentang usia dan pekerjaan mereka meliput semua tingkatan, jaringan komunikasinya lokal, nasional, regional bahkan internasional, ikatan emosionalnya kuat : mencari pemimpin yang benar, bersih, jujur, kuat, berani, mau bekerja -> sebuah nilai ideal yang telah lama kuat mengendap dalam harapan rakyat indonesia. Sangat jelas dan sangat mudah buat para dahlanisti untuk menyebarkan paham dan pilihan ini karena dilengkapi dengan bukti2 tindakan yang nyata dan pro rakyat. Jadi kalau mau aman sebaiknya jangan coba ganggu dia atau amblas di pemilu.

    Posted by daya setiawan | 16 April 2012, 12:06 pm
    • Bener Pak. kita diam bukan Berarti kita bodoh. kita tidak berkomentar bukan berari kita tidak bisa. kita melihat, mendengar dan akan berbuat dengan segala daya, jikalau Interpelasi yang di lakukan DPR hanya akal2 an mereka aja.

      Posted by ali sadikin | 16 April 2012, 12:25 pm
    • benar pak.di twitter sudah ada gerakan moral menolak interpelasi DPR #DISyesDPRno #DahlanIskan @iskan_dahlan

      Posted by jayalah Indonesia | 16 April 2012, 1:02 pm
    • Soal intgerpelasi, inilah jawaban pak DIS ketika ditanya via twiter : saya gak punya spion, jadi saya gak akan mundur.
      hahaha……Mantabbbbbb………

      Posted by qohar69 | 17 April 2012, 1:30 pm
  86. biar di interpelasi….yang penting jalan terus……pak……rakyat sudah pada cerdas! sudah pada tahu mana “panggung” dan mana “Yang Senyatanya”…

    Posted by esha | 16 April 2012, 12:18 pm
  87. Maju terus Pak DIS, orang yang baik dan jujur itu selalu dapat ujian dari Allah lebih banyak dan berat agar tugas yang lebih besar dapat dijalankan (ngarep 2014 mode on).
    Yang penting kita bantu doa buat Pak DIS untuk terus sehat dan bisa menindaklanjuti apa yang sudah beliau putuskan buat kemajuan negara kita.

    Posted by joko tingkir | 16 April 2012, 12:20 pm
  88. Hanya satu kalimat…..”maju terus cak DI”….insya Allah kami rakyat indonesia yg masih sehat rohani dan jasmani…dan masih berpikiran waras….tetap akan mengawal anda

    Posted by tonie d | 16 April 2012, 12:51 pm
  89. yuk satukan dukungan anda atas rencana Interpelasi DPR kepada Dahlan Iskan di twitter hashtag #DISyesDPRno #DahlanIskan @iskan_dahlan

    Posted by jayalah Indonesia | 16 April 2012, 12:59 pm
  90. Like DIS ..Yoo

    Posted by Royan | 16 April 2012, 1:01 pm
  91. Mohon bantuan dukungan moral bagi Pak Dahlan di dunia Twitter, melalui hashtag campaign #DISyesDPRno

    Yuk nyatakan dukungan moral kepada Pak Dahlan (@iskan_dahlan) sekaligus mempertanyakan moral anggota dewan pengusung interpelasi.

    Dukung @iskan_dahlan melawan interpelasi #DISyesDPRno

    Posted by M. Erick Antariksa SH | 16 April 2012, 1:04 pm
  92. mau interpelasi kek interpol kek intermilan kek… kakau merasa benar dan bersih ? kenapa harus hingar dan risih ?

    Posted by fatalattraction | 16 April 2012, 1:31 pm
    • pak dahlan gak risih tuh hehehe :p dan yg hingar bingar tuh malah parpol-parpol yg jadiin dahlan dan interpelasi jd komoditas politik. anda (fatalattraction) dr gaya komentarnya pasti orang hebat, pasti punya track record yg cemerlang, kemampuan anda pasti mumpuni, karya dan jasa anda untuk bangsa ini pasti tidak terhitung. Cuma saya dan pembaca lain di blog ini saja yg belum pernah mendengar, melihat dan membaca. Ya kan ya?? hehehe… Hidup Komentator!!

      Posted by anak sehat | 16 April 2012, 2:19 pm
    • Mulai tercium lho mas,… baunya, aromanya . . . Sampean. Jangan, jangan ….

      Posted by wanto ngasem | 16 April 2012, 6:47 pm
  93. JANGAN PILIH ARIA BIMA UTK DAPIL DI JAWA TENGAH …. !

    Posted by JIE | 16 April 2012, 1:42 pm
  94. Qiqiqiqiqiqi spt biasanya pd paragraf terakhir bikin tersenyum terutama kalimat terakhir “kecuali ada interpelasi”
    Pretty good
    Terima kasih pak dis makin menambah wawasan ttg bumn yg “nylempit” spt pt.kbi

    Posted by Fia | 16 April 2012, 1:57 pm
  95. Dahlan Iskan, Lorong Berkelok, dan Interpelasi:
    http://plasadana.com/konten.php?kanal=4&id=1094

    Posted by sagarabiru | 16 April 2012, 2:02 pm
  96. Saya sedih sebagai pembaca setia blog ini jadi “out off context”. Slogan kerja-kerja-kerja telah dinodai dengan permainan politik-akrobatik-takmendidik. Baiknya kita tetap mengarahkan follower Pak DI tetap pada relnya sehingga tidak merusak daya nalar kita karena kekotoran dan kebusukun politik jahat. Niat murni kita mendukung Pak DI ditakuti didomplengi politisi yang pura2 juga mendukung Pak DI, membersihkan tangan kotor mereka yang sebelumnya juga hanya jadi penumpang gelap.Ingat politik tidak ada kawan abadi, yang ada kepentingan abadi. Mudah2an DI diselamatkan dari tangan2 kotor di senayan sana.

    Posted by idnev | 16 April 2012, 2:08 pm
  97. sekali lagi untuk kalimat terakhir, bold + italic + underline, font color RED!!

    Posted by haris | 16 April 2012, 2:08 pm
  98. Kerja, kerja dan kerja !! DPR juga kerja, kerja dan kerja !! cuma bedanya kalo Pak Dahlan kerja agar BUMN2 ini menghasilkan uang, kalo DPR kerja supaya dapet uang.

    kalo ada interpelasi, berarti ada rapat, kalo rapat berarti ada amplop, makin banyak rapat – makin tebel deh tuh dompet.

    rapat DPR beda sama rapatnya Pak Dahlan, kalo DPR ada snack, ruang ber-ac, trus ngomongnya cuma : “interupsi pimpinan..”, tak beda sama ayam – ngumpul, koak-koak, kalo mau dikasih makan… piisss

    mending rapat pake BBM, sekaligus update status :).. bukan status pribadi kan Pak Dahlan ?

    Posted by idub1102 | 16 April 2012, 2:09 pm
  99. tulisan2 pak DIS emang obat pelipur lara, obat suntuk, obat galau… last but no least MEMBERI MOTIVATOR, makasih pak DIS.

    Posted by haris | 16 April 2012, 2:11 pm
  100. sumber: http://m.detik.com/read/2012/04/16/084414/1893022/4/ingin-jadi-bos-bumn-penuhi-dulu-syarat-dari-dahlan-iskan-ini

    Ingin Jadi Bos BUMN? Penuhi Dulu Syarat dari Dahlan Iskan Ini

    Jakarta – Menteri BUMN Dahlan Iskan mempunyai kriteria tersendiri dalam menentukan calon direksi BUMN. Dia pun menetapkan peraturan yang isinya persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMN. Apa syaratnya?

    Peraturan No. PER-01/MBU/2012 yang diteken Dahlan pada 20 Januari 2012 lalu menjabarkan syarat-syarat calon direksi BUMN. Dalam salinan peraturan yang dikutip detikFinance, Senin (17/4/2012), salah satu hal yang menarik adalah calon direksi BUMN tidak boleh berasal dari pengurus partai politik, anggota DPR, serta orang yang sedang mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPR.

    Dalam aturan tersebut, Dahlan menyatakan aturan ini ditetapkan dengan tujuan menciptakan suatu sistem yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memperoleh anggota direksi BUMN yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan BUMN, serta untuk mewujudkan suatu proses pergantian anggota direksi secara baik.

    Adapun syarat umum untuk menjadi calon direksi BUMN baik yang berbentuk perseroan atau perum antara lain:
    1. Tidak pernah menjalankan perusahaan yang pailit
    2. Tidak pernah menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah membuat sebuah BUMN pailit
    3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, dan/atau Perusahaan.

    Kemudian ada juga persyaratan materiil calon direksi BUMN, yaitu:
    1. Pengalaman, dalam arti yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record) yang menunjukkan keberhasilan dalam pengurusan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.
    2. Keahlian, dalam arti yang bersangkutan memiliki :
    – Pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUMN yang bersangkutan;
    – Pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan;
    – Kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan BUMN.
    3. Integritas dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
    – Perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);
    – Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja
    sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
    – Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pribadi calon Anggota Direksi, pegawai BUMN/perusahan/lembaga tempat
    yang bersangkutan bekerja, atau golongan tertentu sebelum pencalonan (berperilaku
    tidak baik);
    – Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik).
    4. Kepemimpinan, dalam arti yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk:
    – Memformulasikan dan mengartikulasikan visi perusahaan.
    – Mengarahkan pejabat dan karyawan perusahaan agar mampu melakukan sesuatu untuk mewujudkan tujuan perusahaan.
    – Membangkitkan semangat (memberi energi barn) dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan perusahaan untuk mampu mewujudkan tujuan perusahaan.
    5. Memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMN yang bersangkutan.

    Kemudian persyaratan lain calon direksi BUMN, yaitu:
    1. Bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
    2. Bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah;
    3. Berusia tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat direksi;
    4. Tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Lembaga, Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN, Anggota Direksi pada BUMN dan/atau Perusahaan, kecuali
    menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi BUMN.
    5. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi, kecuali menandatangani surat
    pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi.
    6. Tidak menjabat sebagai Anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 periode berturut-turut.
    7. Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Anggota Direksi) yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

    Dahlan akan membentuk sebuah tim untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan direksi BUMN. Bobot penilaian seleksi calon direksi BUMN berupa rekam jejak 30%, keahlian 20%, integritas dan moral 20%, kemudian kepemimpinan dan dedikasi memiliki bobot masing-masing 20% dan 10%.

    Calon direksi BUMN dalam aturan ini disebutkan bisa berasal dari karyawan BUMN, pejabat negara sampai eselon I, dan bahkan dari kalangan eksternal BUMN. Asalkan syarat di atas bisa dipenuhi. Tertarik?

    (dnl/ang)

    Posted by anak sehat | 16 April 2012, 2:12 pm
  101. Saya melihat kelompok mentri (tmsk presidennya) ada 3 mazab juga.
    1. mazab mentri yang menguasai masalah tp jahat,
    2. mazab mentri yg tak menguasai masalah (bisa jahat dan baik, tak punya prinsip)
    3. dan mazab mentri yg menguasai masalah dan baik.

    mazab ke (3) masih sangat sangat sangat minoritas, hal tsb karena pimpinannya (presidennya) tak menguasai masalah atau bisa juga menguasai masalah namun JAHAT. hanya 2 kemungkinan itu. tak lebih tak kurang.
    mustahil sang jendral termasuk mazab yg ke-3.

    kementrian bumn tak mungkin bisa menangani masalah pt.kbi sendirian. bahkan ada 12 instansi yg (sy kira) juga mempunyai atasan di banyak kementrian yg lain. ini salah satu tugas yg menjadi domain seorang presiden untuk mengkoordinasikan setiap kementrian, minimal menko ekonomi. bukan tugas kementrian bumn saja.

    syukur alhamdulillah ketika ada pembanding etos kerja yg baik, maka kebusukan di pos-pos kementrian termasuk presidennya semakin nyata terkuak, apalagi di dpr.

    bila Tuhan benar mengangkat pak dahlan menjadi presiden di 2014 atau lebih cepat, maka ini berita gembira luar biasa. bukan hanya bagi indonesia namun asia dan bahkan dunia. setelah pak dahlan, akan lahir kepemimpinan anak muda yg sesuai dg zamannya, tidak hanya menguasai masalah namun ia juga bekerja untuk kesejahteraan umat manusia. generasi ini telah dirintis sejak 10 thn (lebih) yll ) (sejak reformasi bergulir). oleh seorang terkemuka di langit dan dibumi. Bismillah.

    rupanya gelombang kebaikan semakin nampak. siapapun dia yang melawannya akan terhempas, atau ikut bersama-sama dg arus tsb.

    slm.sk

    Posted by syafiihkamil | 16 April 2012, 2:39 pm
  102. sepakat !! Terima kasih, salam dahlanisti

    Posted by daya setiawan | 16 April 2012, 3:39 pm
  103. ruaaarrr biasa bapak kita ini.., tulisan MH kali ini betul betul mengispirasi kita bahwa sebesar apaun masalahnya, bisa diselesaikan. Banyak diantara kita yang baru kenal BUMN “batu” PT KBI ini.., baru tau bener bener baru tau dri pak DIS.., ulasannya lugas dan fokus ke mengurai benang kusut di KBI.., tapi yang LEBIH HEBAT adalah closing dari tulisan ini…,, Interpletasi.. . Ayo para “wakil rakyat”..,majulah kalian dengan hakmu itu.., kita para Dahlanisti TIDAK AKAN TINGGAL DIAM…….. Bravo buat pak DIS, we will be always with you pak….

    Posted by AgusBH.. | 16 April 2012, 3:57 pm
  104. mungkit akan seperti kejayaan inul daratista yang dihadang hadang akirnya malah lebih popular dari pada tinimbang penghadangnya yang merasa dirinya benar dan besar ,…
    untuk menjadi baik jalan tidak harus mulus dan benar ,jika keadaan dan peraturan sudah benar saya yakin pak dahlan tidak harus mengambil resiko begitu

    Posted by vitio | 16 April 2012, 5:00 pm
  105. like this yo…

    Posted by Richy | 16 April 2012, 6:04 pm
  106. Allahu Akbar….

    Pas udah mau pulang kerja, eh ternyata dapat berita dari Detik ttg Komandan kita.

    Ini link nya:
    http://finance.detik.com/read/2012/04/16/113514/1893248/4/dahlan-iskan-bayar-gaji-seorang-dirut-bumn-pakai-kocek-pribadinya?991104topnews

    Isinya tentang Komandan kita yang menggaji Dirut salah satu BUMN menggunakan kocek pribadinya sendiri, pasalnya BUMN ini udah nyaris gulung tikar.

    Jadi ini orang bukan hanya tidak menerima gaji dan fasilitas sebagai Menteri BUMN, tapi juga menggunakan kocek pribadinya untuk menggaji salah satu Dirut BUMN. Lha ini negara ceritanya gimana tho, sebenarnya negara ini pemimpinnya siapa ya?

    Presidennya ‘mengeluh’ karena gajinya tidak naik2 (dalam kasus kenaikan BBM: katanya rakyat harus berhemat; tapi dia malah beli pesawat mewah).

    Parlemennya (baca: Dewan Perampok Rakyat) ‘mengeluh’ minta gedung baru. Tidak dibolehkan oleh rakyat, minta toilet baru. Bikin ruangan termahal dalam sejarah. Masih kurang tamak, minta lah mereka ditambah anggaran snack rapat (wong klo rapat tidur aja masih minta ditambah anggaran snacknya). Belum abis ceritanya, minta anggaran bikin kalender dengan foto2 mereka sendiri yang hanya akan digunakan dikalangan mereka sendiri (siapa yang mau kalender dengan foto para TIKUS yang rakus).

    Badan yudikatif – baik polisinya, jaksa, hakim – mayoritas (klo tidak boleh dibilang semuanya) sudah terbukti korup.

    Jadi bingung ngeliat negara ini… Orang yang tidak ambil gaji dan fasilitas jabatan serta yang jauh lebih penting adalah kasat mata hasil kerjanya malah dituduh pencitraan, sekarang malah mau di-interpelasi.

    Klo seperti saat ini dimana Parlemen sudah dikuasai oleh begundal2 Tikus Perampok, apakah demokrasi masih berarti bahwa yang banyak adalah yang benar (baca: menang). Akan seperti apa ending story dari Ibu Pertiwi kita ini nantinya ???

    Akan kah Rakyat Indonesia sekali lagi dipaksa untuk menunjukkan kekuatannya dalam mengganti rezim berkuasa yang sewenang-wenang ???

    Apakah Tritura tahun 1966 dan aksi Mahasiswa 1998 harus terulang ???

    Posted by Jend. Naga Bonar | 16 April 2012, 6:28 pm
    • kta suruh hemat nah mereka pada piknik, minta keluarganya boleh nebeng pula.. keknya dah memuncak eneg rakyat ini di ubun2 gara tuh para perampok berdasi!!!!..

      kesederhanaan bukan patokan kinerja..
      tapi kesederhanaan menunjukan mana yg niat mengabdi dgn tulus,, tanpa embel2 pingin diiringi pasukan, fasilitas negara, dll.. mana yg aji mumpung manfaatin jabatan utk popularitas dan cari kesempatan merampok..

      Posted by Usep | 16 April 2012, 11:17 pm
    • Dahulu kala, sangat lama sekali, sebelum ganti hati, Dahlan Iskan pernah diminta Pemerintah Jawa Timur untuk menghandle sebuah Perusahaan Daerah yang bangkrut dan gak jalan. Dahlan menyanggupi, tanpa digaji. Gak nanggung, dia juga menggadaikan beberapa aset pribadinya untuk mendapatkan dana segar darurat yang bisa digunakan untuk bahan bakar Perusahaan Daerah itu untuk berjalan kembali. Silahkan dicek, apakah Perusahaan Daerah yang beralamat di Surabaya itu masih ada atau tidak; untuk membuktikan kredibilitas Dahlan Iskan. Dan masyarakat nasional tidak tahu banyak tentang ini, sehingga saat Dahlan melakukan hal yang sama, mengulang kebiasaan lamanya, orang-orang jadi menganggap dia tebar pesona.

      Posted by Sasha Chayank | 17 April 2012, 12:11 am
      • Mbak shasha, bukan sebuah perusahaan, melainkan beberapa perusahaan yang tergabung dlm Panca Wira Usaha (PWU) JaTim yang kondisi nya sudah sekarat semua dan setelah di tangani beliau sudah menjadi perusahaan yang sehat dan bisa ekspansi, contoh nya bisa membangun gedung Jatim Expo, pabrik belt conveyor dan Lamongan Shore Base… Emang dari dulu beliau tidak mau mengambil gaji, semua SPPD jg di bayar sendiri bahkan lawyer internasional utk kebutuhan PWU jg gratis. Dan yg lebih lagi, itu semua dilakukan dalam kondisi beliau sakit keras sebelum melakukan transplantasi hati, yang mana beliau tidak tahu masih bisa hidup berapa lama lagi. Itu semua di dasari dari “Intensifikasi umur”, beliau ingin memberikan manfaat bagi banyak orang sebelum menutup mata. Kalau sekarang di katakan mau tebar pesona.?? Itu sih hanya orang orang yang tidak tahu, orang orang yang tidak bisa bekerja keras, feodal feodal yang takut disingkirkan dan orang orang yang merasa tersaingi aja.. Maju terus pak Dahlan..!!!

        Posted by ABud | 17 April 2012, 8:09 am
    • SBY jangan didongkel. Dahlan Iskan akan menjadi salah satu warisan terbaik dari pemerintahan SBY. Presiden kita yang sekarang ini patut diberi penghargaan dan penghormatan karena telah memberi ruang bagi orang seperti Dahlan Iskan untuk melaju di jalan yang lapang untuk menjadi pemimpin masa depan negeri ini. Terlepas dari banyak motif tersembunyi di belakang pemilihan Dahlan Iskan untuk masuk ke tim kerja SBY, seperti mungkin untuk mengamankan koverage media informasi, atau yang lainnya, yang pasti SBY menunjukkan kepemimpinannya dalam memilih orang yang kompeten untuk masuk ke timnya. SBY tidak perlu pintar terhadap segala hal, yang perlu dilakukannya sebagai presiden memang hanya sebagai pengarah orang-orang yang tepat di tempat yang tepat pula.

      Posted by Sasha Chayank | 17 April 2012, 12:16 am
      • Boediono dan Sri Mulyani jg dipilih SBY, lumayanlah SBY punya kontribusi besar, walaupun bnyk jg kekurangannya…ngak gampang ternyata jd presiden, TAPI bnyk yg rebutan jg….

        Posted by ricky | 17 April 2012, 1:46 am
        • Tapi mengapa tidak dari dulu, potensi-potensi terbaik bangsa digali. Saya yakin banyak yang muak dengan sandiwara-sandiwara (yang berbau politik atau tidak) yang hanya ingin mengamankan kepentingan perut pribadi dan golongannya sendiri. Dengan alasan suara terbanyak rakyat, tapi rakyat golongan nya sendiri-sendiri. Saya yakin masih banyak potensi seperti “DIS” yang hidup di negeri ini, saya yakin masih banyak orang baik yang mau memperjuangkan kebaikan bagi kemaslahatan bangsa Indonesia. pertanyaannya: UMUR KITA HANYA BERAPA HARI? SEBERAPA BESAR KEBAIKAN KITA BISA DIRASAKAN BANYAK ORANG?. Mereka (para yang terbaik) tahu bila dipercaya memperjuangkan kebaikan adalah amanah berat yang luar biasa. Para amirul mukminin sampai ber”istighfar” ketika diberi tanggung jawab mulia ini. Cari segera mereka dan beri kesempatan serta minta komitmen atas perubahan menuju kebaikan. Jangan tunggu lama-lama, AYO SEGERA BERBUAT BAIK!!!

          Posted by inotzines | 18 April 2012, 2:26 pm
          • Kenapa baru sekarang?? Kalao saya melihatnya krn tuntutan zaman..ya, sekarang ini di zaman globalisasi permasalahan negara dan internasional sdh semakin kompleks, contoh krisis moneter di AS sana ternyata berimbas jg ke asia….oleh krn itu penyelenggara negara sekarang harus benar2 profesional dan orang yg ahli dibidangnya, untuk mengatasi masalah2 tsb….sdh ngak laku lg penyelesaian dgn cara lobi2 atau kompromi dan semacamnya…

            Posted by ricky | 19 April 2012, 12:19 pm
  107. wuih wuih baru hari senin sudah 200-an km… mantebs šŸ™‚

    Posted by Muthawif Online | 16 April 2012, 7:31 pm
  108. “menusuk,menghujam, menohok, menampar, menikam” itulah ekspresi kata terakhr dari pak DIS utk “siapa saja” yg punya sifat-sifat yang hanya tahunya ‘protes, pasif, diam,merusak,menghambat, tidak mau mengakui kekurangan dirisendiri yg sgt banyak dan kelebihan org lain yang sangat melimpah “..salam penuh hormat pak dIs

    Posted by ajul | 16 April 2012, 9:49 pm
  109. Gedung DPR RI benar benar gedung keramat. Buktinya banyak dihuni sy*tan…
    MAJU TERUS PAK DIS!!

    .

    Posted by bakul tebu | 16 April 2012, 10:00 pm
  110. kata penutup sungguh sangat menyedihkan dan Ironis ternyata DPR lah yang menjadi penghalang dan rintangan bagi kesejahtraan rakyat. dan lebih ironis lagi DPR yang seharusnya mengawasi kinerja pemerintah, Ini justru dpr harus diawasi seluruh rakyat Indonesia. Ini bener-bener sudah kebangeten alias keterlaluan.

    Posted by adjisidji | 16 April 2012, 10:18 pm
  111. BUkan Maksud jadi kompor ini Nama Besaerta DAPIL nya Penandatanagan Interpelasi …..silahkan di simak sumbernya dar website DPR…
    1.DR. Ir. H. LILI ASDJUDIREDJA, SE, Ph.D JAWA BARAT II PARTAI GOLONGAN KARYA
    2. PROF. DR. HENDRAWAN SUPRATIKNO JAWA TENGAH X PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    3. H. CHAIRUMAN HARAHAP, SH, MH SUMATERA UTARA II PARTAI GOLONGAN KARYA
    4. EDHY PRABOWO, MM, MBA SUMATERA SELATAN I PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
    5. Ir. H.M. IDRIS LAENA RIAU II PARTAI GOLONGAN KARYA
    6. H. NASRIL BAHAR, SE SUMATERA UTARA III PARTAI AMANAT NASIONAL
    7.IR. H. EDDY KUNTADI JAWA TIMUR X PARTAI GOLONGAN KARYA
    8. LUKMAN HAKIM JAWA TIMUR VIII PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
    9. Drs. H. MARZUKI DAUD NANGGROE ACEH DARUSSALAM II PARTAI GOLONGAN KARYA
    10. H. ISKANDAR D. SYAICHU JAWA TIMUR X PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
    11. ERIK SATRYA WARDHANA JAWA BARAT III PARTAI HATI NURANI RAKYAT
    12. SUKUR H NABABAN, ST JAWA BARAT VI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    13. ADISATRYA SURYO SULISTO JAWA TENGAH VIII PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    14. Ir. DANIEL LUMBAN TOBING JAWA BARAT VII PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    15. IR ABDUL AZIS SUSENO,MT JAWA TIMUR XI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
    16. ARIA BIMA JAWA TENGAH V PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    17. REFRIZAL SUMATERA BARAT II PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
    18. Ir. ERIKO SOTARDUGA B.P.S DKI JAKARTA II PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    19. HAYANI ISMAN JAWA TIMUR VIII PARTAI GOLONGAN KARYA
    20. DODI REZA ALEX NOERDIN LIC ECON, MBA SUMATERA SELATAN I PARTAI GOLONGAN KARYA
    21. ADI PUTRA DARMAWAN TAHIR NUSA TENGGARA BARAT PARTAI GOLONGAN KARYA
    22. BOBBY ADHITYO RIZALDI, SE, MBA, CFE SUMATERA SELATAN II PARTAI GOLONGAN KARYA
    23. Ir. MARKUS NARI, M.Si SULAWESI SELATAN III PARTAI GOLONGAN KARYA
    24. H. MUHIDIN MOHAMAD SAID SULAWESI TENGAH PARTAI GOLONGAN KARYA
    25. ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, SH, M.Kn SULAWESI SELATAN II PARTAI GOLONGAN KARYA
    26. Adi SUKEMI,ST,MM RIAU II PARTAI GOLONGAN KARYA
    27. H. DITO GANINDUTO, MBA JAWA TENGAH VIII PARTAI GOLONGAN KARYA
    28. 8. IR. SATYA WIDYA YUDHA, ME, M.SC (Fraksi Partai Golkar) Yang ini tidak ada dalam databasenya DPR hueueh Ilegal kayanya gkgkgkkgg
    29. BUDI SUPRIYANTO, SH, MH JAWA TENGAH X PARTAI GOLONGAN KARYA
    30. Ir. BAMBANG SUTRISNO JAWA TENGAH VI PARTAI GOLONGAN KARYA
    31 H.M. NASRUDIN, SH JAWA TENGAH IX PARTAI GOLONGAN KARYA
    32.HJ. ENDANG AGUSTINI SYARWAN H. SIP JAWA TIMUR V PARTAI GOLONGAN KARYA
    33. H. HARDISOESILO JAWA TIMUR III PARTAI GOLONGAN KARYA
    34. EMIL ABENG SULAWESI SELATAN I PARTAI GOLONGAN KARYA
    35 H.MOCHAMMAD MAHFUDH,SH.,M.Si. JAWA TIMUR XI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
    36.NANANG SULAEMAN, SE KALIMANTAN TIMUR PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
    37.ABDUL WACHID JAWA TENGAH II PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
    38. AGUNG JELANTIK SANJAYA BALI PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA

    Inilah daftarnya beserta dapilnya…………..like dis yo……..

    Posted by arkha | 16 April 2012, 10:19 pm
  112. Busyet hari senin dah penuh aja.. isinya rata2 kesel lagi gara2 DPR wkwkw.. bkan bahas solusi kreatif lagi..
    Tapi emang tulisan kali ini keknya emang agak ketinggian bagi saya.. biasa main di sektor real, bukan finansial sih..

    Msalah interpelasi.. Relax teman2, pak DIS jga santai koq, kta main objektif dlu lah..
    Kta memang kagum dgn Pak DIs tpi jgn membabi buta lah, tunggu penjelasan DI.. Tunggu permainan DPR kayak apa.. siapa tau memang ada langkah2 pak DI yg harus disesuaikan… siapa tau bisa jdi pintu masuk utk lebih melincahkan BUMN..

    meski DPR emang pakarnya dagelan.. tpi kali ini mereka pasti berhati2, klo gak alih2 menjatuhkan, bisa kejadian SBY ke dua, yg terzholimi kejadian gara2 ini.. dan kekuatan sentimen anti dpr/politisi yg ngegaggu org lagi kerja malah mengkristal

    Posted by Agus | 16 April 2012, 11:31 pm
  113. bravo pak DAHLAN ISKAN
    saya suka cara kepemimpinan BAPAK
    lanjutkan PAK
    kalau sekiranya niat hati dan tujuan baik BAPAK itu dihalang halangi oleh para anggota anggota DPR yg terhormat itu, biar kami atas nama rakyat INDONESIA yg tercinta ini akan menurunkan atau perlu kami seret rame rame biar turun dari kursi kursi yg dibeli oleh uang rakyat itu.

    maaf kalau sekiranya saya lancang PAK

    Posted by Deki Ashari | 16 April 2012, 11:38 pm
  114. Pak Dahlan Iskan sudah berada di titik of no return. Semakin bertambah hari, semakin banyak pendukungnya. Orang wakil partai di gedung dewan tidak akan bisa berbuat banyak dalam usahanya mencegah Dahlan Iskan menuju RI-1. Makin hari, momentum makin bertambah besar. Orang-orang yang sirik dan mencaci akan kehilangan tenaganya sendiri, karena atmosfer optimisme sudah menyelubungi. Torsinya terlalu besar untuk bisa ditahan oleh secuil kepentingan, secuil kotoran hidung, sejenis syeiton yang terusir dari kerumunan orang banyak, yang gak tau diri.

    Posted by Sasha Chayank | 17 April 2012, 12:50 am
  115. aduh gak ngerti aku maksudnya tentang tulisan pak Dahlan kali ini. sebagai petani seneng memang rasanya. ada yang mikirin nasib tapi apa maksudnya tulisan ini. KBI? baru aja dengar hari ini. tapi yakin pak aku pak dahlan maksudnya baik akan lebih mensejahterakan petani. terima kasih pak dahlan .

    Posted by mangun | 17 April 2012, 1:32 am
    • Intinya begini , Pak. Kalo seandainya sistem berjangka ini sudah diaplikasikan. Hasil panen petani akan dihargai dengan semestinya, Tidak berdasarkan faktor musim panen lagi ( Lebih baik lah…. )

      Posted by Darko Rahman | 17 April 2012, 8:11 am
      • terimakasih infonya pak Darko maaf kalau soal yang begini aja gak ngerti.. tapi bener emang baru sekarang ini tahu kalau ada bumn namanya kbi. mohon maklum pak ya dari desa n kebetulan tetangga sama pak dahlan, cuma sekarang masih beda nasib aja sama pak dahlan. wekaka just kidding pak.

        Posted by mangun | 19 April 2012, 1:16 am
  116. Baru lihat berita di TV One seorang mahasiswa yang di mintai komentar tentang sepak terjang Dahlan Iskan merasa bahwa sepak terjang DI kurang penting dan cenderung berlebihan hehe ini kah wajah mahasiswa saat ini? Mereka lebih pro kepuutusan DPR cuma suka hura hura demo tanpa berpikiran panjang.. Kok saya jadi malu yak mereka kok bisa di sebut Maha sedangkan pemikiran nya Sempit.. Kita bakar semua universitas yuk..

    Posted by Rakyat Saja | 17 April 2012, 5:29 am
    • Setahu saya , wawancara mahasiswa di Trans TV dan pengalaman pribadi saya dengan mahasiswa, Pak Dahlan dianggap membawa perubahan positif kok. Mungkin beda stasiun TV , beda objektivitas kali ya…..

      Posted by Darko Rahman | 17 April 2012, 8:09 am
      • Setuju @ Darko Rahman. Tidak semua berita mencerminkan objektivitas.

        Tau sendiri kan TV One punya sapa. Itu tu yang mayoritas anggota partainya lagi rame2nya MENCICIT interpelasi di parlemen šŸ˜‰

        Posted by Jend. Naga Bonar | 17 April 2012, 9:46 am
    • TV nya Bakriee… Bro…

      Posted by Ariefmilo | 17 April 2012, 11:04 am
      • Oooo….Bakrieee….yang bapaknya seorang pengusaha dan KETUM partai Golkar dan lagi kebelet mo jadi Presiden, yang anaknya jd CEO TV One yang katanya TV provokator itu toh…yang salah satu perusahaannya menjadi biang musibah nasional lumpur Lapindo, yang salah satu perusahaannya dibidang asuransi (Bakrie Life) sudah wan prestasi terhadap nasabahnya alias tidak mau membayar klaim dari Nasabahnya….Ooooo…Bakrie….akhirnya saya mengerti dikau…

        Posted by Ardian | 17 April 2012, 5:06 pm
        • ya itu orangnya, nama lengkapnya : Asli Bandar Uang RIba yang ZALim (baca huruf besarnya) ho ho ho

          Posted by daya setiawan | 18 April 2012, 9:22 am
        • kalo lihat reporternya TV1 wawancara narasumber, aku lho rasanya pengin nonjok, boss… berhubung tiviku dari kaca, kuatir pecah ntar malah gak punya tivi… ya gitu deh… pers yg dianggap sbg pilar ke-4 demokrasi setelah judikatif, legislatif, dan eksekutif sekarang ini tak bisa independen mengingat boleh dimiliki oleh pemodal-pemodal yg terkait parpol… jangan harap TV1 akan mengekspos lumpur Lapindo… tapi kalo ttg Bakrie atau Golkar, wah pasti bejibun yg bagus-bagus… sama halnya dgn MetroTV, kalo pas si Paloh, orator pasar, itu tampil dgn Nasdem, pasti coverage-nya lamaaaa banget…

          Posted by Novrian Eka Sandhi | 20 April 2012, 7:31 pm
  117. Setelah ikut seminar wirausaha muda saya baru tahu ternyata Pak DIS bekerja dengan OTAK KANAN bukan cuma otak kiri,jadi langkah2nya out of the box walaupun beresiko (salah atau hilap) tetapi resiko yang terukur.
    saran buat pendukung DI yang masih hidup di quadrant kiri sbg E=employee dan SE=self employee mari kita pindah ke quadrant kanan sbg B=bussines dan I=investor,Contohlah pak DIS saat ini beliau tidak perlu kerja mencari uang tp asset (jawa post,saham etc) beliau yg bekerja untuknya. langkah nyata mendukung beliau yaitu jd pengusaha. bagi yg bingung anda berada di quadrant mana silahkan refer ke bukubTHE CASHFLOW QUADRANT by ROBERT T KIYOSAKI

    Posted by Ari Abu Zulfa | 17 April 2012, 5:56 am
  118. Jalan masih panjang, lorong-lorongnya berkelok-kelok, godaannya begitu banyak, tapi kalau langkah sudah diayunkan, tujuan akan tercapai

    maju terus Pa Mentri, DPR udah bubarin aja..malu maluin rakyat..

    Posted by broskucantik | 17 April 2012, 6:26 am
  119. Dpr itu aneh-aneh aj.. Lanjut terus pak.. šŸ™‚

    Posted by petapemikiran | 17 April 2012, 7:39 am
  120. Kemarin udah baca buku habis gelap terbitlah terang, isinya sangat2 inspiratif sekali sehingga wajar masuk best sellernya Gramedia…dan di best seller ada buku juga “anak sejuta bintang”, isinya tentang Ical (aburizal bakrie) yang saya heran buku dengan tata bahasa yang ancurrr. dan isi agak berantakan kok bisa masuk best sellernya gramedia ya! apakah ada orang golkar yang ditugasi untuk beli buku anak sejuta bintang tiap hari supaya masuk best seller…weleh..weleh.. buku aja digunakan untuk media partai…terus terang nyesel banget beli buku anak sejuta bintang isinya masih lebih baik sinetron SCTV dan isinya lebay..banget nggak kayak biografi pada umumnya

    SAY NO to buku ANAK SEJUTA BINTANG tentang biografi ICAL…..Lebayyyyyy…

    yang masih penasaran kok bisa buku begitu masuk BEST SELLER

    Posted by 1st | 17 April 2012, 8:05 am
  121. salam progresif šŸ™‚

    Posted by rangtalu | 17 April 2012, 8:24 am
  122. Masuk Ke MH edisi ini seakan masuk ke kebun binatang. Sumpah serampah bertebaran. Sungguh sedih melihatnya.

    Saya mulai membaca blog ini ketika Pak Dis masih menjadi Dirut PLN. Bergelora hati ini membaca usaha Pak Dis dalam memperbaiki PLN. Apalagi ketika saya berbicara dengan beberapa tetangga yang dari PLN. Terasa sekali beratnya perjuangan Pak Dis karena juga ada perlawanan dari dalam.
    —>Terima kasih Pak Pram akan usahanya untuk mengenalkan sosok, pribadi dan pemikiran dari Pak Dis.

    Ketika Pak Dis diangkat sebagai menteri BUMN, dibeberapa edisi awal MH, masih sebagai silent reader. Tapi mulai memberikan komentar ketika melihat blog ini bisa menjadi sarana penyebaran Ide, Semangat dan Nilai-nilai yang dibawa oleh Pak Dis. Semua itu disampaikan Pak Dis dengan bahasa yang lugas, pemikiran yang integral dan bernas. Tetapi tidak ada dalam mencari kesalahan orang lain atau untuk menonjolkan dirinya. Bisa kita lihat komentar beliau terhadap Pak Sby atau Bu Mega, beliau selalu sopan dalam memberikan tanggapan terhadap mereka.

    Ketika Pak Erick mencanangkan target 1000 komentar/edisi di tahun 2012 ini, saya terbayangkan betapa isi komentar aakan berisikan berbagai usulan. Karena berbagai usulan maka akan beragam sekali nuansa yang terjadi. Dan kita akan saling mengkritik berbagai ide lainnya, tetapi dengan semangat mencari yang terbaik, bukan saling menjatuhkan seperti anggota DPR kita.

    Dan jika Allah ijinkan, ketika Indonesia menjadi lebih baik, melalui blog ini pula kita tumbuh menjadi dewasa, bukan hanya sekedar menjadi lebih tua. Blog ini menjadi saksi sejarah perubahan Indonesia sekaligus saksi sejarah pertumbuhan diri kita masing-masing. Kita yang akan mengisi Indonesia yang lebih baik itu.

    Untuk Indonesia yang lebih baik.

    Posted by uyung | 17 April 2012, 9:22 am
    • Jujur…Masyarakat Rindu sosok2 Pemimpin Lurus dan Jujur…Biasanya Mereka muncul tanpa Rekayasa… Mengalir…..begitu saja… di Waktu Lampau…ada Tokoh2 spt..Kapolri..Jend Hoegeng…Pangab. Jend M Yusuf..Hakim Agung Bismar Siregar..Jaksa Agung Baharudin Lopa…Menteri PU Ir Sutami..dll…Sayangnya pd masa itu..Sistem blm memungkinkan..Masyarakat untuk Mengangkat mereka ke posisi yang lebih Tinggi….Berbeda dgn Saat ini…Suka tidak Suka Momentum ada didepan Mata…Zaman ini adalah Zaman dimana penggalangan Opini bisa sangat mudah dilakukan Lintas Media…Ingat kasus Prita..Cicak Buaya…tinggal Kita mau ambil kesempatan ini atau tdk…Pd pasca Era Reformasi..Parpol2 mungkin masih berkilau… kedepan siap2 mereka dipandang Usang…krn bagi banyak anggotanya pun, Parpol hanya jadi kendaraan bagi Ambisi mereka….

      Posted by Ariefmilo | 17 April 2012, 11:26 am
    • Menjadi tua adalah keniscayaan
      Sedangkan Menjadi dewasa adalah pilihan

      Posted by muhari | 17 April 2012, 5:36 pm
    • Bener Mas uyung, seperti ada yg terlewatkan di edisi MH kali ini.
      Semoga semangat yang dulu ada, gak pernah hilang.

      Untuk Indonesia yang lebih baik.

      Posted by ali sadikin | 17 April 2012, 11:09 pm
    • amiiiin….

      Posted by Seno | 18 April 2012, 9:46 am
  123. Ada yang menarik mengenai DI dari tulisan Denny Indrayana di Sindo

    Posted by Age | 17 April 2012, 10:08 am
  124. untuk usulan ttg KBI ini..maaf agak mudeng….
    tapi mo nulis..

    – ketika seseorang dikasih amanat jabatan..maka org itu harus mempertanggung jawabkan amanahnya…

    – ketika dalam menjalankan amanatnya..pasti banyak mengambil keputusan.

    – ketika akan mengambil keputusan..menurut pak dis: apakah harus mempercayai hanya dari laporan2 saja di meja? beliau menjawab tentu saja tidak, maka beliau banyak turun kelapangan untuk merasakan yang sebenarnya (karena menurut hemat saya…tidak semua perusahaan BUMN beliau ketahui dalam penanganannya)

    – ketika banyak pejabat BUMN yang ‘,maaf’ nilai rasa pada masyarakatnya dinilai kurang…apakah salah jika pak DI memberikan contoh2, biar yg lain bisa timbul rasanya..(menurut hemat saya itu tindakan yang benar)

    – ketika ingin melaksanakan amanatnya dengan penuh tanggung jawab, bahkan sampai terjun kelapangan…..apakah disebut pencitraan? (menurut saya tidak) karena pak DI bilang: saat ini banyak yg perlu dibenahi dan perusahaan BUMN tidak sedikit..(maka salah satu solusinya terjun ke lapangan)..

    – ketika seseorang banyak terjun kelapangan sebelum punya jabatan (seperti proses pemilihan kepala daerah ato apapun) apakah itu disebut pencitraan…(saya tidak tau jawabannya)…Namun saya melihat Pak DIs Bukan pencitraan, tp didasari tanggung jawab pada amanat yang diembannya….walloohu a’lam

    salam..ketika..ketika…ketika…

    Posted by demi bangsa | 17 April 2012, 10:10 am
  125. Salut buat Pak Iskan…terus maju pantang mundur, coba juga reformasi atau sekaliĀ² ngecek ke BUMN (Perkebunan) PTP pak, bersihkan dari kotoran KKN …khususnya buat Sumatera Utara…bravo Pak Iskan

    Posted by Af Nasution | 17 April 2012, 10:17 am
  126. Tambahan sedikit di luar topik, baru baca tadi, ini linknya http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/487028/.

    Salam Dahlanisme.

    Posted by @thoni_thok | 17 April 2012, 10:53 am
    • …ā€ Di antara banyak yang menanyakan, pekan lalu Meneg BUMN Dahlan Iskan tiba-tiba menelepon dan bertanya hal yang sama. ā€œPak Denny, soal carter pesawat operasi di Pekanbaru dengan BNN itu apa
      masalahnya? Kalau soal pembayarannya, memangnya berapa? Saya akan ganti semuanya.ā€ Gaya dan pola pikir
      khas Dahlan Iskan.Ketika saya jelaskan pencarteran pesawat sama sekali tidak ada masalah dan menggunakan anggaran yang sah dari BNN, Pak Dahlan kemudian menanyakan hal serupa,ā€œ Ngomong-ngomong apa benar Pak Denny menampar? Kalau saya jadi Pak Denny,memang akan saya tampar.ā€

      Like Dis Yo!

      Posted by anak sehat | 17 April 2012, 12:48 pm
      • Cukup menggelitik ttg isi hati Denny. Terlihat ke-galau-an isi hatinya. Apa yg ia pelajari selama ini malah bertolak belakang dg kenyataan dan membingungkan. Tindakan yg ia yakini benar malah mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum lainnya dan masyarakat.

        Sebetulnya ia bisa belajar juga dari pak mahfud. Secara “logika latah” mestinya ia lebih cemerlang dari pak Mahfud yg hanya lulusan dalam negeri. Namun kenyataannya lain. Denny yg lulusan luar negeri kehabisan akal untuk ikut membantu menenggakkan hukum, setidaknya untuk mempertahankan argumentasi tindakannya yang dianggap kontroversial.

        Sebetulnya pak Dahlan bukan tak punya jawaban, Namun ia tak memposisikan untuk menggurui. Apalagi dia bukan lulusan hukum. Tentu Denny bisa tersinggung bila pak dahlan terlalu banyak bicara. Dengan anak buahnya aja pak Dahlan jarang memberikan ceramah apalagi pengarahan. Tujuannya satu: supaya kreatifitas berfikirnya berkembang. Tidak hanya menggunakan otak kiri, namun juga otak kanan, dan lebih-lebih menggunakan hati nurani (kecerdasan tertinggi). Pak Dahlan menamakan kecerdasan ke-3 ini dg “akal sehat”.

        Namun rupanya Denny belum bisa memahami pesan pak Dahlan ini. Malah ia menyitir pernyataan temannya sbb: “ā€œPak Denny,lain kali kalau sidak ke lapas, coba ajak Pak Dahlan, pasti semua dilihat baik-baik saja. Pasti semua dinilai positif”. Sebuah pernyataan konyol tanpa ilmu.

        Namun untuk naik ke tinggkat kecerdasan yg lebih tinggi butuh waktu. Dan tentu butuh interaksi yg cukup banyak dg orang-orang seperti pak dahlan, pak mahfud dll yg juga mempunyai ilmu “ladunni” tsb. bukan untuk berguru namun untuk mencari jawaban “kenapa org lain bisa tapi sy tak bisa”.

        Saya berdoa smg Denny bisa mendapatkan ilmu tsb. Sehingga gundah gulana hilang. Bisa melihat kebaikan dan kebatilan secara terang benderang, tanpa bimbang ragu sedikitpun.

        wass.sk

        Posted by syafiihkamil | 17 April 2012, 3:15 pm
      • Setahu saya jojga adalah kota ilmu. Namun bukan di UGM atau universitas-universitas lainnya. Malah ilmu tersebut berceceran di trotoar jalan-jalan malioboro. Ilmu tersebut banyak diserap oleh “orang-orang biasa” , pedagang kaki lima, tukang becak dll. Dan tak kelihatan bagi orang-orang akedemisi apalagi borjuis dan pejabat.

        Posted by syafiihkamil | 17 April 2012, 3:24 pm
        • Ga bisa ngomong apa2 lagi mas.. Setuju sama pendapat sampeyan =) lbh banyak ilmu yang diserap dari realita jalanan daripada di bangku kuliah

          Posted by BNurIrawan | 18 April 2012, 6:48 am
        • Itulah mengapa para budayawan, seperti misalnya Emha Ainun, sering sekali menghabiskan waktunya berdiskusi di angkringan. Membahas apa saja sambil minum kopi arang dan tempe bacem. Nasi kucing, tempe bacem, sate usus, teh panas tur legi… lho, heh, aku jadi lapar nih.

          Posted by Ismael Bin Yehuda | 20 April 2012, 10:56 pm
    • Hadeh…ini sih curhat…orang lagi galau…..

      Posted by Seno | 18 April 2012, 10:04 am
  127. maaf para penggemar perubahan, ternyata niat rekan rekan semua bukan hanya terbentur DPR saja, serikat pekerja BUMN juga mendukung interpelasi itu, nah lho ….
    DPR tidak suka, karyawannya tidak suka, Ddireksi BUMN SUKA NGGAK DENGAN GAYA PAK dis, JANGAN JANGAN KAYA pln DULU, PENOLAKAN PAK DAHLAN DI pln MASIH INGET ENGGAK?, ini bisa terulang di BUMN,
    kira kira pak dahlan kuat nggak yooo?

    http://id.berita.yahoo.com/serikat-pekerja-bumn-dukung-interpelasi-dahlan-080824954.html

    Posted by SAEFUL | 17 April 2012, 10:57 am
    • wow sekarang serikat pekerja sudah jadi partai politik mini ya? hehehe… tujuan serikat kerja dibentuk apa ya?

      Posted by anak sehat | 17 April 2012, 12:54 pm
      • Ini bos sebenarnya dengan langkah pak DI ini kan banyak merugikan kaum Tua yang ada di BUMN, itulah yang disuarakan oleh Abdul Latif, sehingga wajar kalau dia mendukung interpelasi atas nama pekerja BUMN karena kantung-kantung fee yang merupakan pendapatan diluar gaji pekerja yang hanya duduk dibelakang meja hilang tapi ini bukan semua yang muda tetap mengiginkan perubahan dan atau sebenarnya mereka tidak kebagian dari fee tersebut.

        Posted by Naufal | 17 April 2012, 3:11 pm
    • tolong profil & CVnya si abdul latif ini dong bosss….. kyanya keren banget nih orang……mudah2an dari sorot matanya saja bisa keliatan arah isi otaknya kemana……

      Posted by khan muda | 18 April 2012, 3:26 pm
  128. Setelah membaca komentator di sini, saya merasa haru, betapa nistanya menjalani hidup sebagai anggota DPR yang menjijikkan.

    Posted by Office Boy DPR | 17 April 2012, 11:06 am
  129. Serikat Pekerja,, yang normal,, biasanya sih fokus ke masalah kesejahteraan & hubugan antar karyawan dan atasan…kalo ikut ikutan usul interpelasi mending pemilu nanti ikutan Nyaleg….

    Posted by Ariefmilo | 17 April 2012, 11:09 am
  130. Katanya DPR menggunakan Hak Interpelasi itu lumrah, bagaimana kalo rakyat menggunakan MOSI TIDAK PERCAYA thp DPR sekarang, saya sbg rakyat berpendapati itu sangat2 wajar dan sudah saat nya…….

    Posted by ito | 17 April 2012, 11:40 am
  131. kayaknya si aria bima sirik nih sama dahla iskan, orang kaya gitu ga pantas jadi wakil rakyat. wong si aria bima paling vokal ber interpelasi

    Posted by abi wardani | 17 April 2012, 12:22 pm
  132. Inilah jawaban pak Dis di twiter ketika ditanya seputer interpelasi : Saya gak punya spion, jadi saya gak akan mundur !
    Mantabbbbbb benar……….

    Posted by qohar69 | 17 April 2012, 1:33 pm
  133. Ga usah di tanggapi berlebihan, tetep fokus pada ide dan langkah untuk memajukan Indonesia.

    Interpelasi, kunjungan kerja, Sidang/rapat dsb kan memang kerjaan rutin DPR

    Posted by santosahw | 17 April 2012, 3:07 pm
  134. sebetulnya…mentri yang dari GOLKAR siapa ya……kok wujuduhu ka’adamihi….

    Posted by demi bangsa | 17 April 2012, 3:58 pm
  135. teruskan perjuangannya pak dahlan iskan.
    DPR kan hanya bisa nyari2 kesalahan orang tanpa ngasih solusi yang kata mereka suara rakyat tapi masalahnya rakyat yang mana ?
    ato dibalik interpelasi ada pasukan merah dibelakangnya

    Posted by Obiey JaBrixs | 17 April 2012, 4:32 pm
  136. DAFTAR ORANG DPR YG INTERPELASI PAK DIS, MOHON DI INGAT. .. DAN SEBARKAN.. JANGAN DIPILIH LAGI.. ENTAR. : ORANG setujui 38 anggota DPR.

    1. DR. Ir. H. LILI ASDJUDIREDJA, SE, Ph.D (Fraksi Partai Golkar)
    2. PROF. DR. HENDRAWAN SUPRATIKNO (Fraksi PDI Perjuangan)
    3. H CHAIRUMAN HARAHAP SH, MH (Fraksi Partai Golkar)
    4. EDHY PRABOWO, MM, MBA (Fraksi Partai Gerindra)
    5. Ir. H.M. IDRIS LAENA (Fraksi Partai Golkar)
    6. H. NASRIL BAHAR, SE (Fraksi PAN)
    7. Ir. H. EDDY KUNTADI (Fraksi Partai Golkar)
    8. LUKMAN HAKIM (Fraksi Partai Gerindra)
    9. MARZUKI DAUD (Fraksi Partai Golkar)
    10. KH ISKANDAR SYAICHU (Fraksi PPP)
    11. ERIK SATRYA WARDHANA (Fraksi Partai Hanura)
    12. SUKUR NABABAN (Fraksi PDI Perjuangan)
    13. ADISATRYA SURYO SULISTO (Fraksi PDI Perjuangan)
    14. DANIEL LUMBAN TOBING (Fraksi PDI Perjuangan)
    15. ABDUL AZIZ S. (Fraksi Partai PKS)
    16. ARIA BIMA (Fraksi Partai PDI Perjuangan)
    17. H. REFRIZAL (Fraksi PKS)
    18. ERIKO SUTARDUGA (Fraksi PDI Perjuangan)
    19. HAYANI ISMAN (Fraksi Partai Golkar)
    20. DODI REZA ALEX (Fraksi Partai Golkar)
    21. ADI PUTRA TAHIR (Fraksi Partai Golkar)
    22. BOBBY RIZALDI (Fraksi Partai Golkar)
    23. IR. MARKUS NARI, M.SI (Fraksi Partai Golkar)
    24. MUHIDIN SAID (Fraksi Partai Golkar)
    25. A. RIO IDRIS (Fraksi Partai Golkar)
    26. ADI SUKEMI, ST, MM (Fraksi Partai Golkar)
    27. H. DITO GANINDUTO, MBA (Fraksi Partai Golkar)
    28. IR. SATYA WIDYA YUDHA, ME, M.SC (Fraksi Partai Golkar)
    29. BUDI SUPRIYANTO, SH, MH (Fraksi Partai Golkar)
    30. BAMBANG SUTRISNO (Fraksi Partai Golkar)
    31. H.M. NASRUDIN, SH (Fraksi Partai Golkar)
    32. ENDANG AGUSTINI SYARWAN H. SIP (Fraksi Partai Golkar)
    33. H. HARDISOESILO (Fraksi Partai Golkar)
    34. EMIL ABENG (Fraksi Partai Golkar)
    35. HM. MAHFUDH, MSI (Fraksi Partai Golkar)
    36. H. NANANG SULAIMAN, SE (Fraksi PPP)
    37. H. ABDUL WACHID (Fraksi Partai Gerindra)
    38. AGUNG JELANTIK (Fraksi Partai Gerindra)

    Posted by Bu Kek Siansu - Ahmad | 17 April 2012, 4:34 pm
  137. Simak pengakuan seorang Profesor Denny Indrayana , Wakil Mentri Hukum dan Ham , tentang sosok pak bos DIs……… : ” Dahlan Iskan & Terobosan Hukum Moralitas ”

    http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/487028/

    Posted by trisnoadhy | 17 April 2012, 5:16 pm
  138. saksikan mengenai DI di Mata Najwa @ Metro TV #PemimpinKoboi

    Posted by madecerik | 17 April 2012, 5:29 pm
  139. ayo para wartawan republik indonesia tolong bantu pak Dahlan mari bentuk opini untuk hancurkan team interpelasi DPR…………

    Posted by pur | 17 April 2012, 6:26 pm
  140. jdwl mata najwa malam ini apa besok ya?

    Oiya, menerima sms dr dahlan berisi keluhan pelayanan tiket ganda, dirut PT KAI membalas dg menyuruh dahlan iskan menghubungi nomer lain?!!

    http://m.detik.com/read/2012/04/16/162627/1893654/4/dapat-aduan-anak-dahlan-iskan-jewer-bos-kereta-api

    http://m.detik.com/read/2012/04/17/075014/1894007/4/respons-enteng-dahlan-iskan-bos-kereta-api-dihujani-kritik

    mental dirut PT KAI masih mental birokrat yg msh minta dilayani dan tidak mau melayani dan terkesan tidak peduli.

    saran buat pak Dis, sekali-kali direktur PT KAI bertukar tempat dg kondektur, biar lebih peka. Nah kalo dirut dlm tugas sbg kondektur pak dahlan kasih nilai 9, mungkin bisa jd bahan pertimbangan, dibuat permanen Kondektur!! hehehe

    Posted by anak sehat | 17 April 2012, 7:52 pm
    • ini dirut KA kalo ndak punya akal sehat, ndak tahu diri atau malah gila …
      masak bos nya komplain malah di ping pong, gmana kalo yg komplain hanya masy bawah

      mulai sekarang pak DIs kalo mo angkat dirut (tambah syarat calon dirut BUMN) bikin aja perjanjian tertulis,
      kalo ndak bisa atau menyalahi perjanjian langsung mengundurkan diri

      Posted by yud | 18 April 2012, 8:34 am
  141. Sssst…! Pak Dis berkuasa di BUMN banyak yang merasa dirugikan.

    Penataan managerial dan sistem informasi telah mempersempit potensi kongkalikong antara BUMN dengan Mitra Kerja BUMN seperti kontraktor, supplier, vendor yang notabene didominasi para politisi.

    Dan yang kenyataannya… ADA BERAPA ORANG LAGI ANGGOTA DPR ATAU KRONI PARTAI YANG TIDAK MEMILIKI PERUSAHAAN YANG BERMITRA DENGAN BUMN SEBAGAI KONTRAKTOR, SUPPLIER, VENDOR.

    BUMN dijadikan sapi perahan itu bukan isapan jempol, hal itu dilakukan dengan trik Maling bukan Pencuri. Mereka membentuk suatu perusahaan resmi, memenangkan tender mark up, proses tender hanya diikuti oleh penawar pembanding dari kroninya.

    Posted by parhuta-huta | 17 April 2012, 9:40 pm
  142. pak DIS. semoga Allah SWT memberimu panjang umur. semoga bangsa ini semakin maju dengan pacuan Adrenalinmu.

    Posted by didiksuprayitno | 18 April 2012, 1:52 am
  143. DPR interpelasi, Rakyat Revolusi, Mari dukung DI melawan mafiosi.

    Posted by Rakyat Jelata | 18 April 2012, 5:16 am
  144. Kalau boleh menebak, mh 22 ini menyentil menko ekuin utk menyinergikan 12 bidang. Mestinya ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan. Mh 21 membahas kerjaan mentri perindustrian, setelah sebelumya mentri esdm dan pertanian. Pas menyinggung harga diri bangsa mestinya mentri pertahanan ikut membaca. Jangan2 pak dis “the riel presiden”. Salam dahlanisti

    Posted by Bapak tho | 18 April 2012, 5:58 am
  145. Hadeeh… selesai juga baca komentar.sampai saat ini..beda pendapat..saling silang…, ada wajah baru, ada yang curiga, ada yang buka rahasia, ada yang curhat……ada..yang…. ada-ada…aja…
    Intinya ini blog yang paling sehat dan terkontrol..indah rasanya menyimak pendapat dari level masyarakat yang berbeda..dari..petani sampai..menteri, dari freelance..sampai politikus…ada disini….semoga blog ini selalu terjaga..supaya pak Diz..tetap mau menulis buat kita…buat semangat kita…buat meyakini bahwa masih ada orang yang peduli dengan bangsa ini….ceritanya tentang KBI…tapi karena banyak yang nggak ngerti..malah yang di bahas soal Interpelasi… is okay… yang penting kita …tau sebetulnya sudah ada BUMN…yang diberi tugas untuk mensejahterakan bidang produksi rakyat…trus nggak jalan……barang kali kita perlu menyimak penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini supaya bisa ikut membantu…apapun bentuknya…viva pak Diz…

    Posted by Seno | 18 April 2012, 10:26 am
  146. Asem tenan! Mbaca tulisan yang enlightening, kok tiba’nya kalimat terakhir bikin mesem kecut! Jan ora ilok, arep mrantasi ganjelan kok di-nginterpelasi………… Semoga makin banyak yang memahami Dahlan Iskan, bila perlu juga mengalami apa yang dihadapinya agar dapat meniru mengamalin, seperti yang dilakukannya.”Now I have “Mercedes-benz” on my belly – kutipan di cover The Joy of Agony.”

    Semoga DI tetap jaga kesehatan. “Kini saya tinggal menjaga dari segi yang lain: wataknya. – kutipan hal 249 Hati baru.”

    Posted by hardi | 18 April 2012, 10:43 am
  147. Nah…apa kataku,…interpelasi dah layu sebelum berkembang, sedikit membuat keputusan, langsung mentah tuh interpelasi….ga mutu pisan….wakil2 rakyat itu…hayo siapa yang salah milih beliau2 ini……yang mencoba melanggar undang undang dengan cara seperti membela undang undang……

    Posted by Santosa | 18 April 2012, 10:44 am
  148. tulisan Bapak menjadi penambah semangat bekerja d siang hari ini
    Terus Semangat Pak DIS, bekerja dan memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara.
    becik ketitik olo ketoro, manusia yang sehat pasti tau bagaimana membedakan mana yang benar dan mana yang salah. tinggal bagaimana manusia melakukan semua itu, apakah mau terus-terusan melakukan kesalahan, kebenaran atau kadang benar dan kadang salah.
    MERDEKA..!!!!

    Posted by satriayudhafibianto | 18 April 2012, 11:02 am
  149. Dikasih Cendera Mata,
    Dahlan Iskan Tolak Mentah-
    mentah

    baca di:

    http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/04/18/m2ntcg-dikasih-cendera-mata-dahlan-iskan-tolak-mentahmentah

    Like Dis Yo!

    Posted by anak sehat | 18 April 2012, 12:33 pm
  150. saya suka sekali dengan pak dahlan iskan ini. Beliau menginspirasi saya.
    Beberapa kata kata beliau saya pakai untuk membuat tulisan di blog saya.

    Like DIS Yo !!
    http://dokterdiaz.wordpress.com/2012/04/18/hope-belajar-lupakan/

    Posted by dokterdiaz | 18 April 2012, 1:44 pm
  151. Refrizal Cabut Dukungan Interpelasi Dahlan Iskan
    http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/12/04/17/m2msp1-refrizal-cabut-dukungan-interpelasi-dahlan-iskan

    mudah2an bener dicabut dukungan interpelasi nya, biar pak DIs bisa memakai waktunya untuk bekerja

    Posted by yud | 18 April 2012, 2:44 pm
  152. pdip, golkar, pks, ppp gak jadi interpelasi, gitu dong, mendingan juga ngomong baek2 pake dengar pendapat (bisa nanya, usul, ngingetin dlsb). gak usahlah gagah2an pake interpelasi segala, kegedean, ntar bung aria bima bisa kedodoran. ok bung gak usah salting ya. insyaAllah kita orang baek kok, gak sirik gak dengki. teman2 dahlanisti kerja lagi yuk, bung aria kalo mau ikutan kita ‘welcome’ kok. KERJA KERJA KERJA salam dahlanisti

    Posted by daya setiawan | 18 April 2012, 3:55 pm
  153. Senin depan Dahlan Iskan akan berbicara tentang beras yang dibikin anak IPB. Perkara pangan perkara yang sangat diseriusi Dahlan Iskan.

    Posted by Widi | 18 April 2012, 4:43 pm
  154. jangan lupa jam 21.30 malam ini di Metro TV ..Mata Najwa…….nonton pak Diz yoo

    Posted by seno | 18 April 2012, 4:54 pm
  155. wis jelas bedane “sing kakean omong karo si temenan mikir rakyat ” i like DIS

    Posted by rudi | 18 April 2012, 5:10 pm
  156. Kalo aku menjadi, Aria Bima. mending bunuh diri
    tolong baca nie …..

    http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/04/18/16214394/Dahlan.Iskan.Terbitkan.Tiga.Kepmen.Baru

    Posted by athaale | 18 April 2012, 5:10 pm
    • Betul mas……….mending…. gantung diri di sawah dech.dengan tali…. yang panjangnya..sampe di tanah jadi.. gk jadi mati…….., malahan jadi..ketawaan..mau bunuh diri ..eh..malah gk mati… ……. , hehhe…

      Posted by Bu Kek Siansu Ahmad | 18 April 2012, 6:17 pm
  157. Dahlan Iskan :” Mantan Direktur Utama PT PLN mengaku heran karena sebagian anggota DPR-RI menilai bahwa Kepmen No. 236 berbahaya dengan alasan direksi bisa menjual aset BUMN tanpa izin Menteri dan DPR. “Saya bertanya, mengapa sebelum Kepmen itu dikeluarkan banyak aset BUMN yang hilang, dan mengapa setelahnya malah tidak ada aset yang hilang,” tegasnya.

    Posted by Bu Kek Siansu Ahmad | 18 April 2012, 5:23 pm
  158. Temen2 waspadalah
    parpol-parpol itu lebih bahaya dari asuu termasuk demokrat..ha..ha..ha…

    kalau asu dikasih daging diem…parpol ini melebihi buto…apapun dimakan asal menguntungkan dirinya. lebih bahaya lagi ia bisa menyamar….dan bisa menerkam setiap saat kepala-kepala yg jiwanya kosong….

    waspadalah..he..he..he…

    Posted by syafiihkamil | 18 April 2012, 5:39 pm
  159. Insallah pengembangan aplikasi ISWARE (aplikasi Resi Gudang) selesai tahun ini pak doakan kami dan tim tetap istiqomah mengembakan aplikasi ini

    Posted by alfarobby | 18 April 2012, 5:43 pm
    • Like Dis Yo!!

      Manteb masbro, salah satu dr sedikit komentar yg berhubungan dg MH minggu ini.

      Maaf saya cuma bisa bantu doa, jd malu nih saya kontribusi minimalis, malah keasyikan komen politik, habis gregetan bgt sama para politisi yg pembohong.

      Posted by anak sehat | 18 April 2012, 6:33 pm
  160. parpol-parpol pengusung interpelasi ramai-ramai menarik diri, MEREKA GEMBAR-GEMBOR di media, TAK JADI INTERPELASI KARENA DAHLAN MENCABUT KEPMEN?? Padahal pada keterangan persnya di kompas, 3 KEPMEN YG DI TERBITKAN HANYA PEDOMAN SAJA, dan DISUSUN SEBELUM RENCANA INTERPELASI DPR.

    Dasar politisi, mereka BERBOHONG DI MEDIA biar gak malu-malu banget menarik interpelasi.

    Ayo teman sebarkan kebenaran. Like Dis Yo!!

    Posted by anak sehat | 18 April 2012, 6:22 pm
  161. Ternyata Pak DIS sudah menawarkan solusi sebelum keluarnya interpelasi DPR :

    http://finance.detik.com/read/2012/04/18/182425/1895672/4/di-balik-keluarnya-3-surat-keputusan-baru-dahlan-iskan?f9911013

    Dahlan sempat menawarkan agar SK yang dikeluarkannya diberikan fatwa hukum oleh Mahkamah Agung (MA), karena dia tidak terima keputusannya dinilai DPR melawan hukum.
    “Beberapa anggota DPR memang ngotot berpendapat itu melanggar hukum. Kami ngotot sama sekali tidak melanggar hukum. Sebenarnya jalan yang paling fair adalah minta fatwa MA,” kata Dahlan.

    Namun Dahlan menyadari adanya proses politik DPR terkait rencana interpelasi tersebut. “Dalam proses politik tidak boleh ada menang-menangan. Dalam proses politik kompromi tetap lebih baik sepanjang tidak mengorbankan prinsip. Karena itu akhirnya saya menyetujui waktu itu untuk melakukan penyempurnaan SK 236,” tutur Dahlan.

    Karena itu pada 13 April 2012, Dahlan mengeluarkan 3 SK baru sebagai penyempurnaan SK yang diprotes DPR sebelumnya. “Yang penting substansi dari yang dimaksudkan SK 236 itu tetap bisa dijalankan. Itu akan lebih bermanfaat dibanding harus ke MA. Ini juga untuk menunjukkan bahwa saya bukankah orang yang ingin menang sendiri,” jelas Dahlan.

    Posted by Darko Rahman | 18 April 2012, 6:29 pm
    • emang labil nih dpr, saat ditantang ke MA, mereka nawarin jalan tengah, perbaikan kepmen, dahlan setuju asal prinsip dan substansi tdk berubah. Saat perbaikan dilakukan dan kepmen yg disempurnakan disusun, sesuai kesepakatan saat rapat bln maret, anggota DPR yg labil malah mengusung interpelasi. Politisi busuk!!

      Posted by anak sehat | 18 April 2012, 6:59 pm
  162. mahfud md + dahlan iskan = hukum + ekonomi. cocok untuk 2014. bagaimana saudara saudara setanah air ku?……………………………………………………..

    Posted by Jhokher Ok | 18 April 2012, 7:24 pm
    • Kalao dilihat dari susunan kelembagaan negara, Mahfud MD sdh sgt cocok untuk terus mengawal hukum, krn kalao jd presiden Mahfud tdk akan punya kewenangan apapun untuk mencampuri hukum, malah akan disalahkan apabila seorang presiden melakukan intervensi hukum….dan blm tentu pengganti mahfud integritasnya jg sama baik….

      Posted by ricky | 19 April 2012, 12:38 pm
  163. Negeri ini luar biasa suburnya jika di tempat lain pohon ditanam menjadi tongkat tapi di indonesia tongkat ditanam menjadi pohon, namun hati ini menjerit meliihat nasib para petani.Kapan petani kita bisa sejahtera jika persoalan pendukungnya bagaikan benang kusut.Tapi ini hal yang aneh ada orang yg mau bertahan diatas benangkusut itu karena ada permainan samping yg menguntungkan sesaat, padahal mereka sedang menari-menari diatas penderitaan petani kita. Pak Dahlan anda harus tarik itu benang kusut biar para petani kita bisa menatap sawah ladangnya dengan senyum. Terus gebrak pak ada ratusan juta rakyat mendukung anda wslm

    Posted by samsudinklana | 18 April 2012, 7:32 pm
  164. ŁˆŁƒŲ§Ł† Ų§Ł„Ų§Ų³ŲŖŲ¬ŁˆŲ§ŲØ Ł…Ų²Ų¹Ų¬ Ł„Ł„ŲŗŲ§ŁŠŲ©.

    Posted by Unta Madinah | 18 April 2012, 8:18 pm
  165. PUNTEN DALEM SEWU PAK ……………..KULO MBOTEN IKHLAS MENAWI PANJENENGAN DIPUN INTERPELASI, SAESTU PAK , NDONYO AKHIRAT PAK ,MBOTEN !!!! KULO MUNG SAGET PARENG DONGO, KAGEM PANJENENGAN ,MUGI TANSAH PINARINGAN KASARASAN, KESABARAN, KEKIATAN INGKANG LINUWIH KATHAH , KAGEM NGEMBAN AMANAH SAKING ALLAH SWT , AMIN YA ROBBAL ALAMIN, MUGI AMANAH INGKANG AWRAT MENIKO SAGET PANJENENGAN LAKSANAAKEN KANTI SAE SAK SAE SAE NIPUN, TETEP MLAMPAH INGKANG LURUS PAK, PANTANG MUNDUR, KATHAH ENGKANG BARIS DATENG SAK KIWO TENGEN LAN WINGKING PANJENENGAN PAK, MARINGI DONGA LAN SEMANGAT, TETEP SEMANGAT ENGGIH PAK , SALAM KAGEM IBU, MUGI TABAH, SABAR LAN SEHAT TERUS ENGGIH…………….AMINNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN

    Posted by nanik nadhifah | 18 April 2012, 8:40 pm
    • Amin, ya robbal alamin….saya yakin Yang Maha Agung akan mengabulkannya…….

      Posted by qohar69 | 20 April 2012, 7:19 am
    • Doa kalau dibaca pakai bahasa Jawa-halus benar-benar menghadirkan atmosfer mistis yang transendental. Dan Penguasa langit dan bumi, Penguasa kehidupan dan niat-niat terselubung yang terlihat indra maupun yang terlewatkan kesadaran, akan mendengarnya. Getarannya akan memecah kristal-kristal debu eterik yang terhampar di setiap luasan ruang dan waktu, memicu energi magnetik intra-selular keselarasan kolektif. Daya yang tidak terlihat akan terkumpul menjadi sebuah induksi integral homogen, “kathah engkang baris dateng sak kiwo tengen lan wingking panjenengan, Pak Dahlan.”

      Amin.

      Posted by Ismael Bin Yehuda | 20 April 2012, 11:21 pm
  166. ketua parpol itu ibarat kepala-kepada kabilah arab yg rebutan mau menempatkan hajar aswad ditempatnya. nanti akan datang sosok manusia yg akan menyatukan mereka semua, mengajak mereka kepada keselamatan. tanpa mereka merasa dikalahkan atau dihinakan oleh kabilah lain….Bismillah.

    Posted by syafiihkamil | 18 April 2012, 8:44 pm
    • Setuju pak. Melihat ending dari interpelasi ini kok rasa-rasanya pak DIS sebentar lagi akan jadi rebutan parpol-parpol untuk dijagokan pada pilpres 2014. Tanda-tandanya udah mulai kelihatan dari statement2 elite parpol setelah menarik usulan interpelasi mulai golkar dan pdip. Dan tentu saja parpol yg sejak awal membela (numpang populer) pak DIS (demokrat, nasdem, pkb, dll)

      Posted by Shofiyul anwar | 19 April 2012, 12:09 pm
  167. HEHEHe Melihat Pa Dis dari Sudut berbeda INI JUGA termasuk pencitraan Penulisssssss silahkan Di cekk

    http://birokrasi.kompasiana.com/2012/04/18/aneh-dahlan-iskan-dipuja-puja-di-kompasiana/

    Posted by arkha | 18 April 2012, 9:09 pm
  168. semangat pak dahlan iskan untuk terus beresin BUMN.

    Posted by Nur Ali Muchtar | 18 April 2012, 9:12 pm
  169. Ay laek diss

    Posted by Abdillah SPt | 18 April 2012, 10:31 pm
  170. Interpelasi batal!!!!!

    Pemberontakan berhasil diredakan. Ke depan, masih ada banyak pemberontakan yang muncul ke permukaan. Jangan terlalu keras menghadapi mereka, karena mereka, para pemberontak itu, menjadi seperti itu juga disebabkan oleh pengkondisian atmosferik rezim-rezim dan pengaruh konstelasi global di masa yang telah berlalu. Mereka menginginkan sebuah pemecahan masalah dan segala keluh kesah, membutuhkan jalan keluar yang baik serta membahagiakan. Mungkin trauma obral BUMN di masa silam terinternalisasi ke dalam jiwa sebagian besar mereka sehingga mereka begitu impulsif dalam menghadapi ini. Mereka menginginkan suatu penyelesaian yang lebih elegan. Namun cara mereka seringkali salah, mungkin juga diakibatkan oleh perbedaan sudut pandang literatur komunikasi.

    Sugih tanpa bandha, digdaya tanpa aji, nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorake. Kaya meskipun penampilannya sederhana, perkasa meskipun terlihat lemah, maju turun langsung ke lapangan bertempur seorang diri, menang menguasai keadaan tanpa membuat yang tersingkir merasa rendah diri.

    Dahlan Iskan hartanya tidak habis untuk tujuh turunan namun penampilannya sederhana, makan soto di warung stasiun kereta dengan gaya seperti yang terlihat pada kebanyakan penumpang masyarakat kelas ekonomi yang sudah menempuh jarak beratus kilo. Dahlan Iskan bisa disebut cacat karena hatinya sudah diganti, namun dengan ganti hati dia malah perkasa berjiwa muda di usianya, bahkan rambut putih pun nyerah dan makin terlihat hitam rambutnya. Dahlan Iskan turun langsung ke beberapa tempat sendiri, bahkan tanpa pengawalan yang berlebihan, untuk mencari peluang serta sebisa mungkin juga menyelesailkan masalah yang dihadapi orang-orang yang ada di tempat-tempat yang didatanginya. Dahlan Iskan akan melakukan banyak sekali perombakan dan perubahan peraturan yang telah ada lama sebelum dia masuk ke sistem…. sebisa mungkin ini dilakukan dengan cara yang halus agar yang tersingkir tidak merasa rendah diri atau tersakiti, termasuk dalam menghadapi interpelasi anggota dewan yang secara sudut pandang dalam memahami korporasi memang berbeda.

    Posted by Patih Gajah Mada | 18 April 2012, 11:46 pm
  171. kalimat terakhir sarkastik banget boss hehehehehe……….interpelasi….

    Posted by sts | 19 April 2012, 6:16 am
  172. buat temen temen DAHLANISTI,DI’MANIA,THE DI’NKERS,DIZ’MANIA SELURUH INDONESIA….usulan Interpelasi itu hanya permulaan saja kawan…..dri sekarang kita rapat’kan Barisan untuk menjaga Amanah yg di berikan Rakyat INdonesia kepada Bapak kita Dahlan Iskan untuk mensejahterakan dan MEREBUT HARGA DIRI KITA lgi.dri orang-orang MUnafik dan keji yg di labeli bendera Parpol dan di Cap sebagai POlitisi dengan panggilan yg sangat populer di telinga Rakyat saat ini sebagai H*wan perwakilan rakyat…ke depan bukan tidak mungkin makin banyak penjilat,perampok dan penghisap darah rakyat yg akan sering merintangi langkah2 pak Dahlan dalam membangun dan mengembalikan kejayaan dan harga diri kita sebagai bangsa…..Rapatkan barisan kawan-kawan,,rapat’kan barisan..kita tunggu komandan Cowboy kita beraksi menumpas Bandit-Bandit dan gerombolan’nya…..salam Diz’mania……

    Posted by gudel monyong putih seng kleleran | 19 April 2012, 9:39 am
  173. KATA BIJAK DARI KOMANDAN KITA DI ACARA @MATA_NAJWA#….MISKIN BERMATABAT KAYA BERMANFAAT…#…..baca ini baik-baik haiii kalian yg mengaku sebagai ANGGOTA H*WAN PERWAKILAN RAKYAT………..

    Posted by gudel monyong putih seng kleleran | 19 April 2012, 9:44 am
  174. to @all, dahlan itu bukan superman!! Tidak bisa beliau menyelesaikan persoalan bangsa sendirian. Harus kita bantu, kalo perlu kita keroyokan bantu ide, solusi, dan kreatifitas. Dan jgn terlalu asyik sama politik, ingat pesan beliau, ‘Lupakan politik, kita kejar harga diri kita’. Tanggapi sewajarnya, gak perlu gaduh dan sumpah serapah, kalo ada yg mencela ayo kita jelaskan kebenarannya dg cara yg baik dan hikmah. Setidaknya itu pelajaran yg saya tangkap dr tulisan-tulisan beliau.

    Posted by remind me | 19 April 2012, 10:33 am
  175. Saya hanya berharap dan berdoa pak DIS selalu diberi kesehatan dan kekuatan untuk terus menggerakan perubahan-perubahan ke arah positif ini. Karena proses perubahan perlu ketelatenan dan panjang, jadi bagaimana juga membangun pribadi-pribadi atau pimpinan-pimpinan yg tetap konsisten menjalankan proses perubahan ini. Usul saya ke pak DIS dan kepada kita semua, mari kita munculkan orang-orang baik dinegeri ini (yang saya percaya masih banyak) untuk dapat tampil dan berkiprah serta memegang peran penting dalam mengawal dan mewujudkan perubahan-perubahan yang sudah dan akan digulirkan pak DIS dan yang lain. salam hormat untuk pak DIS

    Posted by Roberts Suryatno | 19 April 2012, 10:46 am
  176. satu2 nya keberhasilan Pak Sby adalah merekrut Pak Dahlan

    Posted by irawan | 19 April 2012, 12:29 pm
    • Boediono dan sri mulyani jgn dilupakan….

      Posted by ricky | 19 April 2012, 12:48 pm
      • asuu…kok dibilang berhasil ha..ha..ha…

        Posted by syafiihkamil | 19 April 2012, 7:44 pm
        • lho, Boediono itu berhasil banget, boss… sebagai BAN SEREP yg baik… SBY kan kapok punya wapres vokalis dan pekerja keras macam JK… makanya dicari yg kayak adem ayem ndhelendhem gitu… lagipula, waktu pilpres kan Golkar 100% pedhe dgn calonnya, ogah koalisi… pas kalah, eh merapat lagi tuh si kuning ke SBY… dasar ‘kuning’, filosofi ‘hanyut’ masih dipakai juga, kayak ‘kuning’ yg lain… šŸ™‚

          Posted by Novrian Eka Sandhi | 20 April 2012, 7:14 pm
          • Mas, hehe, emoticone iku lho… warnae gantien… mosok kuning pisan, rek?! whakakakakakakakakaaa…

            Posted by Ismael Bin Yehuda | 20 April 2012, 11:36 pm
          • ah, tapi kuningnya si smiley kan sdh dari sononya yg bikin, bukan berarti berafiliasi dgn yg ‘kuning’ itu… lagi pula, aku tak paham utak-atik, maklum awam dgn aplikasi internet… heheheee…

            Posted by Novrian Eka Sandhi | 21 April 2012, 9:36 pm
      • lho … tersangkut kasus century begitu kok masih di ikut kan aja
        pak DIs aja yg masih bersih & profesional

        Posted by yud | 20 April 2012, 7:54 am
        • @all, kasus century itu mirip dgn kasus kenaikan BBM…Boediono & Sri Mulyani dgn integritas dan track record mereka, sangat mengganggu kenyamanan partai2 politik terurama golka*, dan mereka akhirnya berhasil menyingkirkan SMI…..sekedar info, pak dahlan pun sgt simpatik dgn sri mulyani yg dituangkan dlm note : “Hati kecilku untuk Sri Mulyani”

          Posted by rickyr | 22 April 2012, 9:27 pm
  177. Matahari akan tetap bersinar memberi harapan …

    Posted by semestaidea | 19 April 2012, 2:03 pm
  178. vote dahlan iskan for president

    Posted by Beni Gunadi | 19 April 2012, 2:25 pm
  179. “Dahlan bentuk dream team pertamina”. Dream team itu intinya bagaimana agar BUMN maju. BUMN tidak maju kalau direksinya tidak kompak. Kemudian untuk bisa kompak harus terbentuk tim yang kuat
    http://finance.detik.com/read/2012/04/19/140407/1896354/4/rombak-5-bos-pertamina-dahlan-iskan-tak-mau-heboh

    Posted by caderabdul | 19 April 2012, 3:43 pm
  180. SETUJU TERHADAP SEMUA…….baik yang masih dengan “INTERPELASI” maupun yang fokus untuk KBI….siapapun yang berkomentar saya ucapkan terimakasih…karena saya jadi lebih tahu, lebih bisa membedakan, lebih bisa menimbang yang baik dan buruk……salam dahlanisti untuk semua…..

    Posted by heruto | 19 April 2012, 3:45 pm
  181. Najwa Sihab sepertinya terpesona banget sama Dahlan Iskan, terlihat dari caranya menatap…. cieeeeeeee….. hati-hati lho Pak Dahlan, hati baru seringkali bikin rasa yang telah lama padam menjadi berkobar kembali…. wanita-wanita cantik seperti Najwa Sihab yang memiliki kecerdasan yang jelita bisa sangat mempesona lho…. awas, Ibu marah nanti.. whakakakakakakakakakakaa….

    Posted by Ismael Bin Yehuda | 19 April 2012, 5:23 pm
    • hehehe ada ada aja, klo saya kok terpesona dengan statement Cak DI yg ini:” UNTUK POSISI SEORANG PRESIDEN CAMPUR TANGAN TUHAN ITU LUAR BIASA………,CAMPUR TANGAN TUHAN ITU SAMPAI 90%” nah coba di renungkan kataĀ² tersebut, bukankah suara RAKYAT= suara TUHAN?! (kata bang Ruhut Poltak)
      setuju sekali saya klo Independent YES Parpol NO!

      Posted by erust | 19 April 2012, 7:01 pm
    • hahaha.. aku suka momentar yang ini. diantara yang bisa membuat haru dan jengkel, ini buat aku ngakak.. intermezzo!

      Posted by yudex | 21 April 2012, 2:01 pm
  182. Teman 2 ada yang tau, Kira 2 kaya mana. Pak Dahlan sama abu rizal bakery ??

    Posted by rudy | 19 April 2012, 6:59 pm
    • kaya si aburijal, TAPI lebih bermanfaat pak dahlan. Moto hidup, miskin bermartabat kaya bermanfaat, sepertinya bukan isapan jempol bagi dahlan. Bandingkan dg aburijal yg kaya raya, tapi tidak peduli perusahaan minarak lapindo miliknya nunggak uang ganti rugi warga 900miliar. Lihatlah,minarak lapindo sibuk cari utangan kesana kemari, bukan kah pemiliknya kaya raya??

      Posted by remind me | 20 April 2012, 4:06 am
    • Pak DI itu waktu miskin BERMARTABAT……..dan Setelah kaya BER MANFAAT sedang Abu** belum pernah miskin…..karena begitu lahir udah kaya…

      Posted by Bayo | 20 April 2012, 1:19 pm
    • Yang pasti Aku pingin KAYA pak Dis, sedangkan Aburizal pingin KAYA Monyet ………

      Posted by athaale | 20 April 2012, 5:47 pm
  183. Metro Kolom | Selasa, 10 April 2012 17:02 WIB

    Ada perilaku semasa kanak-kanak yang negatif dan destruktif, tetapi masih terbawa-bawa sampai besar. Salah satunya adalah berebut layang-layang putus yang berakhir semuanya tidak mendapat apa-apa karena layang-layangnya dihancurkan rama-ramai. Perilaku destruktif ini dalam istilah Jawa dikenal dengan ungkapan: ā€œbarji barbeh, tiji tibehā€. Bubar siji bubar kabeh, mati siji mati kabeh. Kalau aku tidak kebagian, maka yang lain juga tidak boleh kebagian. Kalau aku sengsara, maka yang lain juga harus ikut sengsara.

    Saya masih ingat, ketika kecil senang sekali melihat orang beradu layang-layang. Siapa yang benangnya tajam dan kuat kalau beradu pasti akan menang, dengan cara memotong dan menggesek benang lawan sembari mempermainkan layang-layangnya. Melihat layang-layang yang terputus benangnya, kami berlari-lari mengejarnya dengan suka cita, semua berebut ingin mendapatkannya. Singkat cerita, hasil dari berlarian dan saling berebut itu tidak membuahkan apa-apa, kecuali rasa puas ketika ketika melihat layang-layang itu rusak karena tidak ada yang mau mengalah. Semuanya ingin mendapatkan, dan ketika tidak berhasil maka semuanya ramai-ramai merusaknya.

    Meminjam ungkapan J.J.Rousseau, ketenteraman sosial ini mulai terganggu ketika orang mulai meneriakkan ā€œThis is mineā€, ini milikku, mengganti kesadaran yang yang semula berbunyi ā€ini milik kita bersamaā€. Kepemilikan pribadi itu sehat dan merupakan naluri manusia. Tetapi egoisme pribadi yang tidak terkontrol akan merusakan tatanan dan kesejahteraan sosial. Tuhan yang Maha Pemurah telah menyediakan seluruh kebutuhan manusia secara melimpah. Namun bumi langit seisinya selalu saja dirasa kurang bagi mereka yang jiwanya rakus, tamak, tidak mampu bersyukur serta enggan berbagi dengan sesamanya. Mereka sudah terhinggap virus ā€œSMSā€, senang melihat orang susah dan susah melihat orang senang. Jika virus ini menghinggapi para politisi atau penyelenggara negara, maka akibatnya akan sangat runyam, menyengsarakan bangsa secara keseluruhan.

    Bayangkan, kalau sekadar berebut layang-layang sebagaimana yang dilakukan anak-anak, maka yang rusak hanya sebatas potongan kertas dan tidak membuat sengsara orang lain. Tetapi para politisi dan mereka yang memiliki jabatan tinggi dalam pemerintahan berebut fasilitas negara dan harta rakyat yang dititipkan ke negara, yang rusak adalah sistim birokrasi pemerintahan dan kehidupan berbangsa. Kita akan kehilangan trust and respect satu terhadap yang lain. Konon ceritanya, di Nusantara ini pernah muncul puluhan kerajaan-kerajaan kecil dan ketika Belanda datang naluri untuk saling berebut dan menghancurkan ini sangat difahami dan dimanfaatkan Belanda untuk saling diadu. Oleh karena itu Belanda bisa bertahan ratusan tahun menjajah Nusantara, sementara kerajaan-kerajaan di Nusantara umurnya hanya puluhan tahun saja.

    Warisan dan kecenderungan destruktif ini mesti kita akhiri agar Indonesia bisa tegak kokoh dan terhormat. Sayangnya, sikap ini masih sering muncul. Coba ikuti setiap menjelang pemilu atau pilkada. Berbagai kampanye hitam bermunculan. Atau coba perhatikan pemberitaan seputar tertangkapnya anggota DPR yang melakukan korupsi oleh KPK. Ketika merasa aman, semuanya diam, mereka tahu sama tahu, saling melindungi dan menutupi. Tetapi begitu ada yang tertangkap, maka satu-satu temannya ditarik, namanya dimunculkan. Persis seperti anak-anak berebut layang-layang putus, kalau aku masuk tahanan, mengapa yang lain enak-enak saja, pada hal juga menerima suap? Kalau aku sengsara, maka yang lain juga harus ikut sengsara.

    Jadi, mereka solider tetapi dalam kezaliman, bukannya kebajikan. Sejak dulu yang menghancurkan bangsa ini sesungguhnya bukan orang lain, tetapi sesama elite bangsa yang tidak senang melihat temannya sukses. Tidak rela melihat orang maju. Tega melihat bangsa ini hancur, yang penting dirinya makmur dan selamat. Ketika masa kampanye tiba, maka apa yang disebut ā€œblack campaignā€ selalu saja muncul. Orang merasa hebat dan unggul bukannya memang hebat dan unggul secara murni, tetapi ketika pesaingnya berhasil dijatuhkan. Jika sikap saling menjatuhkan semakin mapan dan menjadi kultur, maka bangsa ini akan semakin tidak bertadab, semakin tertinggal jauh dari bangsa lain dan akan jadi bahan cemoohan.

    Kata orang bijak, orang lain akan menghargai kita jika kita sendiri terbiasa menghargai diri sendiri. Kalau kita saja tidak mampu mencintai dan menghargai bangsa dan para pemimpinnya sendiri, maka jangan harap orang lain akan menghargai kita semua. Sikap kekanak-kanakan untuk saling berebut dan merusak layang-layang meski kita hentikan dalam panggung politik. Politik panjat pinang yang menampilkan pemenang setelah saling menginjak dan berebut hadiah setelah yang lain tak berdaya tidak boleh menjadi kultur politik kita. Filosofi sepakbola lebih tepat diterapkan dalam dunia politik. Di situ ada kompetisi secara sportif, transparan dan fair.

    Ada pelajaran sangat menarik, bagaimana Barack Obama dan Hillary Clinton saling berkompetisi. Demikian ketatnya mereka bersaing menarik simpati pendukungnya. Namun siapa yang melakukan ā€œblack campaignā€ justeru akan jauh di mata publik. Siapa yang menonjolkan diri dengan cara menjatuhkan pesaingnya, maka yang bersangkutan justeru akan jatuh.

    Kemenangan sejati (genuine victory) diraih dengan membuktikan dirinya lebih baik dari yang lain, dan juga mampu menghargai kebaikan pada orang lain, siapapun orangnya. Rasulullah Muhammad berpesan, kebenaran dan kebajikan itu milik Allah dan datang dari Allah, maka ambillah mereka di manapun berada. Makanya Rasulullah juga pernah berpesan, carilah ilmu sekalipun engkau mesti pergi ke negeri China. Ini menunjukkan sikap terbuka, inklusif dalam menerima kebajikan dan kebenaran, dan senantiasa menghargai dan menjaga warisan peradaban dari manapun datangnya. Makanya masyarakat Mesir yang mayoritas muslim itupun tetap merawat bangunan keindahan Piramida dan Spink sekalipun dibangun oleh dinasti Firā€™aun. Begitupun Turki tetap merawat bekas bangunan gereja Aya Sophia sebagai karya sejarah dan seni. Begitupun Borobudur, mesti kita rawat sebagai peninggalan seni dan peradaban yang sangat tinggi nilainya.

    Kalau saja dalam kehidupan sosial dan politik kita mampu dan terbiasa saling menghargai keunggulan orang lain, semoga anak-anak kita nantinya akan juga memiliki kepribadian yang bisa menghargai sesamanya, tanpa kehilangan pikiran kritisnya.

    Komaruddin Hidayat
    Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.

    Posted by jie | 19 April 2012, 7:10 pm
    • nah ini ada lagi orang ‘beken’ yg nimbrung di blog ini. terlepas dari pro-contra ybs thd DI maka salah satu indikator keberhasilan sebuah blog adalah bergabungnya intelektual yg berkwalitas (terlepas dari kelompok mana ybs.) selamat datang pak. mari ber-interaksi dengan niat berbagi ilmu & pengetahuan untuk kemaslahatan dan mencerdaskan anak bangsa. insyaAllah banyak lagi tokoh yg bergabung dan ikut melengkapi serta meluaskan pokok bahasan ke berbagai sudut pandang.

      Posted by daya setiawan | 19 April 2012, 8:36 pm
    • meminjam istilah mahattir muhammad, elit politik indonesia tak ubahnya kepiting, saling berebut naik keatas dipinggiran kolam, tarik yg di atas, capit yg di samping, injak yg di bawah biar jd yg pertama naik dan keluar dr kolam dan jd pemenang, TAPI apa yg terjadi, memang dasar bangsa kepiting, setelah seharian tidak ada satu pun yg berhasil keluar kolam, setelah semua energi habis terbuang sia-sia, dan mereka tak pernah kemana-mana, bahkan untuk keluar dr kolam kecil pun tak sanggup apalagi untuk lepas ke lautan!! Masih mau meniru bangsa kepiting??

      Btw, mengomentari artikel tulisan pak komar di metro kolom, yg di post teman di atas, hanya mau mengingatkan saja, bahwa ‘belajarlah walau harus ke negeri cina’ telah diteliti oleh ulama ahli hadist BUKAN berasal dr Rosulullah SAW, meskipun isi dan makna nya baik tetapi karena bukan hadist, TIDAK BOLEH mengatakan ini perkataan Rosulullah SAW, hanya sekedar saling mengingatkan, kewajiban sesama muslim. šŸ™‚

      Posted by remind me | 20 April 2012, 4:50 am
      • betul banget, boss… aku sdh pernah hunting daftar hadits palsu dan lemah… na’udzubillah, bahkan banyak sekali yg sering kita dengar dari kecil, dari mulut para da’i kondang lagi… harus hati-hati dlm quote, apalagi jika dinisbatkan kpd Rasulullah SAW sbg hadits… kalo memang maknanya bagus, ya di-quote sajalah tanpa menyebutnya sbg hadits, sebut saja ‘by anonim’…

        Posted by Novrian Eka Sandhi | 20 April 2012, 7:08 pm
    • Betapa adem dan bahagianya rakyat indonesia jika para pemimpin disemua lini “AMANAH” dan Niatnya MELAYANI …../bukan seperti yang selama ini mereka tunjukkan pada rakyatnya….semoga virus MH menyebar pada mereka yang diberi amanat.Jayalah indonesiaku!

      Posted by Bayo | 20 April 2012, 1:41 pm
    • Jangan lupa Pak Rektor Tauladan yg baik berasal dri Para Pemimpin ,Pemimpin yang baik sesungguhnya menghendaki kemaslahatan yg di pimpin ,Amanah dan dapat di percaya .Saya sebagai pribadi berharap beliaulah pemimpin kami di masa depan ……Tdk mengharapkan imbalan ,merelakan cucuran keringat untuk kebaikan negaranya ,bercita-cita meraih harga diri sebagai bangsa yg sejak lama terhina biarpun oleh negara sekecil singapura .Boleh kan saya menangis krn begitu berharap ….bermimpi .

      Posted by setro utomo | 20 April 2012, 2:59 pm
  184. INTERPLASI. ….? Tinggal dijawab kok pak DIS. Rumusnya masih sama kan. 10% yg interplasi, 10% yg nolak. 80% ngikut arus. Ttp kita ttp dukung bapak.

    Posted by Fatchuri | 19 April 2012, 8:39 pm
  185. Tnyt oh tnyt
    Spertinya hawa interpelasi thdp kemen bumn terbang terbawa angin
    Becik ketithik ala ketara

    Posted by Fia | 19 April 2012, 9:32 pm
  186. Banyak memuji, Banyak mengharap, Banyak kecewa ! Kita pasti bertanya, kok bisa, Apa sebabnya? yang berikut ini referensinya :

    Abu Hurairah meriwayatkan, ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, ā€Manusia pertama yang diadili pada hari Kiamat nanti adalah orang yang mati syahid. Orang yang mati syahid didatangkan di hadapan Allah. Kemudian ditunjukkan segala kenikmatan yang telah diberikan kepadanya, dan ia mengakuinya.

    Allah bertanya, ā€œApa yang telah kamu lakukan di dunia?ā€Ā Ā 
    Dia menjawab, ā€œAku berperang demi membela agamamu.ā€Ā Ā Ā 
    Allah berkata, ā€œKamu bohong.Kamu berperang supaya orang-orang menyebutmu Sang Pemberani.ā€ Kemudian Allah memerintahkan agar amalnya dihitung di hadapan pengadilan-NYa. Akhirnya ia dilempar ke neraka.

    Seorang penuntut ilmu yang mengamalkan ilmunya dan rajin membaca al-Qurā€™an didatangkan dihadapan Allah. Lalu ditunjukkan segala kenikmatan yang telah diberikan kepadanya, dan ia mengakuinya.Ā Ā 
    Allah bertanya, ā€œApa yang telah kamu lakukan di dunia?ā€Ā Ā Ā Ā 
    Dia menjawab, ā€œAku menuntut ilmu, mengamalkannnya, dan aku membaca al-Qurā€™an demi mencari ridhamu.ā€

    Allah berkata, ā€œKamu bohong. Kamu mencari ilmu supaya orang lain menyebutmu orang alim, dan kamu membaca al-Qurā€™an supaya orang lain menyebutmu orang yang rajin membaca al-Qurā€™an.ā€ Kemudian Allah memerintahkan agar amalnya dihitung di hadapan pengadilan-NYa. Akhirnya ia dilempar ke neraka.

    Selanjutnya, seorang yang memiliki kekayaan berlimpah dan terkenal karena kedermawanannya, didatang dihadapan Allah. Kemudian ditunjukkan segala kenikmatan yang telah diberikan kepadanya, dan ia mengakuinya.

    Allah bertanya, ā€œApa yang telah kamu lakukan di dunia?ā€Ā Ā 
    Dia menjawab, ā€œSemua harta kekayaan yang aku punya tidak aku sukai, kecuali aku sedekah karena-Mu.ā€Ā Ā Ā Ā 
    Allah berkata, ā€œKamu bohong. Kamu melakukan itu semua agar orang-orang menyebutmu orang dermawan dan murah hati.ā€ Kemudian Allah memerintahkan agar amalnya dihitung di hadapan pengadilan-NYa. Akhirnya ia dilempar ke neraka.

    Abu Hurairah berkata, ā€œKemudian Rasulullah menepuk pahaku seraya berkata, ā€œWahai Abu Hurairah, mereka adalah manusia pertama yang merasakan panasnya api neraka Jahanam di Hari Kiamat nanti.ā€ (HR. Muslim)

    Posted by fhanksGODitsfriday | 20 April 2012, 9:46 am
    • Yang seharusnya hadist itu “orang berbuat baik harus karna Allah bukana mengharap pujian” Inna akmalu biniat, segala sesuatu tergantung niatnya. Yg tau persis niat seseorang adalah hanya Allah dan orang itu sendiri. Malaikatpun gak tau. Kita manusia lainya juga gak tau. Akan lebih baik manusia husnudhon/positif thinking/ prasangka baik pd org lain. kiata gak boleh justifikasi/menghukumi orang itu riya’/pamer/dipuji. Yg menentukan dgn pasti orang itu pamer dll adalah HAK Allah. BUKAN HAKNYA manusia. Segala kepastian lainya juga HAK ALLAH kalo ada manusia menggunakan haknya Allah berarti ia takabur/sombong dll. Manusia hanya bisa mengenali tanda- tandanya orang itu pamer dll. Manusia yg pinter dalam hadist adalah manusia yang selalu mengoreksi diri dan beramal untuk bekal mati, manusia yang bodo/lemah adalah yg mengikuti hawa nafsunya dang angan-angan pd Allah. KeWAJIBan kita pada manusia yg lain adalah mengingatkan/menasehati, urusan yang dinasehati mau dengar atau tidak itu sudah jadi resiko ybs, selaku penasehat sudah mendapat pahala. Nasehat itu bisa dengan kekuatan harta, tangan, omongan dan serendah-rendahnya kita dalamhati tidak setuju dengan perbuatanya. lebih baik kita sama-sama introspeksi diri. jangan iri hati dll. Dalam hadisst diceritakan MUSUH orgiman ada 4, yg 1 dari luar(org kufur) yg 3 dari dalam (Setan, org Munafik, org IRI HATI) Perbuatan Org iri hati seperti membakar ilalang kering musim panas, artinya sgt cepet menghapus pahala/ kebaiakn yg pernah dilakukan sebelumnya pd org iri tsb.

      Posted by Aba Musa | 24 Juni 2012, 10:36 am
  187. Memuji orang lain secukupnya saja, jangan memuji diri sendiri. Maka benarlah Rasulullah SAW. Kerja….kerja…kerja.

    Posted by optimis_indah | 20 April 2012, 11:07 am
  188. puenake dipateni ae dewe ae anggota dpr kuwi……wong jan koyo tai kok dadi dpr yo…….

    Posted by amera ngalam | 20 April 2012, 11:28 am
  189. nice article..
    add me please…

    Posted by Saputra | 20 April 2012, 12:37 pm
  190. Interpelasi? Gampang Pak, silahkan diputer, didilat, trus dicelupin. Beres, deh…

    Posted by OREO | 20 April 2012, 2:10 pm
  191. Sorry ne kawan – para Dahlanisti, postingan artikel saya ini tidak berkaitan secara langsung dengan Bung Dis, tapi saya pikir baik bagi kita disini untuk tau kelakuan para elit politik yang mewakili kita dalam melayani Ibu Pertiwi dengan membandingkannya dengan elit politik di salah satu negara di Eropa.

    Silahkan direnungkan baik2:

    Prof. Sofjan: Mereka Beban Negara, Anti-Pancasila
    Eddi Santosa – detikNews
    Kamis, 19/04/2012 17:36 WIB

    Den Haag Di Denmark, menteri pulang dari lawatan luar negeri dengan kelas ekonomi, lalu naik taksi dari bandara ke kantor. Hanya di Indonesia saja yang wakil rakyatnya jor-joran. Mereka ini beban negara, anti-Pancasila.

    Hal itu disampaikan Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA, pengajar pada Islamic University of Europa, Rotterdam, kepada detikcom, Kamis (19/4/2012) waktu setempat.

    “Kita harus mencontoh cara mengelola uang rakyat di Eropa. Ketika sang menteri kirim faktur taksi ke kementeriannya untuk diganti, dia langsung dikritik mengapa naik taksi, padahal ada bus umum. Bola-balik DPR ke luar negeri, tapi yang begini DPR pura-pura tidak melihat,” tutur Sofjan.

    Menurut Sofjan, pejabat seperti di Denmark itu hakekatnya pejabat Pancasilais, di negara yang justru tidak mengenal Pancasila. Elite politik Indonesia harus belajar jadi manusia Pancasilais seperti di Eropa.

    “Mengapa nilai-nilai Pancasila secara de facto hidup di Eropa? Sementara di Indonesia de jure saja, de facto-nya bagaimana? Itu harus dijawab oleh elite dan pejabat Indonesia,” imbuh Sofjan.

    Lanjut Sofjan, jika semua pola hidup konsumtif dan hedonisme para penyelenggara negara ditiadakan, maka pilkada dan pemilu legislatif akan seperti di Eropa, tidak rebutan.

    “Akhirnya orang tidak berlomba menghalalkan segala cara, seperti manuver gerombolan di Senayan. Mencari caleg akan susah, seperti susahnya mencari calon polisi dan tentara di Eropa, karena yang ingin masuk hanyalah orang yang benar-benar bermotivasi mengabdi, bukan motif lain,” tegas Sofjan.

    Di Indonesia, menurut Sofjan, rakyat cukup Pancasilais, namun sayangnya kelakuan elitenya sangat bertentangan dengan Pancasila. Untuk anggota DPR semua ditunjang, mulai listrik, macam-macam honor, uang aspirasi, uang komunikasi, pengawasan, uang sidang, dll. 1001 macam fasilitas seperti ini hanya ada di lembaga parlemen Indonesia.

    “Di dunia ini hanya di Indonesia saja yang fasilitas untuk elitenya sangat extravagant (jor-joran, red). Bukankah mereka sudah ada gaji, kenapa harus ditunjang lagi berlipat-lipat dengan berbagai nama?” gugat Sofjan.

    Hampir setiap hari rakyat dikagetkan dengan berita-berita pemborosan uang negara oleh para elite parpol di DPR dan pejabat, dengan berbagai alasan mulai dari kenaikan gaji, fasilitas dan sampai tunjangan berlapis-lapis.

    Selain tunjangan juga ada rumah dinas dan segala bentuk fasilitas dinas, yang sama sekali rakyat tidak tahu. Jika rakyat tahu sebelumnya dan disiarkan secara transparan tentu dan pasti tidak ada yang setuju dengan fasilitas belebihan seperti itu.

    Dalam pandangan Sofjan, rumah-rumah dinas pejabat tinggi negara, DPR, DPRD di semua provinsi dan kabupaten, vila dan wisma, kalau dilikuidasi akan menghemat anggaran perawatan dan mendatangkan fresh money puluhan triliuan rupiah.

    Sistem gaji juga harus disederhanakan. Jangan gaji resmi Rp 5 juta, tunjangan dan sabetan dalam bentuk uang macam-macam itu bisa sampai puluhan atau ratusan juta. Harus mudah dan simpel, umpamanya maksimal Rp 25 juta, sudah termasuk segala tunjangan.

    “Jika merasa kurang cukup silakan mundur. Berikan kepada orang yang mau dan merasa gaji itu cukup sebagai wakil rakyat,” tandas Sofjan.

    Anggota DPR tidak perlu menginap di hotel ketika akan dilantik. Jika ingin tidak terlambat, mereka harus cepat bangun pagi, seperti rakyat yang diwakilinya. Anggota DPR dan pejabat harus belajar jadi makhluk manusia. Jika mau rapat cukup di kementerian atau di kantor, jangan di hotel bintang lima pakai uang rakyat.

    “Mereka itu beban negara, jika terus menuruti nafsu konsumtif atas biaya rakyat dan menghisap rakyat. Itu tidak berprikemanusiaan. Mereka itu pada hakekatnya anti-Pancasila dan tidak perlu dipertahankan di Indonesia,” pungkas Sofjan.

    Sumber: http://news.detik.com/read/2012/04/19/173647/1896672/10/prof-sofjan-mereka-beban-negara-anti-pancasila

    Posted by Jend. Naga Bonar | 20 April 2012, 5:21 pm
  192. mau tanya juragan.
    bagaimana cara menghubungi pak dahlan?
    terima kasih

    Posted by fadhlan | 20 April 2012, 5:58 pm
  193. Mubarok: Demokrat pantau popularitas Dahlan Iskan

    Jakarta (ANTARA News) – Partai Demokrat akan memantau perkembangan dan popularitas Menteri Negara Badan Urusan Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan hingga awal 2014.

    “Biarkan semua mengalir hingga awal 2014. Partai Demokrat akan pantau terus,” kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok di Jakarta, Jumat.

    Menurut Mubarok, sikap Demokrat itu berdasarkan pengalaman yang selama ini terjadi di Indonesia.

    “Dalam sejarah, presiden di Indonesia muncul di akhir-akhir atau menjelang Pemilu Presiden, selalu dadakan,” katanya.

    Ia mengakui, Partai Demokrat membutuhkan sosok dan figur seperti Dahlan Iskan. “Dia kan tokoh nyentrik, memiliki kinerja baik, kadang-kadang diperlukan. Partai Demokrat perlu itu. Tapi kalau terus-terusan nyentrik, tak baik juga,” kata Mubarok.

    Ketika ditanya bagaimana sikap Partai Demokrat bila Dahlan Iskan bergabung dengan Demokrat, Mubarok menyatakan, partainya akan selalu membuka diri kepada siapapun, termasuk Dahlan Iskan.

    “Partai Demokrat sangat terbuka kepada siapapun untuk bergabung. Tapi saat ini, Partai Demokrat belum mempertimbangkannya, belum membahasnya sama sekali,” kata Mubarok.
    (Zul)
    Editor: Aditia Maruli

    COPYRIGHT Ā© 2012

    Posted by barong | 20 April 2012, 8:17 pm
  194. Halo semua, ini ada kutipan artikel dari Metro-TV News.

    Martin: Aksi Dahlan Iskan karena Punya Agenda

    Polhukam / Jumat, 20 April 2012 16:35 WIB

    Metrotvnews.com, Jakarta : Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat menilai, aksi kontroversial Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan memiliki agenda terselubung. Dahlan dinilai pintar memainkan pencitraan.

    “Dahlan jadi pejabat dari wartawan. Itu cara-cara dia berkomunikasi dengan cara tidak umum. Kesan saya, Dahlan memiliki agenda panjang ke depan, dia sangat pintar untuk bermain menciptakan peningkatan citranya terhadap dirinya. Dia menggunakan peran pers sangat jago (pintar),” kata Martin kepada wartawan, Jumat (20/4).

    Ia mencontohkan, pada saat membuka pintu tol Slipi, saat hendak melakukan rapat dengan PT Garuda, ternyata sudah ada media televisi dan wartawan di sekitar pintu tol tersebut. Terkesan, kejadian itu bukan spontan.

    Anggota Komisi III DPR ini pun menilai Dahlan tak profesional sebagai pemimpin. Sebab ketika menjabat sebagai Direktur Utama PLN, perusahaan negara itu hampir bangkrut.

    “Yang tadinya subsidi sebesar Rp40 triliun, tapi ditambah Rp25 triliun dan dicadangkan lagi Rp23 triliun. Jadi total subsidi untuk PLN Rp88 triliun. Artinya, saat Dahlan memimpin PLN, dia tidak profesional,” kata Martin.

    Ia juga meminta kepada Dahlan untuk membuktikan kinerjanya selama jadi menteri. Ia harus fokus meningkatkan kinerja BUMN dan membuat janji kepada masyarakat bahwa tidak ada satupun pejabat BUMN yang terlibat korupsi.

    “Seperti yang dilakukan Adhi Karya, Wijaya Karya dan BUMN lainnya,” kata Martin.

    Sebelumnya, Dahlan pernah membuka pintu tol Slipi dan Ancol, , menjual e-toll hingga duduk di lorong Istana menjawab pertanyaan wartawan.
    (Andhini)

    Gimana? Ok, gak?
    Dahlan Iskan diangkat jadi Menteri sempat nangis, karena agenda memajukan PLN belum kelar secara sempurna. Kesannya PLN merugi, padahal itu adalah investasi jangka panjang.

    Tapi memang benar, partai politik sudah mulai gelisah dan galau. Partai sudah habis-habisan melakukan pencitraan diri bagi para ketuanya, tapi ada tokoh yang tidak dikenal muncul entah dari mana dan langsung memikat khalayak ramai. Ini memang pertanda bahwa Dahlan memang dipilih Tuhan untuk menjadi pemimpin masa depan negeri ini. Padahal Dahlan Iskan hanya satu orang, seperti kata Mas Patih Gajah Mada, dia digdaya tanpa aji, nglurug tanpa bala. Jadi Menteri BUMN nanggung, bos, harus jadi Presiden agar kita semua sebagai bangsa bisa MEREBUT KEMBALI HARGA DIRI KITA, KARENA KITA TERLALU BESAR UNTUK DIHINA DAN DISEPELEKAN!!!!!!!

    Hehe…. šŸ˜›

    Posted by Ismael Bin Yehuda | 20 April 2012, 10:32 pm
    • Namanya juga poliTIKUS….!!!! Biarkan saja “anjing” menggonggong…!!!

      Posted by ruli | 21 April 2012, 10:13 am
    • Partai Politik terlambat menyadari realitas arah mata angin. Percuma juga orang-orang partai mencela Dahlan. Sudah tidak ada gunanya orang-orang partai politik mencari cela dan kesalahan, atau dosa, Dahlan lalu meng-uploadnya ke media masa. Ahli-ahli perencanaan, ahli-ahli strategi, ahli-ahli manipulasi arah kecenderungan opini publik dan intelejen, yang ada di dalam partai-partai benar-benar tidak memprediksi munculnya tokoh calon pemimpin masa depan bagi Indonesia seperti yang terlihat pada sosok Dahlan. Siapa yang menyangka bahwa orang seperti Dahlan tiba-tiba masuk ke kabinet jadi menteri? Siapa yang telah berhitung orang seperti Dahlan bisa jadi Dirut PLN di waktu-waktu sebelumnya? Saat ini Dahlan sudah melangkahkan bidaknya, para perencana langkah di pihak partai-partai itu sudah kalah langkah dan mati kutu; tinggal tunggu saat-saat skakmate saja.

      Misal kita asumsikan bahwa yang dilakukan Dahlan Iskan adalah benar-benar pencitraan, maka pencitraan yang dilakukan ketua-ketua partai di tv maupun di media lainnya jadi terlihat basi. Ahli-ahli periklanan yang digaji mahal pun tidak akan bisa berbuat banyak untuk bisa mencitrakan ketua-ketua partai itu. Kalau ada iklan ketua partai di tv coba dilihat dan disimak, setelah kita melihat dan mengikuti perkembangan calon presiden Dahlan Iskan maka iklan politik ketua partai yang lain itu hanya serupa sesuatu yang tidak ada gunanya. Mereka membuang uang untuk sesuatu yang, sekali lagi, tidak ada gunanya. TV milik partai bahkan menyiarkan Dahlan Iskan secara gratis!

      Makin berkoar-koar orang partai menyikapi Dahlan Iskan, semakin tinggi rating Dahlan Iskan. Di saat-saat mereka sudah kalah langkah seperti ini, berita paling negatif tentang Dahlan Iskan akan membuat publik makin pro Dahlan. Ibarat sebuah langkah investasi, Dahlan tidak perlu lagi memikirkan tentang gonjang-ganjing harga saham atau perubahan siklus harga emas atau trend negatif pertumbuhan ekonomi negara adikuasa. Multi-investasi sudah ada digenggaman dan aman, secara finansial dia tidak lagi perlu mengerutkan kening. Makanya Dahlan Iskan dikenal sebagai orang yang selalu tersenyum, tidak ada lagi beban didahinya.

      Kalau bukan kehendak Tuhan, siapa yang telah memberi jalan yang seperti itu, yang tidak diprediksi oleh analis-analis partai, kepada Dahlan Iskan? Benar kata Dahlan di Mata Najwa, “Untuk jadi Presiden diperlukan kehendak Tuhan, tidak bisa dipaksa-paksa.”

      Posted by Dr. Peter Lankton Phd. | 21 April 2012, 1:16 pm
      • Sipp setuju Pak Doktor….beliau bilang untuk jadi presiden campur tanga tuhan itu 90%, dari sini saya selalu merenung dan berharap kedepannya semoga terkabul harapan ini

        Posted by erust | 21 April 2012, 9:30 pm
    • LUPAKAN POLITIK…… KITA REBUT HARGA DIRI KITA….KERJA, KERJA DAN KERJA. Jangan hiraukan kicauan orang politik yang kerjaannya ” bagaimana menjatuhkan lawan”

      Posted by Bayo | 21 April 2012, 2:33 pm
  195. pantang mundur sebelum bertempur pak dahlan !! maju terus, walaupun para elit partai mulai panas

    Posted by mbok'de | 20 April 2012, 11:18 pm
  196. Maju terus pantang mundur untuk bapak dahlan !!
    indonesia butuh sosok seorang yang kreatif, inovatif dan efektif seperti bapak.

    maju terus indonesia, saatnya yang peduli berani bergerak…

    catatan sibirumudaku.blogspot.com

    Posted by catatan sibirumudaku | 21 April 2012, 12:30 am
  197. kesederhanaannya

    Posted by aan12011989 | 21 April 2012, 2:44 am
  198. mencoba menebak MH 23 tentang tindak lanjut MH 17

    Posted by rakyat biasa | 21 April 2012, 9:21 am
  199. yahhh,,saatnya indonesia membuka mata,,,maju terus bapak Dahlan Iskandar,,,,,

    Posted by Wasir | 21 April 2012, 9:57 am
  200. maaju terus Bapak Dahlan Iskandar ,,,bawa Indonesia ke masa kejayannya,,hhe

    Posted by Myoma dengan Jelly Gamat Luxor | 21 April 2012, 10:00 am
  201. undang2 SEHARUSNYA BUKAN JADI ALAT PARLEMEN DAN PEMERINTAH untuk se-wenang2 mengawasi dan membatasi aspirasi rakyat. undang2 SEHARUSNYA JADI MILIK RAKYAT untuk mengawasi serta membatasi tindakan pemerintah dan parlemen yang se-wenang2 menghambat aspirasi rakyat.

    Posted by daya setiawan | 21 April 2012, 2:45 pm
  202. OOT
    Turut Berduka cita dengan wafatnya Wamen ESDM…
    orang-orang ‘yang sealiran Dis’ ternyata lebih di cintai Allah SWT
    selamat jalan pak, semoga ide-ide revolusioner anda, menemukan penerusnya

    Posted by wawan | 21 April 2012, 7:47 pm
    • Semoga arwah beliau diterima di sisi Allah Swt. Dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketakbahan dan kekuatan iman. Amiinnnn

      Posted by Hadi S | 21 April 2012, 8:24 pm
    • Sangat turut berduka atas meningalnya bapak Widjajono Partowidagdo, semoga perjuangannya untuk “merdeka” energi ada yang meneruskannya.

      Posted by Salahudin Damar Jaya | 21 April 2012, 9:04 pm
    • saya ingat betul ketika pertama kali saya melihat sosok wamen esdm Widjajono Partowidagdo dlm acara dialog anak negeri di metrotv, ketika itu ada jg menteri esdm jero wacik, menteri bumn dahlan iskan, dirut pertamina ibu karen, yg mewakili pemerintah dikeroyok puluhan oposisi, pengamat, komentator politik,dkk. beliau (Widjajono
      Partowidagdo) terlihat begitu emosional tatkala di lecehkan oleh pengamat ‘yg mengaku ahli segalanya’ ichsanudin noorsy, noorsy bilang anda wamen tau apa, anda kan baru 3bln menjabat. Saya bisa mengerti kejengkelan beliau, ketika kapasitasnya sbg akademisi, peneliti maupun praktisi selama puluhan tahun dilecehkan dan dijadikan bahan tertawaan. Lalu ada celetukan, wamen kampungan dsb. Miris melihatnya, ketika akal sehat dilecehkan dan dikalahkan kepentingan kelompok, kepentingan partai, kepentingan pemilu depan, kepentingan pemilik tv. Melihat mafia, preman, ahli dadakan, yg muncul hampir tiap hari di tv, dg selogan demi rakyat, atas nama rakyat, melindungi rakyat PADAHAL menjauhkan dari akal sehat. Kenapa kita seperti bangsa kepiting?

      Posted by alfian jayan | 21 April 2012, 9:40 pm
      • ini juga yang membuat saya mbedhedeg… komentator seolah bisa menyelesaikan semua urusan dengan kalimat yang seenaknya muncul di bibir mereka… “seharusnya”… emangnya dia dapat data dari mana? atas dasar apa, dia melecehkan integritas keilmuan orang? caranya itu sangat tidak elegan, kampungan dan, membuat saya langsung antipati. tadinya saya simpati dengan kekritisan ichsanudin noersy, tapi dia tidak memiliki integritas atas keilmuan orang lain…. jadi, saya ucapakan selamat tinggal padanya (ichsan)

        Posted by ssmamaze | 22 April 2012, 6:49 am
  203. dahlaniskanisme……………..merdeka

    Posted by flow | 21 April 2012, 8:07 pm
  204. Ya allah…innalilahi wa inna illaihi rojiun…rasanya baru kemarin indonesia menemukan orang sebaik beliau…semoga keluarga, kerabat serta indonesiaku tercinta diberikan kesabaran aamiin…

    Posted by erust | 21 April 2012, 9:46 pm
    • sebelum mengenal Pak Dis ketika beliau sbg dirut PLN…saya mengagumi sosok Wamen ESDM Widjajono Partowidagdo….pemikirannya yang cemerlang, pencerahannya tentang energi di Indonesia, penampilannya yang sederhana, dan tutur katanya yang santun, membuat saya membayangkan Beliau jadi Menteri ESDM…betapa beruntungnya Indonesia saat itu…ditambah lagi setelah 2-3 bulan kemudian muncul sosok Pak Dis sebagai Menteri BUMN….
      tapi sekali lagi…Allah belum menginginkan makhluk-makhluk terbaiknya memimpin di negeri ini…Allah sangat mengasihi mereka sehingga mereka segera dipanggil keharibaan-Nya…daripada membiarkan mereka dikelilingi oleh orang-orang picik, dilecehkan oleh orang-orang yang apatis, pesimis, dan egois…
      pencerahan dan gebrakan mereka hanya dijadikan bahan ketawaan dan olok-olokan…
      jauh sebelum itu…saya mengagumi Baharudin Lopa…namun ketika saya menantikan rencana besar Beliau menghabiskan laci dari berkas-berkas tuntutan kasus korupsi…ketika harapan itu tengah mekar-mekarnya…Beliau ternyata telah dipanggil menghadap Penciptanya…

      Bangsa ini Besar…tapi orang-orangnya (kebanyakan) kerdil…karena suka mengerdilkan dan menyingkirkan orang-orang besar, orang-orang yang teguh di atas kebenaran…

      mungkin pendidikan telenovela dan sinetron telah sukses besar membentuk dan menguatkan karakter manusia Indonesia yang suka mencela, menuduh orang yang berbuat baik atau setidaknya bertindak positif dengan pencitraan, konsumtif, manja, …..

      saya ingat pepatah arab mengatakan, “sebagaimana kalian, demikianlah pemimpin yang memimpin kalian”
      ketika suatu masyarakat terdapat praktek korupsi (setidaknya ada kesamaan atau mirip, meski tak harus dalam bentuk uang atau barang bernilai), maka mereka akan dipimpin oleh orang yang korup juga…dst

      semoga masyarakat kita semakin lebih baik…sehingga muncul dari mereka pemimpin yang baik pula…

      Posted by Wong Asor | 22 April 2012, 9:00 pm
  205. Orang orang hebat pasti akan tinggalkan kita…….. siapa saja
    Tapi semangatnya tak hapus dimakan usia

    Saat ini kita belum siap
    Sungguh belum siap
    Parlemen masih bopeng
    Pengusaha masih tidak takut neraka

    Pak DI jaga kesehatan, aktifitas terukur, dan…………
    Kami belum siap kau tinggalkan

    ………………cengeng ya?

    Posted by novi | 21 April 2012, 11:09 pm
  206. Pak Dis tolong jaga ksehatan ya pak, kami msh sngt membutuhkn bapak, untuk memimpin perlawanan melawan mafia yg menguasai negeri ini. Mafia hukum, mafia anggaran, mafia proyek, mafia politik, mafia pajak, mafia media, mafia tambang, mafia birokrasi, mafia pendidikan, mafia haji, mafia tki, mafia hutan, dkk. Di tengah kepungan mafia, kami butuh secercah harapan, untuk mampu melawan kejahatan mafia yg begitu nyata di depan mata. Dari warga porong yg rumahnya sekarang tenggelam dalam lumpur. (NB: saya sangat gelisah, melihat ketidak adilan begitu nyata di depan mata saya. Bagaimana sebuah kelalaian usaha, kesalahan prosedur pengeboran, bisa disulap jd bencana alam di pengadilan, padahal banyak ahli mengatakan bukan. Bagaimana putusan sesat semacam ini tidak digugat pemerintah, sampe level MA, PK, atau sampe pengadilan arbitrase internasional? Padahal akibat putusan itu, daerah di sekitar lumpur dibagi menjadi peta terdampak dan bukan terdampak, pemerintah pun harus ikut menanggung. Siapa yg bikin peta terdampak dan bukan?padahal kini semuanya terendam lumpur!! Sihir hukum macam apa ini?? Astaghfirullah.

    Posted by aya sophia | 22 April 2012, 4:24 am
    • ini juga yang menjadi pertanyaan banyak kalangan… kok sedemikian mudah, kecelakaan (kalau tidak mau di bilang kealpaan) sebuah perusahaan, akhirnya jadi bencana nasional?? dibiayai oleh Rakyat?? apa tidak malu??
      Bagaimana mungkin AMDAL bisa lolos, sementara pengeboran itu tak jauh dari jalur distribusi (jalan)?

      Posted by ssmamaze | 22 April 2012, 6:45 am
  207. Reblogged this on serulingsakti.

    Posted by ssmamaze | 22 April 2012, 8:25 am
  208. Catatan Initial Public Offering (IPO) Garuda Indonesia:
    (buat referensi sahabatku)
    Kinerja keuangan Garuda Indonesia berdasarkan prospektus IPO, menunjukkan Rugi Usaha Rp 290 miliar. Meski tercatat Laba Bersih sebesar Rp 195 miliar, namun angka tersebut sebenarnya tidak nyata alias hanya dipembukuan, karena diperoleh dari hasil pendapatan bukan dari kompetensi bisnis antara lain selisih kurs mata uang asing sebesar Rp 131 miliar, pengembalian Pre Delivery Payment (PDP) pemesanan pesawat, karena melakukan sale & leaseback sebesar Rp 159 milyar, serta pendapatan luar biasa dari pembelian kembali Floating Rate Notes (FRN) dibawah harga normal sebesar Rp 184 miliar.
    Beberapa hal yang patut menjadi perhatian dari proses IPO Garuda Indonesia:
    1. Public expose tanpa menyertakan Prospektus dan Pernyataan Efektif dari Bapepam-LK. (Prospektus dan Pernyataan Efektif disusulkan kemudian).

    2. Pengumuman harga sempat ditunda sehari tanpa alasan yang jelas.

    3. Melakukan ‘down sizing/cuts offer size’ dari 9,4 miliar lembar mejadi 6,3 miliar lembar saat pengumuman harga.

    4. Harga yg ditetapkan Rp 750,_ adalah terendah dari range yg diumumkan (Rp 750,_ ā€“ Rp 1000,_)

    5. Penawaran saham perdana diperpanjang. (Karena sepi pembeli dan tidak memperhatikan timing adanya hari libur)

    6. Sangat jarang terjadi (apalagi pada IPO perusahaan BUMN) harga saham langsung turun drastis pada saat listing perdana, bahkan sempat menyentuh harga Rp 580,_ akhirnya ditutup pada harga Rp 620,_

    7. Terjadi anomali pada hari saat listing perdana, dimana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup naik 18 point (plus 0.54 %) sementara saham Garuda Indonesia justru ditutup turun minus 17,3 %.
    Dalam prospektus IPO Garuda Indonesia juga disebutkan Bahana, Danareksa, dan Mandiri Sekuritas memberikan full commitment penjaminan saham Garuda Indonesia. Atas komitmen ini, ketiga Underwriter (penjamin emisi) yang notabene adalah BUMN juga, harus menanggung beban dana Rp 2,256 triliun, untuk menyerap sisa saham yang tidak terserap investor sebanyak 3.008.406.725 lembar atau 47,48% dari total saham. (Tepat istilah jeruk makan jeruk, Garuda Indonesia sebagai BUMN menggerogoti 3 (tiga) BUMN lain Bahana, Danareksa dan Mandiri sekuritas).

    Akibat lain adalah terancamnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dari ketiga Underwriter tersebut dimana berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) , posisi terakhir MKBD Bahana, Danareksa, dan Mandiri Sekuritas masing-masing hanya Rp 201,64 miliar, Rp 473,57 miliar, dan Rp 166,07 miliar.
    Disamping itu tercatat sebanyak 11.068 pihak (publik) investor baik individual maupun institusi yang juga menderita kerugian (bisa berupa potential loss ataupun cut loss) dari anjloknya nilai saham Garuda Indonesia.
    Buruknya proses dan pelaksanaan IPO Garuda Indonesia jelas berpengaruh negatif terhadap reputasi Garuda Indonesia sebagai Flag Carrier yang puncaknya adalah pertaruhan dari reputasi Negara Republik Indonesia. Sayangnya kita kurang sensitif terhadap resiko ini._ā€Ž

    Posted by myfriendofmind | 22 April 2012, 10:08 am
    • kalau anda memperhatikan proses IPO garuda maka anda tahu bahwa intervensi politik sangat dominan, sama halnya dengan IPO Krakatau Steel yg super ribut itu.
      Banyak sekuritas memberikan penilaian bahwa harga Garuda terlalu tinggi makanya ga laku….memang bisnis kalo dicamur politik jadi runyam…akhirnya makan korban Bahana,Danareksa damMandiri sekuritas adalah contonya.
      Secara reputasi garuda tidak berpengaruh, dunia pasar modal laen ama bisnis nyata. Tp memang reputasi Garuda agak runyam di Luar negeri makanya investor luar ga mau beda ama Karatau yg katanya di jual ke murahan itu. Lha wong pasar alias market maunya segitu …gimana mau naikin harganya kan ga mau beli.
      Buyer domestik masih lemah makanya suka di setir ama luar investor secara mereka menguasai market

      Posted by cakton | 22 April 2012, 11:18 am
  209. Sebelumnya perkenankan kami menyampaikan apresiasi kami kepada Bapak yang pada beberapa bulan terakhir ini secara khusus telah memperhatikan PT. Garuda Indonesia. Kami sangat mengharapkan Bapak terus melakukan ā€˜scrutinizingā€™ terhadap kinerja perusahaan yang sama kita cintai ini. Adapun harapan tersebut perlu kami sampaikan karena kami masih melihat adanya usaha untuk terus ā€˜mengelabuiā€™ publik , yang dilakukan oleh Top Manajemen tentang pencapaian kinerja perusahaan.
    Baru beberapa hari yang lalu diberbagai media (setelah jumpa pers yang dilakukan oleh pihak Manajemen di hotel mewah berbintang lima NIKKO Jakarta ), kita menyaksikan dan membaca berita yang sangat ā€˜absurdā€™ dan aneh mengenai PT. Garuda Indonesia, salah duanya disebutkan : ā€˜Kinerja Tak Meningkat, Laba Garuda Naik Signifikanā€™ ( Kompas, Kamis, 18 Maret 2010); ā€˜Walaupun jumlah penumpang meningkat 3 persen, tapi harga rata-rata avtur turun sekitar 40 persen jadi pendapatan turunā€™ (Detik Finance, Rabu, 17 Maret 2010).
    Kenapa kinerja tidak meningkat tetapi laba malah naik tajam ? patut diteliti adanya ā€˜Financial Reengineeringā€™ didalam penyajian laporan akuntansinya, dan jika ini dilakukan dapat disimpulkan bahwa Manajemen terseok-seok dan gagal mencapai kinerja operasional dan untuk menutupi kegagalan tersebut, penyajian laporan keuangan di reengineering.
    Begitu pula dengan turunnya harga rata-rata avtur yang notabene avtur itu adalah biaya, berdasarkan General Accepted Accounting Theory tidak ada sama sekali hubungannya dengan turunnya pendapatan. Nah, Jika sampai mempengaruhi pendapatan terbuktilah bahwa biaya avtur yang dibebankan kepada penumpang (publik) diperlakukan sebagai komoditi yang ā€˜dibisniskanā€™ yang menghasilkan pendapatan ! Ironis memang disamping Pertamina, Garuda juga berbisnis avtur, dan dalam konteks ini seharusnya Keuntungan Garuda jauh lebih besar dari sekedar 1 Triliun.
    Sebagai pertimbangan mungkin saja untuk beberapa hal tertentu tidak ada pelanggaran aturan akuntansi, akan tetapi tetap saja ada prinsip akuntansi yang dilangggar yakni prinsip ā€˜Fairnessā€™ yang didalamnya terkandung unsur kejujuran penyajian, baik kepada pemegang saham khususnya dan kepada Rakyat Indonesia pada umumnya. Apalagi menjelang proses IPO PT. Garuda Indonesia, dimana kita perlu memperlihatkan ā€˜Valueā€™ Garuda yang sebenar-benarnya kepada publik dan menghindari adanya ā€˜Moral Hazardā€™ didalam ā€˜Pre & Post IPO Processā€™.
    Btw, sampai saat ini pihak Manajemen perusahaan masih menunda penyelesaian Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Karyawan yang sudah terkatung-katung selama 5 (Lima) Tahun.

    Posted by tidakhilangingatan | 22 April 2012, 10:32 am
    • Laba = revenue – cost , logika nya udah bener laba naek kerena cost turun tp buat saya masih tetep jelek performance krn laba bukan karena kenaikan usaha alias revenue, cilakanya kalo cost naek apa jadinya kalo revenue tetep.
      masalah avtur aka fiel surcharge memang tidak fair, manakala fule naek fuel surcharge naek kalo avtur turun tetep aja fuel surcharge ga turun karena emang untung dan itu tidak hanya garuda tp semua airline, udah diprotes ama YLKI tp masih jalan terus

      Posted by cakton | 22 April 2012, 11:05 am
  210. mantab pak dahlan saya…suka kata2 yang terakhir, kalau tidak ada interpelasi… šŸ˜€

    Maaf pak, saya mau bertanya, ini anda sebagai admin nya, ataukah orang kepercayaan/ajudan bapak sebagai admin blog ini?

    Posted by ngritikacara | 22 April 2012, 11:37 am
  211. PT. Garuda Indonesia sejak Bulan Juni 1998 sampai dengan saat ini dipimpin oleh orang-orang yang berlatar belakang sebagai Bankir. Rekam jejak pergantian Direksi Garuda sejak tahun 1998 terindikasi dipimpin oleh ā€œKelompokā€ yang sama dan rekam jejak ini terlihat jelas pada rangkaian pergantian Dirut dan Komisaris Utama yang kami sebut Management Recycling sebagai berikut:
    Juni 1998 – November 1998
    Direktur Utama : Robby Djohan
    Direktur Keuangan : Emirsyah Satar
    Catatan : Robby Djohan menjabat sebagai Direktur Utama hanya selama 6 (enam) bulan, kemudian digantikan oleh Abdul Gani/Mantan Direktur Utama Bank Duta dan selanjutnya Robby Djohan /Direktur Utama Bank Mandiri menjadi Komisaris Utama Garuda.

    November 1998-Mei 2002
    Direktur Utama : Abdul Gani
    Direktur Keuangan : Emirsyah Satar
    Komisaris Utama : Robby Djohan

    Catatan : Pada tanggal 1 Mei 2002 Abdul Gani mengundurkan diri sebagai Direktur Utama dan digantikan oleh Indra Setiawan. Pada saat itu karyawan menilai Abdul Gani telah gagal memimpin Garuda dan dinilai pantas yang bersangkutan mundur dari Jabatannya.
    Mei 2002-Maret 2005

    Direktur Utama : Indra Setiawan
    Direktur Keuangan : Emirsyah Satar
    Komisaris Utama : Robby Djohan
    Catatan : Per tanggal 12 Mei 2003, Komisaris Utama Garuda Robby Djohan diganti Oleh Marsilam Simajuntak
    Per tanggal 21 Juli 2003 Emirsyah Satar mengundurkan diri sebagai Direktur Keuangan Garuda dan yang bersangkutan pindah ke Bank Danamon menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Bank Danamon dan sejak 21 Juli 2003 sampai dengan bulan Maret 2005 Garuda tidak memiliki Direktur Keuangan/terjadi kekosongan Direktur Keuangan.
    Pada saat itu karyawan menilai Emirsyah Satar adalah bagian dari Robby Djohan dan Abdul Gani telah gagal memimpin Garuda dan yang bersangkutan dinilai pantas mengundurkan diri dari Jabatannya.
    Maret 2005- Juni 2007
    Direktur Utama : Emirsyah Satar
    Komisaris Utama : Abdul Gani
    Catatan : 16 Maret 2005 Emirsyah Satar kembali masuk ke Garuda dan menjabat sebagi Direktur Utama, dan Abdul Gani masuk kembali ke Garuda menjadi Komisaris Utama Garuda. Pada saat itu seluruh Karyawan Garuda bertanya-tanya ada apa gerangan orang-orang yang sudah dianggap gagal membangun Garuda bisa kembali lagi menjabat di PT Garuda Indonesiaā€¦???
    Juni 2007-2011 (sekarang)
    Direktur Utama : Emirsyah Satar
    Komisaris : Abdul Gani
    Catatan : Masa Jabatan Direktur Utama dan beberapa Jajaran Direksi Garuda telah berakhir pada tanggal 16 Maret 2010

    Posted by bankir dot | 22 April 2012, 2:21 pm
    • Jangan-jangan Garuda Indonesia memang kepunyaan leluhur orang-orang itu? Apakah karena ini Dahlan Iskan merayu orang-orang pengusaha baru untuk membeli saham banyak-banyak, agar bisa memiliki suara yang bisa membersihkan maskapai yang selalu membawa bendera dan nama negeri ini?

      Posted by Burung Dalam Sangkar | 22 April 2012, 7:54 pm
    • menarik membaca beberapa komentar di atas tentang garuda indonesia, beliau (dahlan iskan) sangat membutuhkan input, masukan serta kritik yg membangun, karena tidak mungkin sendirian menyelesaikan masalah bumn yg begitu kompleks dan sudah menahun. Semoga pesan teman-teman diatas bisa sampai kepada pak dahlan. Atau mas admin bisa bantu menyampaikan. Maju terus pemuda indonesia, kita ga punya spion šŸ™‚

      Posted by remind me | 23 April 2012, 6:01 am
  212. Sudah keluar yang baru , gan. Cek dimari :

    http://www.antaranews.com/berita/307329/empat-putera-petir-untuk-prof-widjajono

    ‘Semoga almarhum Prof Widjajono diterima di sisi Allah & diampuni segala dosanya ‘

    Posted by Enzo | 22 April 2012, 11:15 pm
  213. Saya orang Desa yang tinggal dikampung, tadinya bertanya-tanya, apaan sih tuh, INTERPELASI? Kupikit interpelasi itu adalah suatu promosi jualan ROK MINI warna-warni dari DPR………, eh, akhirnya baru tau kalau INTERPELASI adalah promosi video PORNO!!!

    Posted by andi tenrie | 25 April 2012, 2:37 pm
  214. DPR terbagi 2 kubu. kubu 1 ingin menjegal pak DIS karena takut jagonya kalah populer atau posisinya terancam. Kubu 2 numpang tenar dengan membela Pak DIS agar namanya ikut terangkat di 2014. Anda pilih yang mana?????

    Posted by cholis | 28 April 2012, 10:45 am
  215. hello everyone, send all DPR bastards to Balikpapan or Sukabumi, by their will or by force

    Posted by ronny james | 1 Mei 2012, 12:45 am
  216. P Dahlan, Org pintar untuk urus (management) BUMN tapi belum cerdas untuk Perdagangan Berjangka dan Resi Gudang.., masih perlu banyak masukan teori apalagi prakteknya… Contoh kasus untuk Perdagangan Berjangka: Bagaimana mungkin sekaliber Pertamina tidak hedging di Bursa Berjangka di dalam negeri..??, karena alasannya BURSA.nya belum memperdagangkan.., tapi kenapa Bursa tidak memperdagangkan?, karena harga (BBM)nya diintervensi oleh pemerintah…, Kenapa pemerintah menintervensi….kr BBM menguasasi hajat hidup orang banyak…
    Maka persoalan memajukan Perdagangan Berjangka di negeri ini komkpleks…,
    Dari 22 (+1) subjek komoditas yang dapat diperdagangkan yg sudah mendapat Kepress (SK Bappebti, 1 komoditas)nya, hampir 80% komoditasnya di intervensi (atur) oleh pemerintah.., HARUSNYA persyaratan utama suatu subjek komoditas layak diperdagangkan di Bursa Berjangka, MAKA komoditas.nya harus bebas dari intervensi….Jadi persoalannya bukan di HULU..tapi di HILIR.., Good Will Pemerintah…

    Posted by dharma | 7 Juni 2012, 6:23 pm
  217. Ya Allah ya Robby karuniai umatmu yang bernama Dahlan Iskan dengan kesehatan yang prima dipanjangkan umurnya dan diberikekuatan untuk merubah Indonesia menjadi subur makmur untuk semua rakyatnya. Wahai anggota-2 dewan yang terhormat, sebenarnya yang terhormat hanya julukan kalian tetapi sebenarnya kalian lebih hina dari binatang-2 jalang.

    Posted by dina | 29 Juli 2012, 5:03 pm
  218. Mengakhiri hubungan seksual bebas pasien penderita kutil kelamin adalah lewat kontak seksual ditempattempat yang terkonstaminasi.Bila pasangan anda tertular penyakit ini dari luarlalu menularkannya kepada pasangan lewat hubungan badan atau lewat kontak biasa pada orang lain dirumahsehingga berdampak stress dan tekanan mental pada pasangan.

    Posted by ZALMADRI PUTRA | 10 Februari 2015, 11:03 pm
  219. ver partido de futbol gratis online

    Posted by Jerald Goldsboro | 1 Juni 2016, 11:04 am
  220. Iā€™d have to verify with you here. Which isn’t something I usually do! I get pleasure from studying a post that can make individuals think. Additionally, thanks for permitting me to remark!

    Posted by Jarrod Hershkowitz | 15 Agustus 2016, 1:58 pm

Tinggalkan Balasan ke abi wardani Batalkan balasan